<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125</id><updated>2012-02-16T08:37:53.081-08:00</updated><title type='text'>Kredit Union</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://pseks-cu.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>31</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-3664410752857258132</id><published>2011-10-07T08:37:00.000-07:00</published><updated>2011-10-07T08:45:43.699-07:00</updated><title type='text'>Kursus Kompetensi Pengurus Credit Union</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-kLWvhKiu05s/To8d484e1eI/AAAAAAAABnA/yVZST2Tm-i4/s1600/cu-day-10-1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="158" kca="true" src="http://2.bp.blogspot.com/-kLWvhKiu05s/To8d484e1eI/AAAAAAAABnA/yVZST2Tm-i4/s200/cu-day-10-1.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Dalam rangka peningkatan kualitas&amp;nbsp;para pengurus dan pengawas Credit Union (CU),&amp;nbsp;salah satu pengurus CU Bina Sejahtera, Paroki St.&amp;nbsp;Yosef, Ngawi,&amp;nbsp;Ibu ME Budi Siwi, mendapat kesempatan&amp;nbsp;menerima penyegaran,&amp;nbsp;pengetahuan dan pencerahan dengan mengikuti&amp;nbsp;kursus kompetensi untuk para pengurus CU. Kursus ini dikenal dengan&amp;nbsp;&lt;em&gt;Credit Union Directors Competency Course&lt;/em&gt; (CUDCC). Kegiatan ini&amp;nbsp;diselenggarakan oleh Puskopdit Jatim Timur. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebagai tindak lanjut,&amp;nbsp;pada bulan Agustus 2011&amp;nbsp;lalu, Ibu Siwi membagikan&amp;nbsp;hasil kegiatan&amp;nbsp;kepada para pengurus CU Bina Sejahtera.&amp;nbsp;Acara tersebut, menghadirkan&amp;nbsp;para pengurus, pengawas dan calon pengurus dan calon pengawas CU, yang memiliki potensi sebagai generasi penerus. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;CUDCC memberikan peluang kepada pengurus memiliki&amp;nbsp;kompetensi yang diperlukan. Karena pengurus memiliki keterlibatan aktif dalam&amp;nbsp;memberikan&amp;nbsp;pelayanan terbaik&amp;nbsp;CU. Pengurus&amp;nbsp;bisa saja jatuh, malahan&amp;nbsp;membawa&amp;nbsp;CU&amp;nbsp;pada sebuah resiko. Hal ini terjadi apabila pengurus kurang memahami peran, tugas dan tanggung jawab dan hanya melihat hal-hal yang salah di masa lalu atau mungkin salah di masa sekarang.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Maka,&amp;nbsp;pengurus harus bekerja demi&amp;nbsp;masa depan CU yang lebih baik. Kebijakan harus berada di&amp;nbsp;tempat yang sesuai dengan hasil yang ingin dicapai. Seturut&amp;nbsp;tugas dan tanggung jawab&amp;nbsp;masing-masing pengurus. Karena itu, perlu ada batasan-batasan dalam&amp;nbsp;melakukan kegiatan organisasi. Perlu pula ada&amp;nbsp;kepemimpinan yang baik, sesuai dengan keinginan anggota. Dengan cara inilah, para pengurus akan menjadi mitra yang baik bagi manejemen demi mencapai&amp;nbsp;CU yang membawa hasil baik. Para&amp;nbsp;pengurus harus memiliki komitmen terhadap pendidikan profesional yang berkelanjutan untuk&amp;nbsp;memperoleh kompetensi yang diperlukan, termasuk dalam&amp;nbsp;mengarahkan operasional CU. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Beberapa tujuan yang ingin dicapai dari kursus kompetensi&amp;nbsp;CUDCC ialah:&amp;nbsp;pertama, memperkuat sistem CU dengan menawarkan program pengembangan kepada&amp;nbsp;pengurus; kedua, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan&amp;nbsp;pengurus CU; ketiga,&amp;nbsp; membantu pengurus agar&amp;nbsp;dapat&amp;nbsp;memimpin CU secara efektif dan keempat, membantu pengurus untuk mengembangkan&amp;nbsp;kepengurusan. &lt;em&gt;(AHM. Budiawan). &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-3664410752857258132?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/3664410752857258132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/3664410752857258132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/10/kursus-kompetensi-direktur-credit-union.html' title='Kursus Kompetensi Pengurus Credit Union'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-kLWvhKiu05s/To8d484e1eI/AAAAAAAABnA/yVZST2Tm-i4/s72-c/cu-day-10-1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-1082919805656283610</id><published>2011-06-11T11:09:00.000-07:00</published><updated>2011-06-11T11:10:44.361-07:00</updated><title type='text'>Credit Union Yang Ber-Ajaran Sosial Gereja Dan Ber-Ajaran Sosial Gereja Melalui Credit Union</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“&lt;em&gt;Uang itu ‘bantaling’ setan&lt;/em&gt;”, satu kalimat pertama yang diucapkan Mgr. J. Sunarka, SJ Uskup Keuskupan Purwokerto ketika memberikan pengarahan dalam acara Forum Credit Union yang ada di wilayah Keuskupan Purwokerto pada tanggal 18-19 Desember 2010 di Wisma Teologia Ketenger, Baturaden. Forum CU ini dihadiri oleh CU Cikal Mas Purwokerto, CU Lestari Wonosobo, CU Artha Swadaya Gombong, CU Mino Martani Sokaraja, CU Sabda utama Tegal, CU Ganesha Tegal, CU Sinar Hati Purworejo, CU Maju Purworejo, CU Batang dan CU Kapencar. Mereka&amp;nbsp;yang hadir adalah manager CU, pengelola CU dan beberapa Pengurus CU. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selain Bapak Uskup yang memberikan materi “Kiprah CU sebagai Wujud Perutusan Misi dan Penggembalaan Umat Pastoral, Bapak Ilyas Abad sebagai General Manager Inkopdit,&amp;nbsp;Jakarta memberikan gambaran mengenai pentingnya Koperasi Sekunder (Puskopdit) di wilayah Keuskupan Purwokerto.&amp;nbsp;Rm. FA. Teguh Santosa sebagai Ketua Komisi PSE Keuskupan Purwokerto (Delsos) memberikan pendasaran Ajaran Sosial Gereja (ASG) dalam pemberdayaan masyarakat melalui CU.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;CU Menjadi Alat dan Sarana Pastoral Sosial Ekonomi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;"&lt;em&gt;Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang&lt;/em&gt;". Yesus dengan sangat jelas dan tegas memproklamasikan maksud dan tujuan hadir dan tinggal di tengah-tengah umat manusia. Misi Yesus ini bisa menjadi pendasaran umat Katolik untuk ikut terlibat aktif dalam perutusan Yesus membebaskan orang tetindas. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Orang tertindas adalah orang yang mempunyai daya (kemampuan) tapi tidak bisa mengeluarkan keberdayaannya. Orang yang punya suara tapi tidak mampu untuk bersuara. Orang tertindas adalah orang-orang miskin. Ketidakmampuan orang tertindas ini bisa disebabkan karena adanya kekuatan dari luar yang menekan, baik itu kekuatan ekonomi, sosial, ataupun kekuatan budaya. Oleh karena itu dibutuhkan suntikan kekuatan untuk membebaskan mereka dari keterbelengguan kekuatan dari luar. Credit Union (CU) sebagai lembaga keuangan yang dimiliki oleh anggota , ditumbuhkan dan dikembangkan dari anggota dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota&amp;nbsp;bisa menjadi pilihan Gereja Katolik untuk terlibat dalam perutusan Yesus membebaskan orang tertindas.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;CU adalah paguyuban orang yang saling percaya, saling setia untuk membangun kesejahteraan bersama dalam semangat keadilan dan cinta kasih. Modal dasar dimiliki CU adalah modal material, modal sosial dan modal spiritual. Sedangkan penyangga yang membuat CU berdiri kokoh adalah pendidikan, kesetiakawanan sosial (solidaritas) dan kemandirian. Atas dasar ini, orang-orang miskin, orang-orang yang tertindas bisa mempunyai tempat dan ruang untuk membebaskan dirinya dari ketertindasannya. Dan ini sejalan dengan tujuan dan cita-cita Gereja sebaga tanda dan sarana kehadiran Kerajaan Allah ditengah-tengah dunia. Dengan demikian, sangatlah tepat kalau Gereja Katolik merestui dan menggunakan CU menjadi salah satu pilihan reksa pastoralnya dalam keterlibatannya ditengah dunia.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Ajaran Sosial Gereja,&amp;nbsp;Dasar Moralitas Sosial Dalam Ber-Credit Union&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ajaran Sosial Gereja (ASG) merupakan prinsip-prinsip untuk merefleksikan kehidupan, kriteria untuk membuat penilaian dan pedoman-pedoman untuk melakukan tindakan. Ajaran itu menempatkan diri pada titik temu antara kehidupan serta hati nurani Kristen di satu pihak dan kenyataan-kenyataan konkret dunia di lain pihak (bdk. Yohanes Paulus II, Ensiklik Centesimus Annus, 59). Melalui ajaran sosialnya Gereja bermaksud “&lt;em&gt;membantu manusia dalam perjalanannya menuju keselamatan&lt;/em&gt;”. Inilah tujuannya yang utama dan satu-satunya. (Yohanes Paulus II, Ensiklik Centesimus Annus, 54). Credit Union adalah perkara duniawi, yang harus selalu direfleksikan dalam terang warta Kerajaan Allah, sehingga tindakan atau kegiatan ekonomi yang dijalankan CU akan selalu mengarah pada keadilan dan cinta kasih yang menyejahterakan bersama.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Orang kaya memberi kelebihannya dan orang miskin memberi kelimpahannya, adalah gambaran kegiatan ekonomi yang mendukung dan menghidupi Gereja Perdana. Gambaran ini, secara tidak langsung terpotret dalam kegiatan CU. Kesetiakawanan sosial yang menjadi bingkai dalam kegiatan ekonomi CU, menjadikan CU menjadi lembaga bisnis yang berkarakter sosial. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi dan kemajuan materiil mesti ditempatkan untuk melayani manusia dan masyarakat. “&lt;em&gt;Juga dalam kehidupan sosial ekonomi martabat pribadi manusia serta panggilannya seutuhnya, begitu pula kesejahteraan seluruh masyarakat, harus dihormati dan dikembangkan. Sebab manusialah yang menjadi pencipta, pusat dan tujuan seluruh kehidupan sosial ekonomi&lt;/em&gt;” (Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes, 63). &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Prinsip dasar CU adalah dari, oleh dan untuk anggota. Kemajuan dan perkembangan pribadi anggota menjadi sasaran tembak dari CU. Karena terbangunnya sebuah masyarakat yang adil dapat menjadi suatu kenyataan hanya apabila ia didasarkan pada penghormatan terhadap martabat transenden pribadi manusia. Pribadi mewakili tujuan akhir masyarakat, olehnya masyarakat diarahkan kepada pribadi: “&lt;em&gt;Jadi, tatanan masyarakat serta kemajuannya harus tiada hentinya menunjang kesejahteraan pribadi manusia, sebab penataan hal-hal harus dibawahkan pada tingkatan pribadi-pribadi, dan jangan sebaliknya&lt;/em&gt;” (Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes, 26). &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;CU adalah kumpulan orang yang saling percaya dan saling setia, bukan kumpulan uang. Dalam CU, uang menjadi alat dan sarana untuk mencapai tujuan. Uang menjadi alat dan sarana untuk memajukan dan mengembangkan pribadi anggota untuk mendekatkan pada kesejahteraan. Uang pada dirinya adalah netral. Kenetralan inilah yang kerap kali digunakan oleh setan untuk membelokan arah dan tujuan CU. Uang kerap kali menjadi &lt;em&gt;bantaling setan&lt;/em&gt; untuk menggoyahkan hati manusia. Oleh karena itu, uang harus dikelola dan dikendalikan dengan baik, karena “&lt;em&gt;Akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman&lt;/em&gt;” (1Tim 6:10). Pengelolaan yang baik atas semua karunia yang diterima, dan juga atas harta benda materiil (termasuk di dalamnya adalah uang), adalah sebuah karya keadilan kepada diri sendiri dan kepada sesama. Apa yang telah diterima harus digunakan dengan tepat, dilestarikan dan ditingkatkan, sebagaimana yang dianjurkan oleh perumpamaan tentang talenta (bdk. Mat 25:14-30; Luk 19:12-27).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Puskopdit&amp;nbsp;Persaudaraan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Belum semua koperasi primer (Kopdit) mempunyai piranti yang bisa mengembangkan CU menjadi besar, kuat dan sehat. Besar dalam arti CU mempunyai anggota yang banyak (lebih dari seribu anggota), aset sudah mencapai lebih dari satu milyar, mempunyai kantor sendiri, mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan, dan sudah mempunyai karyawan yang secara khusus menangani CU (bukan sampingan). Kuat atau kokoh dalam arti, managemen atau pengelola sudah ahli dalam bidangnya (pengetahuan dan ketrampilan), hubungan persaudaraan antara pengelola dan anggota berjalan dengan baik (bukan hanya sekedar hubungan karyawan dan nasabah), pendidikan bagi managemen dan anggota berjalan secara berkelanjutan, pengawasan dan pemeriksaan managemen berjalan dengan baik. CU yang sehat dalam arti sehat keuangan, pinjaman lalai dibawah standar yang ditetapkan, hubungan kerja antara pengurus dan managemen berjalan dengan harmonis, hak dan kewajiban pengurus, pengelola, dan aggota berjalan sesuai dengan AD-ART atau Poljak (Pola Kebijakan) yang sudah ditetapkan bersama, dan Rapat Anggota Tahunan di laksanakan setiap tahun. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;CU yang belum besar, sehat dan kuat butuh teman CU yang lain untuk ikut membantu membesarkan, menyehatkan dan menguatkan. Puskopdit (Pusat Koperasi Kredit) adalah jalur formal-legal yang memungkinkan pertemanan dan persaudaraan antar CU bisa terjadi.&amp;nbsp;Belum semua CU yang berada di wilayah Keuskupan Purwokerto sudah besar, kuat dan sehat dan belum semua CU masuk menjadi anggota Puskopdit. Idealnya, CU yang ada dan sudah berbadan hukum, masuk menjadi anggota Puskopdit untuk mendapatkan pelayanan, pembinaan dan pengajaran lebih lanjut. Pertanyaannya, mengapa itu belum terjadi ?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Biaya administrasi untuk masuk menjadi anggota Puskopdit&amp;nbsp;tidak murah. Untuk mendapatkan paket pengajaran (pengetahuan dan ketrampilan) dari Puskopdit&amp;nbsp;harus membayar.&amp;nbsp;Untuk menjangkau ke tempat Puskopdit&amp;nbsp;masih memutuhkan biaya lagi dan personalia Puskopdit&amp;nbsp;tidak kenal secara afeksi. Mungkin ini yang membuat CU pirmer belum berkehendak masuk untuk menjadi anggota Puskopdit, apa lagi bagi CU primer yang masih kecil.&amp;nbsp;Oleh karena itu, dalam Forum CU Keuskupan Purwokerto tercuat pemikiran gila, apa tidak mungkin Komisi PSE Keuskupan Purwokerto membidani munculnya embrio Puskopdit Persaudaraan, yang aturan mainnya tidak "ringan"&amp;nbsp;seperti Puskopdit&amp;nbsp;yang sudah ada ?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Semangat dasar yang dihidupi dalam karya pastoral Komisi PSE adalah persaudaraan. Animasi, motivasi dan fasilitasi yang dibuat oleh Komisi PSE adalah cara untuk membangun persaudaraan. Sejak Tahun 1980, Rm. Hendirikus Kemper, Delsos pertama di Keuskupan Purwokerto sudah "berteriak" mengenai CU dan Tahun 2007, Komisi PSE seturut hasil Muspas 2006 Keuskupan Purwokerto, dengan semangat baru dan tekad baru "berteriak" kembali mengenai pentingnya CU untuk ikut ambil bagian dalam karya keselamatan Allah. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Puskopdit&amp;nbsp;yang dibayangkan dan diimpikan oleh Komisi PSE adalah Puskopdit yang bersemangat persaudaraan. Semangat persaudaraan itu ditampakan oleh Puskopdit&amp;nbsp;dalam hal-hal sebagai berikut :&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;1. Personalia Puskopdit&amp;nbsp;dikenal secara afeksi oleh anggota-anggotanya, sehingga dimungkinkan akan tumbuh dan bekembangnya saling kepercayaan satu sama lain. Dan ini menjadi unsur yang pertama dan utama dalam Puskopdit.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;2. Puskopdit mampu mengenal potensi lokal yang ada di masing-masing angota. Pengenalan ini memungkinkan terjadinya kesetiakawanan sosial (solidaritas) untuk saling berbagi kelebihannya dan kelimpahannya. Melalui Puskopdit, CU yang satu memberikan pelayanan pengajaran (pengetahuan dan ketrampilan) kepada CU yang lain, tanpa harus ‘mematok’ harga per paket pelayanan. Sehingga CU&amp;nbsp;kecil akan tumbuh dan berkembang dengan CU besar dalam semangat kemandirian dan persaudaraan yang berkeadilan dan bercintakasih.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;3. Puskopdit&amp;nbsp;yang tidak hanya memberi pelayanan duniawi tapi juga memberikan pelayanan rohani. Puskopdit&amp;nbsp;yang lahir dan ada di dunia, tapi kehadirannya tidak hanya melulu duniawi. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Puskopdit&amp;nbsp;model ini, dalam arti tertentu sudah biasa dibuat oleh Komisi PSE dalam karya pastoralnya. Dengan demikian, CU yang ber-ASG dan ASG melalui CU menjadi dasar kalau mau membangun Puskopdit&amp;nbsp;yang bersemangatkan persaudaraan. &lt;em&gt;(Rm. FA. Teguh Santosa, Pr, Ketua Komisi PSE Keuskupan Purwokerto)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-1082919805656283610?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1082919805656283610'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1082919805656283610'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/06/credit-union-yang-ber-ajaran-sosial.html' title='Credit Union Yang Ber-Ajaran Sosial Gereja Dan Ber-Ajaran Sosial Gereja Melalui Credit Union'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-970897958164416587</id><published>2011-02-13T09:31:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T09:34:28.045-08:00</updated><title type='text'>RUU LKM: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Keuangan mikro merupakan hal yang sangat strategis bagi pengembangan ekonomi rakyat. Sekitar 39 juta usaha mikro, artinya 98% dari seluruh entitas usaha di Indonesia, masih menunggu akses keuangan mikro (Tambunan, 2002). Anggaplah bila kebutuhan kredit usaha mikro berkisar Rp 1 juta, maka kebutuhan dana bagi keuangan mikro sebesar Rp 39 trilyun. Tentu, sebuah jumlah yang tidak kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dipahami bersama, usaha mikro sangat sulit mengakses ke perbankan. Disamping sulit memenuhi persyaratan (5 C), ongkos administrasinya juga sangat mahal. Taruhlah dengan dana Rp 1 milyar, lebih baik melayani kredit bagi satu orang, dari pada melayani seribu orang dengan kredit masing-masing Rp 1 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya lembaga keuangan mikro (LKM) bagi para pengusaha mikro, bak oase di padang pasir. LKM merupakan kelembagaan yang memfokuskan diri melayani para pengusaha mikro. LKM sebenarnya sudah lama ada di masyarakat, namun jumlahnya terlalu kecil bila dibandingkan kebutuhan para pengusaha mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kategori Bank Indonesia, LKM dibagi yang berwujud bank serta non bank. Untuk yang berwujud bank adalah BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP), lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), credit union, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski BRI dan BPR dikategorikan sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan metode bank konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengakses. Terlebih bila keuangan mikro yang diidentikkan dengan penanggulangan kemiskinan, apakah kedua institusi tersebut melayani yang miskin ? Pertanyaan ini rasanya agak sulit dijawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kiprah dan Dilema LKM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Merujuk catatan Bisnis Indonesia (13 Januari 2003), dari LKM non bank yang berjumlah sekitar 9.000 unit, pinjaman yang tersalurkan ke masyarakat baru berjumlah Rp 2,53 trilyun. Artinya, pelaku usaha yang sudah memperoleh kesempatan mengakses sumber pembiayaan mikro baru 6,65%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah tersebut tentunya masih sangat kecil, sebab hanya melayani 2,5 juta dari 39 juta pengusaha mikro. Tak mengherankan, berdasar kajian Kantor Mennegkop &amp;amp; UKM, paling tidak dibutuhkan 8.000 unit LKM baru sehingga mampu melayani masyarakat miskin yang berjumlah hampir 40 juta, untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 5% tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat peran yang strategis dari LKM, kini keberadaannya agaknya akan diakui secara formal oleh pemerintah. Sinyal ini ditunjukkan dengan digodoknya RUU LKM oleh Bank Indonesia, yang menyiapkan bersama dengan departemen keuangan. Tentu hal ini patut disambut gembira, sebab LKM yang bersifat non formal diperkirakan berjumlah 2/3 dari seluruh LKM non bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum diakuinya keberadaan LKM non formal secara legal, membuat keraguan bagi pelakunya untuk mengembangkan diri secara maksimal. Ditakutkan, keberadaannya akan �diganggu� oleh aparat keamanan atau aparat pemerintah setempat. Disamping itu, akibat statusnya yang belum legal, membuat kerjasama dengan pihak-pihak lain ataupun mencari investor menjadi lebih sulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradoksnya di sisi lain, sinyal akan diakuinya keberadaan LKM non formal juga membuat kegelisahan bagi pelakunya. Ditakutkan, dengan adanya peraturan justru akan menghambat kiprah mereka. Trauma akan pengalaman buruk masa Orde Baru, tentu masih sulit dilepaskan. Pada masa lalu, adanya peraturan bukannya dimaksudkan untuk mempermudah, namun justru malahan mempersulit kiprah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilema ini, tentu harus dicarikan jalan keluarnya. Berbagai kegelisahan dan ketakutan bukanlah untuk dihindari, namun justru harus dipelajari secara mendalam, supaya dapat dicarikan solusinya. Oleh sebab itu terutama bagi pembuat RUU LKM, tentu perlu melakukan studi yang mendalam terhadap berbagai LKM yang telah ada. Sebab meski mempunyai tujuan baik, namun bila tak mengetahui duduk persoalannya bisa jadi justru akan merepotkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menyoal RUU LKM&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Filosofi dari adanya peraturan bagi LKM tentunya adalah mengakui, melindungi, memfasilitasi dan mendorong LKM agar dapat berkembang, sehingga dapat melayani pengusaha mikro lebih banyak. Disamping itu prinsip subsidiaritas harus dijaga, yaitu fungsi yang dapat dilakukan di bawahnya tak perlu diambil alih oleh yang di atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dimaksudkan, supaya yang berada di bawah akan semakin berdaya, sementara yang diatasnya juga akan mengurus yang sesuai levelnya. Dengan demikian, keduanya akan berkembang sesuai dengan level yang digumulinya (&lt;em&gt;level of playing field&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencoba menyimak RUU LKM yang kabarnya kini berada di departemen keuangan, terdapat pasal-pasal yang menggelisahkan, salah satunya pada pasal 10. Dikatakan, LKM yang menghimpun total simpanan lebih dari Rp1 milyar, wajib mengubah bentuk usahanya menjadi BPR atau Koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampak jelas, asumsi dari pembuat RUU tentang LKM disamakan dengan �Bank Mikro�. Artinya sebuah bank yang sangat kecil, bila berkembang agak besar lalu �naik kelas� menjadi BPR. Asumsi ini, rasanya terlalu menyederhanakan persoalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LKM adalah lembaga keuangan yang memfokuskan diri melayani pengusaha mikro, terlepas dari besar kecil dari LKM tersebut. Mengapa LKM ada ? Seperti diketahui bersama, lembaga keuangan (bank) pada umumnya jarang menyentuh sektor yang marjinal ini. Jadi letak soalnya bukan besar kecilnya LKM, namun pada fungsi (&lt;em&gt;core competence&lt;/em&gt;) dari keberadaan LKM. Bila LKM melayani sektor usaha menengah atau besar, ia sudah tak bisa dikatakan LKM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin besar LKM asal sesuai fungsinya tentu patut didukung, sebab akan melayani semakin banyak pula pengusaha mikro (masyarakat miskin). Sebagai contoh saja, di Bangladesh terdapat banyak LKM yang melayani pengusaha mikro (client) dengan jumlah sangat besar. Ambil contoh saja, BRAC (3,5 juta client), Grameen (2,5 juta client), ASA (2,5 juta client), Proshika (1,7 juta client), dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampak jelas, untuk melayani pengusaha mikro yang jumlahnya puluhan jutaan diperlukan capital resources yang cukup besar, namun belum tentu kemudian harus diwujudkan menjadi bank. Bukankah apabila berwujud menjadi bank, lagi-lagi pengusaha mikro akan kesulitan kembali untuk mengakses, sebab harus berhadapan dengan prosedur yang konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu duduk soal yang kedua, bila LKM menjadi besar dan tidak menjadi BPR, diharuskan menjadi koperasi. Kecenderungan koperasi (keuangan) yang dimaksud di sini tentunya koperasi simpan pinjam (KSP), yang kemudian harus mengikuti aturan perkoperasian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang tak ada yang salah dengan KSP. Yang menjadi persoalan, bila para pengusaha mikro yang bukan anggota dan ingin meminjam kredit ke KSP. Apakah pengusaha mikro itu, harus menjadi anggota KSP dahulu? Prosedur ini terasa menjadi panjang dan bisa membuat enggan pengusaha mikro, yang sebagai pelaku bisnis biasanya ingin perolehan dana secara cepat. Dan lagi, belum tentu semua pengusaha mikro berkeinginan menjadi anggota koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Adanya sinyal dari pemerintah untuk mengakui keberadaan LKM secara legal, tentu patut disyukuri. Dengan adanya legalitas, akan memupus rasa keraguan para pelaku LKM, sehingga mereka bisa mengembangkan usahanya secara maksimal. Berbagai kerjasama dengan investor atau lembaga (keuangan), tentu juga akan jauh lebih terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun niat baik saja ternyata belum cukup. Bila tak cukup dipahami berbagai LKM yang telah ada, lalu dibuat aturan, akibatnya justru akan terjadi sebaliknya dari harapan. Perkembangan dari LKM dikhawatirkan justru akan terhambat. Padahal, saat ini LKM sangat dibutuhkan bagi 39 juta usaha mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sayangnya, sinyalemen kurang dipahaminya LKM cukup terasa dalam RUU Lembaga Keuangan Mikro ini, dimana aturannya cenderung memperlakukan mirip dengan perbankan. Padahal, pada dasarnya LKM berkembang justru akibat menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat (community based microfinance). Dan acapkali, nature-nya bisa berbeda dengan perbankan. Apakah kita, akan membuat lembaga keuangan menjadi jauh dari masyarakat (miskin) kembali ? &lt;em&gt;(Setyo Budiantoro, Direktur Kajian Ekonomi dan Pembangunan Center for Humanity and Civilization Studies (CHOICES) dan staf Ketua LSM Bina Swadaya)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-970897958164416587?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/970897958164416587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/970897958164416587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/02/ruu-lkm-jangan-jauhkan-lembaga-keuangan.html' title='RUU LKM: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-1469406357264946661</id><published>2011-02-13T09:23:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T09:24:53.668-08:00</updated><title type='text'>RUU Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Juga LKM</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) sampai saat ini belum disahkan oleh DPR RI. RUU ini beberapa kali mengalami penyempurnaan, dan kabarnya sekarang tinggal menunggu digedok DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjalanan RUU LKM memang cukup panjang. RUU yang merupakan bagian dari paket kebijakan terhadap sektor UKM ini, tahun 2003 diajukan Departemen Keuangan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara, tetapi pada saat itu belum dianggap masuk dalam daftar prioritas. Pada saat itu Mensesneg menilai rancangan itu perlu dikaji kembali secara aturan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya RUU LKM masuk ke Senayan. Namun pembahasan RUU ini berlarut-larut. Bahkan DPR mengeluarkan draf RUU LKM dari daftar Prolegnas 2010. Keputusan DPR ini menimbulkan kekecewaan banyak pihak, misalnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Wadah ini menuding DPR RI sengaja mengganjal terbitnya UU LKM di Indonesia dengan sengaja membiarkan bahasan draft RUU LKM menjadi berlarut-larut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Masak sudah ada pembahasan UU Keantariksaan yang belum tentu ada orang (Indonesia yang bisa pergi ke antariksa). Sementara, yang ini sudah jelas ada 50,7 juta unit usaha mikro yang membutuhkan pendanaan tapi tidak dipedulikan,” keluh Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sandiaga Uno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas tertahan di DPR, terbitnya RUU LKM menimbulkan polemik. Banyak pendapat pro dan kontra tentang RUU LKM. Di sejumlah daerah lahir forum-forum diskusi yang mengkritisi draf RUU tersebut, tak terkecuali di Jawa Timur. Gerakan koperasi dan pemerhati koperasi dari Universitas Airlangga (Surabaya), Unversitas Brawijaya (Malang) dan Universitas Negeri Jember bukan hanya mengkaji, tetapi juga memberi masukan draf RUU LKM.Dalam forum ini terbersit kegalauan karena seolah-olah dalam draf RUU LKM keberadaan koperasi tidak diakui lagi sebagai LKM, sebab koperasi, termasuk juga bank, diatur dengan peraturan perundangan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Koperasi dan UKM serta Gubernur Bank Indonesia, 7 September 2009, kelompok LKM yang berlum berbadan hukum seperti Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain, diarahkan menjadi BPR, koperasi atau badan usaha milik desa.Dalam perjalanannya, ada inisiatif`dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk muncul draf RUU LKM. Dalam argumentasinya, RUU LKM hanya ingin mencakup LKM yang belum berbadan hukum seperti disebutkan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari fakta di atas, gerakan koperasi Jawa Timur mengusulkan, ”Jika RUU LKM tetap akan dilanjutkan, maka diusulkan secara eksplisit dalam satu pasal menyebutkan bahwa koperasi dan lembaga keuangan bank yang sudah diatur dalam peraturan perundangan sebelumnya adalah juga LKM.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usulan yang lain, ”Apabila RUU LKM dilanjutkan maka harus mengacu pada perundangan sebelumnya, yaitu pada SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan UKM serta Gubernur Bank Indonesia, 7 September 2009.” Bahkan gerakan koperasi dengan tegas mengusulkan agar ”RUU LKM tidak perlu dilanjutkan, sedangkan LKM yang ada cukup mengacu kepada SKB tiga menteri yang juga telah mengatur pengembangan LKM di mana KSP/USP termasuk di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila RUU LKM tetap dilanjutkan, maka banyak pembenahan yang harus dilakukan, antara lain: Lembaga yang dimaksud (dalam RUU) LKM-nya menyerupai lembaga perbankan tetapi isi perbankannya lemah; Bentuk badan usahanya harus terinci satu-satu karena bentuk badan usaha di Indonesia cukup banyak dengan tingkat perbedaannya kecil; Ketentuan ijin usaha harus jelas karena dalam pasal 8,9,10 dan 11 memudahkan LKM membuka dan menutup usaha sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan; Pengawasan terhadap LKM memerlukan aturan tersendiri karena ada LKM yang tradisional dan LKM modern perlu adanya sosialisasi. Masyarakat yang mendirikan LKM merupakan masyarakat dengan skala usaha kecil dan pola manajemen terbatas dan sistem organisasi masih tradisional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu pada pasal 8 RUU LKM disebutkan bahwa LKM dilarang menjalankan usahanya sebelum memperoleh ijin usaha dari instansi yang berwenang. Pasal ini perlu mendapatkan kajian ulang, karena dalam tradisi pendirian koperasi akan lebih baik bila dimulai dari pra koperasi sebelum berbadan hukum koperasi. Secara riil kegiatan mereka sudah teruji dan perlu dikembangkan lebih lanjut menjadi koperasi. &lt;em&gt;(&lt;/em&gt;&lt;a href="http://www.diskopjatim.go.id/"&gt;&lt;em&gt;www.diskopjatim.go.id&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-1469406357264946661?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1469406357264946661'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1469406357264946661'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/02/ruu-lembaga-keuangan-mikro-koperasi.html' title='RUU Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Juga LKM'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-8928884150607483441</id><published>2011-02-13T09:16:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T09:19:00.661-08:00</updated><title type='text'>BI: DPR Harus Segera Bahas RUU LKM</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, mengatakan, keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia perlu payung hukum yang bisa mengatur peran dan pengawasannya. "LKM itu harus segera punya payung hukum, sehingga keberadaannya tidak bertabrakan dengan UU perbankan. Kita sangat peduli dengan LKM tetapi harus ada payung hukumnya," kata Budi Rochadi di sela-sela pertemuan wilayah Asia Pasifik Kredit Mikro di Nusa Dua Bali, Rabu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Budi, keberadaan LKM di Indonesia sudah berjalan lama di masyarakat dan jumlahnya sangat banyak sehingga untuk meningkatkan peran dan pengawasannya sangat dibutuhkan sebuah undang-undang. RUU LKM sebenarnya sudah masuk di DPR sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum juga dibahas. Belum dibahasnya RUU ini, lanjut Budi, antara lain terkait perbedaan prinsip mengenai pengaturan dan pengawasan LKM. "Ada yang mengarahkan untuk disentralkan, semua diatur secara nasional. Tetapi menurut BI dan Depkeu, sebaiknya diatur oleh tiap-tiap daerah seperti yang sudah dilakukan Pemda Bali," katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya, yang diatur secara nasional sebaiknya hanya aturan pokok saja dalam sebuah UU, namun untuk pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing daerah. BI dan Depkeu, lanjutnya, juga telah bersepakat untuk mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai status hukum yang jelas bagi LKM. Penyerahan pengaturan dan pengawasan LKM ke daerah, dilakukan karena Bank Indonesia dan Depkeu tidak akan sanggup untuk mengawasi banyaknya LKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 50.000 dengan penyebaran yang sangat luas. "Kita tidak sanggup, begitu juga Bapepam karena saking banyaknya," kata Budi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai keberadaan LKM di Indonesia, Budi sepakat dengan prinsip pendiri Grameen Bank, Muhammad Yunus, bahwa LKM harus bertujuan membantu rakyat miskin dan tidak semata-mata komersial untuk mendapatkan keuntungan. Jika bertujuan membantu rakyat miskin, maka penentuan tingkat suku bunga pinjaman dalam LKM juga harus transparan. "Kita akan mendorong agar suku bunga kredit mikro transparan dan bisa dibatasi. Kita akan cari bentuk hukumnya," katanya. Dalam kesempatan itu, Budi juga menambahkan, pertemuan yang dihadiri sekitar 1.000 orang dari 40 negara dan berlangsung sejak Senin (28/7) ini tidak semuanya dibiayai BI. "Penyelenggaranya adalah &lt;em&gt;Microcredit Summit Campaign&lt;/em&gt; dan Gema PKM. Sponsor dari dalam dan luar negeri juga banyak. BI juga ikut membiayai. Peserta yang hadir semua bayar kecuali yang mendapatkan beasiswa. Para pembicara justru tidak dibayar," katanya.(*)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-8928884150607483441?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8928884150607483441'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8928884150607483441'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/02/bi-dpr-harus-segera-bahas-ruu-lkm.html' title='BI: DPR Harus Segera Bahas RUU LKM'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-416341761198222656</id><published>2011-02-13T08:58:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T09:15:12.512-08:00</updated><title type='text'>Lembaga Keuangan Mikro: Energi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ?</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-BkhIFO1CkzA/TVgRYro-kgI/AAAAAAAABf0/kBAzmKh00eg/s1600/tabel%2B2.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; DISPLAY: block; HEIGHT: 91px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5573223654600118786" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/-BkhIFO1CkzA/TVgRYro-kgI/AAAAAAAABf0/kBAzmKh00eg/s320/tabel%2B2.jpg" /&gt;&lt;/a&gt; tabel 1&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-Y3UR9osPdG0/TVgQd9xwDwI/AAAAAAAABfs/mcUGEemuMwA/s1600/tabel%2B1.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; DISPLAY: block; HEIGHT: 131px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5573222645856472834" border="0" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/-Y3UR9osPdG0/TVgQd9xwDwI/AAAAAAAABfs/mcUGEemuMwA/s320/tabel%2B1.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;tabel 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;I. Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dimaklumi 97 % usaha kecil di Indonesia memiliki omset dibawah Rp. 50 Juta/tahun, meskipun batas atas omset usaha kecil adalah sampai Rp. 1 Miliar. Pada dasarnya jika Indonesia ingin menjangkau usaha kecil terutama usaha kecil-kecil atau usaha mikro tersebut semestinya secara khusus mengarahkan perhatiannya pada kelompok ini karena mereka mewakili lebih dari 33 Juta pelaku usaha. Sampai saat ini hampir belum terlihat adanya program khusus pemberdayaan usaha mikro, padahal lapisan inilah penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia. Dalam setiap usaha pemberdayaan usaha kecil setelah ada tiga aspek penting yang perlu dikembangkan yaitu : Pertama, lingkungan kondusif dan sistem administrasi pemerintahan yang mendukung; Kedua, dukungan non finansial berupa jasa Perkreditan; Ketiga, dan dukungan finansial yang khusus ditujukan bagi usaha kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sub-sektor perdagangan umum misalnya, sekitar 80% usaha perdagangan eceran yang tidak berbadan hukum yang diwakili oleh 5,2 juta unit usaha hanya memiliki omset dibawah Rp. 5 juta/tahun, sehingga jumlah usaha ekonomi rakyat lapis bawah ini benar-benar dengan skala gurem. Program yang secara bersinggungan mencoba mengatasi masalah ini pada umumnya masih dikaitkan dengan program penanggulangan kemiskinan. Untuk tidak mereka mencampuradukan permasalahan, maka tawaran pendekatan yang dapat kita manfaatkan adalah dengan melihat sisi kehidupan masyarakat ini dari dua sisi : Pertama, sebagai penduduk aktif maka kegiatan ekonomi baik dalam bentuk produksi barang maupun jasa harus kita perlakukan sebagai usaha mikro sehingga tujuan utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan kapasitas produktifnya; Kedua, sebagai rumah tangga konsumen setiap pendapatan/pengeluaran masyarakat yang masih belum melampaui batas garis kemiskinan harus kita perlakukan sebagai penduduk miskin yang harus kita tingkatkan kondisi kehidupannya hingga melewati batas tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendorong usaha mikro ini memang disadari bahwa modal bukan satu-satunya pemecahan, tetapi tetap saja bahwa ketersediaan permodalan yang secara mudah dapat dijangkau mereka sangat vital, karena pada dasarnya kelompok inilah yang selalu menjadi korban eksploitasi oleh pelepas uang. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan pasar keuangan yang sehat bagi masyarakat lapisan bawah ini, sehingga setiap upaya untuk mendorong produktivitas oleh kelompok ini, nilai tambahnya terbang dan dinikmati para pelepas uang. Adanya pasar keuangan yang sehat tidak terlepas dari keberadaan Lembaga Keuangan yang hadir ditengah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lingkaran setan yang melahirkan jebakan ketidak berdayaan inilah yang menjadikan alasan penting mengapa lembaga keuangan mikro yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro menempati tempat yang sangat strategis. Oleh karena itu kita perlu memahami secara baik berbagai aspek lembaga keuangan mikro dengan segmen-segmen pasar yang masih sangat beragam disamping juga masing-masing terkotak-kotak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan UKM rendah. Rendahnya akses UKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga hanya 12 % UKM akses terhadap kredit bank karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UKM;&lt;br /&gt;2. Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UKM;&lt;br /&gt;3. Biaya transaksi kredit UKM relatif tinggi;&lt;br /&gt;4. Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal);&lt;br /&gt;5. Terbatasnya akses UKM terhadap pembiayaan equity;&lt;br /&gt;6. Monitoring dan koleksi kredit UKM tidak efisien;&lt;br /&gt;7. Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UKM mahal;&lt;br /&gt;8. Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UKM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara singkat kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial membuat UKM sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administratif lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;II. Kredit Mikro: Batasan dan Kelembagaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Indonesia memiliki sejarah panjang dan kaya akan ragam modal pembiayaan mikro. Pengalaman dan kekayaan ini meliputi jenis produk pembiayaan mikro maupun lembaga pelaksananya, bahkan juga sejarah pengenalannya kepada masyarakat. Oleh karena itu kekayaan ini tidak bakal dibiarkan begitu saja dan disia-siakan untuk tidak diberikan tempat terhormat untuk dikembangkan. Desakan akan pentingnya pengembangan ini akan semakin terasa setelah krisis perbankan melanda Indonesia, sehingga perbankan lumpuh dan tidak dapat menjadi lembaga yang efektif lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang disadari bahwa pengertian kredit mikro dapat diartikan bermacam-macam, karena memang produk kredit mikro sendiri tidak homogen dan lembaga pelaksanaannya juga bermacam-macam ditinjau dari segi sifat dan status legalnya. Perbedaan-perbedaan ini juga merupakan ciri segmentasi pasar yang perlu dipahami dan bahkan dapat dilihat sebagai mekanisme fungsional dalam pembagian pasar dan target sasaran. Pemahaman ini diperlukan bagi penetapan kebijakan sesuai kelompok sasaran yang hendak dituju. Demikian latar belakang program pengenalannya juga sangat terkait dengan munculnya tantangan yang dihadapi masyarakat ketika itu, namun demikian pembiayaan mikro tetap mempunyai unipersatitas sebagai penyedia jasa keuangan bagai usaha mikro dan kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkreditan mikro selain dilihat dari segi produk dan kelembagaannya juga dapat dilihat dari segi “permintaan dan penawaran” atau dari sudut sumber dan penggunaan. Gambaran ini akan menjelaskan pembagian kerja fungsional antar lembaga perkreditan mikro dengan berbagai kelompok sasaran berdasarkan tingkat pendapatan dan bahkan dapat sangat terkait dengan penggunaan kredit. Pendekatan ini sekaligus untuk memahami dinamika perkembangan lembaga perkreditan mikro bagi pengembangan ekonomi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya kredit dapat dibedakan dalam dua sifat penggunaan yaitu kredit produktif dan kredit konsumtif. Untuk melihat sejauh mana sektor-sektor ekonomi produktif memberikan tanda adanya permintaan pasar yang kuat perlu dikaji struktur ekonomi masing-masing sektor berdasarkan atas pelaku usaha, disamping itu juga kaitan dengan sasaran ekspor dan tersedianya dana sendiri oleh para pelaku usaha. Ciri pasar kredit mikro adalah kecepatan pelayanan dan kesesuaian dengan kebutuhan pengusaha mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan nilai kredit maka besarnya kredit yang tergolong ke dalam kredit mikro lazimnya disepakati oleh perbankan untuk pinjaman sampai dengan Rp. 50 juta/nasabah dapat digolongkan kedalam kredit mikro. Ada yang berpendapat bahwa dalam masyarakat perbankan internasional kredit mikro dapat mencapai maksimum US $ 1000,-. Di Thailand baru dalam taraf pilot project oleh &lt;em&gt;Bank for Agriculture and Agricultural Cooperative (BAAC)&lt;/em&gt; menetapkan kredit mikro adalah kredit dengan jumlah maksimum Bath 100.000/nasabah atau setara dengan US $ 2.500,-. Dengan demikian kredit mikro pada dasarnya menjangkau pada pengusaha kecil lapis bawah yang memiliki usaha dengan perputaran yang cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga perkreditan mikro di Indonesia pada dasarnya ada dua kelompok besar yakni Pertama, Bank terutama BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan kelompok yang Kedua adalah koperasi, baik koperasi simpan pinjam yang khusus melayani jasa keuangan maupun unit usaha simpan pinjam dalam berbagai macam koperasi. Disamping itu terdapat LKM lain yang diperkenalkan oleh berbagai lembaga baik pemerintah seperti Lembaga Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan dan lain-lain, maupun swasta/lembaga non pemerintah seperti yayasan, LSM, dan LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada gambar 1 dapat diperlihatkan pada bagian atas adalah sumber dana atau modal yang dapat diakses oleh usaha kecil dan sekaligus lembaga yang menanganinya. Dari gambar tersebut secara fungsional memang terlihat bahwa masing-masing lembaga perkreditan mempunyai segmen-segmen pasar tersendiri. Pada garis ke kanan menggambarkan, bahwa untuk mencapai tujuan peningkatan investasi atau penggunaan modal untuk proses nilai tambah, ada dua jenis langkah yang harus ditempuh yaitu pada lembaga keuangan modern maka yang terpenting adalah bagaimana memperbaiki akses oleh UKM terhadap fasilitas pembiayaan yang telah disediakan. Sementara pada kelompok penyedia kredit mikro yang berskala sangat kecil perlu pengembangan jaringan kelembagaannya agar efektif dalam pelayanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian lain dapat dilihat kelompok pengguna dana dan jumlah unit usaha / nasabah potensial yang dapat dilayani oleh masing-masing Lembaga Keuangan. Gambar ini memberikan penjelasan secara rinci segmen besaran pinjaman dan khalayah sasaran yang dapat dijadikan nasabah, sehingga setiap pengembang program akan secara mudah mengenali kearah mana mereka akan membawa program dan dukungan LKM yang diperlukan sesuai dengan kelembagaan. Dari sini juga sekaligus akan menjelaskan jumlah sasaran potensial sehingga secara mudah kita akan mampu mengenali kelompok mana yang paling terpinggirkan dari pelayanan kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia telah membuktikan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tumbuh dan berkembang di masyarakat serta melayani usaha mikro dan kecil (UKM);&lt;br /&gt;2. Diterima sebagai sumber pembiayaan anggotanya (UKM);&lt;br /&gt;3. Mandiri dan mengakar di masyarakat;&lt;br /&gt;4. Jumlah cukup banyak dan penyebaran nya meluas;&lt;br /&gt;5. Berada dekat dengan masyarakat, dapat menjangkau (melayani) anggota dan masyarakat;&lt;br /&gt;6. Memiliki prosedur dan persyaratan peminjaman dana yang dapat dipenuhi anggotanya (tanpa agunan);&lt;br /&gt;7. Membantu memecahkan masalah kebutuhan dana yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh kelompok miskin;&lt;br /&gt;8. Mengurangi berkembangnya pelepas uang (&lt;em&gt;money lenders&lt;/em&gt;);&lt;br /&gt;9. Membantu menggerakkan usaha produktif masyarakat dan ;&lt;br /&gt;10. LKM dimiliki sendiri oleh masyarakat sehingga setiap surplus yang dihasilkan oleh LKM bukan bank dapat kembali dinikmati oleh para nasabah sebagai pemilik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunggulan diatas menyebabkan LKM sangat penting dalam pengembangan usaha kecil karena merupakan sumber pembiayaan yang mudah diakses oleh UKM (terutama usaha mikro). Pelajaran BRI-Unit sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah memberikan pelayanannya sampai ke pelosok tanah air dengan tingkat bunga pasar dan tidak ada memerlukan subsidi. Disamping itu secara empiris tingkat pengembalian baik, mutu pelayanan lebih penting dan mengenal orang dan memahami nasabah serta cash flow sebagai pengganti kollateral phisik. Pendekatan kelompok juga terbukti efektif sebagai &lt;em&gt;pressure group&lt;/em&gt; dan mengurangi biaya dan resiko dalam penyaluran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga keuangan mikro lainnya yang akhir-akhir ini tumbuh pesat adalah lembaga keuangan syariah yang penyelenggaraannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Lembaga keuangan syariah terdiri dari bank khusus (bank muamalat) dan bank lain serta BPR-S, sedangkan yang berbentuk bukan bank terdiri dari Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) dibawah pembinaan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), Baitul Tamwil (BTM) yang dikembangkan oleh Baitul Mal Muhammadiyah dan Koperasi Syirkah Muawanah yang digairahkan oleh pesantren-pesantren. Status legalnya ada yang berbentuk koperasi, tetapi tidak jarang masih dalam pembinaan yayasan atau sama sekali tidak terkait dengan institusi pengembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;III. Potensi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk lain kredit mikro yang diakui keberhasilannya oleh dunia adalah pola Grameen Bank yang dirancang untuk memecahkan Perkreditan bagi keluarga miskin. Modal ini terbukti telah berhasil membangkitkan kegiatan ekonomi bagi kelompok penduduk miskin di Bangladesh, sehingga dianggap sangat sesuai untuk memecahkan penyediaan modal bagi penciptaan kegiatan produktif untuk penduduk miskin. Mat Syukur (2001) dalam hasil studinya mengemukakan bahwa Karya Usaha Mandiri (KUM) yang merupakan reflikasi gremeen bank sangat efektif sebagai instrumen delivery untuk kelompok sasaran, namun sustainability dari program ini tanpa dukungan dari luar yang terus menerus masih dipertanyakan, demikian juga daya saing terhadap produk kredit mikro lain belum secara nyata menunjukan keunggulannya. Di dunia memang diakui bahwa Grameen Bank adalah sistem perbankan sosial yang terbaik dan paling berhasil, sehingga menjadi model yang tepat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi kelompok penduduk miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika BRI unit telah diakui sebagai &lt;em&gt;The Biggest and The Best Micro Banking System in the world&lt;/em&gt;, maka Grameen Bank adalah &lt;em&gt;The Best Social Banking System&lt;/em&gt;, perbedaannya terletak pada kemampuan untuk memobilisasi dana masyarakat dan kegiatan usaha secara komersial yang sehat tanpa subsidi untuk perbankan mikro seperti yang telah ditunjukkan BRI-Unit. Sementara Grameen Bank terletak pada kemampuannya untuk menjangkau masyarakat miskin menjadi produktif dan siap masuk dalam arus kegiatan ekonomi biasa serta memanfaatkan mekanisme perbankan yang biasa, meskipun akhirnya juga dikerjakan oleh Grameen Bank sendiri tapi tidak tertutup untuk menjadi nasabah bank lain. Di Indonesia yang memiliki kekuatan koperasi sebagai sumber pembiayaan mikro terbesar kedua setelah BRI-Unit, struktur kelembagaannya masih sangat terfragmentasi dan belum bergerak sebagai sistem kembaga keuangan yang efisien, oleh karena daya dobraknya tidak dapat kelihatan meluas dan terkesan kurang produktif. Di negara seperti Kanada, India, Korea, dan lain-lain lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan koperasi menjadi kekuatan efektif untuk pembiayaan anggota koperasi baik para petani, peternak, produsen, maupun konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya potensi pengembangan LKM masih cukup luas karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Usaha mikro dan kecil belum seluruhnya dapat dilayani atau dijangkau oleh LKM yang ada&lt;br /&gt;2. LKM berada di tengah masyarakat&lt;br /&gt;3. Ada potensi menabung oleh masyarakat karena rendahnya penyerapan investasi didaerah, terutama di pedesaan&lt;br /&gt;4. Dukungan dari lembaga dalam negeri dan internasional cukup kuat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segmentasi pasar lembaga keuangan mikro pada umumnya adalah kelompok usaha mikro yang dianggap oleh bank :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tidak memiliki persyaratan yang memadai&lt;br /&gt;2. Tidak memiliki agunan yang cukup&lt;br /&gt;3. Biaya transaksinya mahal / tinggi&lt;br /&gt;4. Lokasi kelompok miskin tidak berada dalam jangkauan kantor cabangnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan kredit bagi Lembaga Keuangan Mikro dapat diperhitungkan masih sangat luas dan segmennya bermacam-macam. Hal ini mengingat sebagian besar kelompok usaha mikro belum dapat dilayani oleh bank. Kelompok peminjam tersebut meliputi usaha produktif masyarakat yang memiliki perputaran usaha tinggi dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. &lt;em&gt;(lihat tabel 1)&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari besarnya kredit yang disalurkan maka dua kekuatan besar penyelenggara kredit mikro adalah BRI-unit dan koperasi (KSP dan USP) yang masing-masing menyumbang sebesar 46 % dan 31 % terhadap total kredit mikro. Ditinjau dari jangkauan pelayanan memang koperasi yang paling doniman baik dari segi titik pelayanan (unit lembaga) maupun nasabah (peminjam), kemudian BRI menempati urutan kedua dalam jumlah nasabah dan BKD dalam titik pelayanan. Jika diamati lebih lanjut segmen kredit mikro papan atas memang sebagian terbesar ditangani BRI meskipun rata-rata peminjamnya hanya Rp. 2.439.000 jauh dibawah batas maksimum Rp. 50 Juta. Sementara BPR masih merupakan lembaga yang meminjamkan dananya dibawah BRI. Koperasi dan perkreditan lain nampaknya benar-benar melayani lapisan paling bawah dari pelaku kegiatan produktif karena secara rata-rata menangani peminjam dibawah Rp. 1 Juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari kemampuan memobilisasi dana masyarakat hampir semua LKM, kecuali BRI unit sangat lemah sebagaimana ditunjukkan oleh angka LDR diatas 1. BRI unit yang berhasil memobilisasi tabungan mencapai Rp. 17 triliun lebih hanya meminjamkan sekitar Rp. 6,1 triliun, LDKP meskipun kecil sangat lokal dan terbatas mempunyai kemampuan mobilisasi tabungan masyarakat yang cukup bagus. Dalam kaitan dengan koperasi ketidak mampuan mobilisasi tabungan ini bersumber dari dua hal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Koperasi memungkinkan menggunakan “modal penyertaan” sesuai ketentuan UU 25/1992 yang dapat memberikan konsesi pada keikutsertaan pengelolaan sebagai pengganti jaminan bagi deposito yang tidak dimiliki oleh koperasi, tapi hanya ada pada bank.&lt;br /&gt;2. Istilah deposito tidak dikenal dalam koperasi yang ada adalah tabungan dan biasanya tabungan sering diperlakukan sebagai modal luar saja. Hal ini menyebabkan data deposito menjadi “under recorded” atau tidak tercatat pada posnya. Jika modal penyertaan dan tabungan lain dicatat sebagai deposit pasti angka LDR setidak-tidaknya mendekati LKDP, karena sifat koperasi yang selalu mengutamakan prinsip pelayanan dari, oleh dan untuk anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;IV Kredit Usaha Tani (KUT)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Salah satu bentuk perkreditan mikro yang dikhususkan bagi pembiayaan pertanian pangan, khususnya padi yakni Kredit Usaha Tani (KUT). KUT dibiayai dari kredit likuiditas Bank Indonesia dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia dan kemudian beberapa bank lainnya. Pelaksanaan penyaluran kredit kepada petani dilaksanakan oleh KUD dan sejak 1999 diperluas melalui koperasi-koperasi lain. Pengalaman KUT sebagai program pemerintah menarik untuk dikaji sebagai salah satu pengalaman tersendiri dalam khazanah pengembangan kredit mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Kredit Usaha Tani (KUT) yang dimulai sejak musim tanam tahun 1985, dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan produksi beras dalam negeri melalui penyediaan permodalan bagi petani dalam melakukan usaha tani padi. Program KUT ini pada dasarnya merupakan pengganti kredit BIMAS yang dinilai gagal dan menjadi terlalu mahal kalau diselenggarakan oleh Bank sendiri. Disamping itu juga dikembangkan dengan maksud untuk memberi kesempatan kepada KUD dalam pelayanan kepada petani yang potensial menjadi anggota. Untuk itu sejak Musim Tanam (MT) 1985 sampai dengan MT 1996 telah disediakan dana untuk setiap tahunnya sekitar Rp 200 miliar. Besarnya dana yang disediakan pada setiap tahun tersebut hanya dapat membiayai sekitar 3% dari luas areal tanaman padi pada waktu. Adapun tunggakan yang terjadi sebelum tahun 1995, yaitu sebesar Rp. 117 miliar telah dihapusbukukan dan dihapustagihkan. Penghapus bukuan ini juga diakibatkan oleh kemacetan yang terjadi setiap tahun sejak 1985-1995, meskipun persentasenya kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1998 dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri maka kebijakan yang diambil adalah melakukan program intensifikasi khusus. Kebijakan ini diambil dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan yang ketika itu mengalami kekurangan akibat kekeringan atau kesulitan memperoleh pasokan import karena krisis nilai tukar. Untuk mendukung realisasi perluasan areal intensifikasi sehingga 25 % dibutuhkan ketersediaan dana sebesar Rp. 3,13 triliun. Kebutuhan dana tersebut masih perlu ditambah dengan rencana perluasan areal intensifikasi khusus untuk komoditi palawija dan hortikultura, sehingga total kebutuhan dana KUT yang perlu disediakan pada tahun penyediaan (TP) 1998/1999 mencapai sebesar Rp. 4,37 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan rapat kordinasi peningkatan produksi pangan tanggal 16 Oktober 1998 telah disepakati untuk peningkatan sasaran areal KUT TP 1998/1999 di Pulau Jawa dari 25 % menjadi 50 % sehingga total kebutuhan penyediaan dana KUT menjadi Rp. 6,53 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Realisasi KUT sejak TP 1995/1996 sampai dengan TP 1999/2000 secara kumulatif sebesar Rp. 10,53 triliun, dimana terjadi tunggakan sebesar Rp. 7,22 triliun atau sebesar 68, 58 % (posisi tanggal 3 oktober 2001). &lt;em&gt;(lihat tabel 2)&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir tahun 1999 terjadi perubahan besar yaitu mulai berlakunya UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, dimana Bank Indonesia tidak lagi diizinkan memberikan kredit likuiditas kepada Bank Komersial yang berakibat tidak dapat dilanjutkannya pola kredit KUT. Semula penyediaan kredit usaha tani akan diupayakan melalui surat utang pemerintah (SUP) dan khusus untuk kebutuhan tahun 2000 dialokasikan plafond sebesar 1,9 triliun rupiah yang berasal dari konsorsium bank-bank dengan jaminan pemerintah. Namun demikian kesepakatan Letter of Intent tanggal 15 Januari 2000 menyepakati bahwa pemerintah tidak akan menambah alokasi dana baru untuk KUT, sehingga praktis pola KUT dihentikan pada akhir September 2000, atau akhir tahun penyediaan 1999/2000 (dari Oktober 1999-september 2000).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan penyediaan dana KUT sub-sektor pertanian tanaman pangan yang sejak 1998 pada saat Indonesia mengalami krisis secara komulatif mencapai RP. 9,753 triliun adalah di luar kebiasaan kapasitas serap sektor pertanian. Oleh karena itu membludaknya penyediaan kredit murah dan mudah ke pedesaan / pertanian telah menimbulkan moral hazard, sehingga kasus penyalahgunaan KUT terjadi secara meluas. Hal ini tidak terlepas dari kondisi pada saat itu dimana kredit komersial perbankan tidak tersedia, sehingga KUT menjadi satu-satunya sumber pembiayaan. Selanjutnya ketidakpastian akan kelanjutan KUT dan kegagalan panen di beberapa daerah telah menimbulkan tunggakan yang membengkak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan adanya tunggakan KUT tersebut, maka pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan restrukturisasi KUT. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP 07.A/M.EKON/02/2001 tanggal 15 Pebruari 2001 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Petani dan Reformasi Koperasi. Kebijakan restrukturisasi KUT tersebut pada intinya memuat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penghapusan atas bunga tunggakan kredit 100%&lt;br /&gt;2. Penghapusan atas pokok tunggakan kredit berdasarkan kriteria :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Petani gagal panen sebesar 50 %;&lt;br /&gt;- Petani dengan luas lahan kurang dari 0,5 % sebesar 50 %;&lt;br /&gt;- Petani dengan luas lahan antara 0,5-1 ha sebesar 35 %;&lt;br /&gt;- Petani lainnya dengan lahan lebih dari 1 ha sebesar 25 %.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Masa pembayaran diberikan secara bertahap pada setiap masa panen, paling lama 1 tahun&lt;br /&gt;4. Cicilan pokok selama masa pembayaran tidak dikenakan bunga&lt;br /&gt;5. Kebijakan restrukturisasi kredit petani hanya dilakukan 1 kali untuk kredit yang tertunggak per 31 Desember 2000 sesuai data bank pelaksana&lt;br /&gt;6. Berlaku untuk tunggakan KUT yang bersih dari indikasi adanya irregularities&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan restrukturisasi KUT tersebut hingga saat ini belum dapat terlaksana karena belum tercapainya kesepakatan para penanggung resiko yaitu Bank Indonesia dan pemerintah. Oleh karena itu muncul usulan kebijakan baru yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah KUT. Masalah ini memang harus diselesaikan dan nampaknya penyelesaiannya tidak terlepas dari keharusan kita untuk memahami kedudukan dan sebab pembengkaan KUT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;V. Arah dan Strategi Pengembangan LKM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Permasalahan yang dihadapi oleh LKM terutama LKM bukan bank pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam hal-hal yang bersifat internal dan eksternal. Yang bersifat internal meliputi keterbatasan sumberdaya manusia, manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien serta keterbatasan modal. Sementara faktor yang bersifat eksternal meliputi kemampuan monitoring yang belum efektif, pengalaman yang lemah serta infrastruktur yang kurang mendukung. Kondisi inilah yang mengakibatkan jangkauan pelayanan LKM terhadap usaha mikro masih belum mampu menjangkau secara luas, sehingga pengembangan LKM yang luas akan sangat penting perannya dalam membantu investasi bagi usaha mikro dan kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat LKM dapat dilakukan melalui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Perkuatan permodalan dan manajemen lembaga keuangan masyarakat (KSP/USP dan LKM);&lt;br /&gt;2. Penggalangan dukungan dan fasilitasi pembiayaan UKMK dengan lembaga keuangan;&lt;br /&gt;3. Penggalangan partisipasi berbagai pihak dalam pembiayaan UKMK (Pemda, Luar Negeri, dll);&lt;br /&gt;4. Optimalisasi pendayagunaan potensi pembiayaan UKMK di daerah (Bagian Laba BUMN, Dana Bergulir, Yayasan, Bantuan Luar Negeri);&lt;br /&gt;5. Peningkatan &lt;em&gt;Capacity Building&lt;/em&gt; LKM;&lt;br /&gt;6. &lt;em&gt;Training&lt;/em&gt; bagi pengelola LKM, untuk meningkatkan kapasitas pengelola LKM;&lt;br /&gt;7. Perlu adanya lembaga penjamin untuk menjamin kredit LKM dan tabungan nasabah LKM dan;&lt;br /&gt;6. BDS yang mampu memberikan fasilitasi manajemen, keuangan, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan KSP dan LKM kedepan harus diarahkan untuk menjadikan KSP dan LKM sehat, kuat, merata dan mampu menyediakan kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil agar mampu menghadapi tantangan untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengendalian dan pembinaan/fasilitasi, serta pengembangan kelembagaan (organisasi dan manajemen), meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola KSP/USP-LKM melalui diklat terus menerus sangat diperlukan. Pengembangan kemampuan layanan bagi anggota, meningkatkan jumlah produk keuangan yang didukung dengan pengembangan jejaring. Pengembangan jejaring antara lain meliputi jejaring :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Antar KSP/LKM, mendayagunakan lembaga simpan pinjam sekunder yang berperan mengatur &lt;em&gt;interlending&lt;/em&gt; diantara KSP/USP Koperasi dan LKM;&lt;br /&gt;- Antara KSP/USP dan LKM dengan lembaga keuangan lain, meningkatkan akses untuk dana pinjaman maupun &lt;em&gt;equity&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memperkuat USP/KSP ke depan paling tidak ada tiga langka yang harus dilakukan : Pertama, harus dilakukan pemisahan koperasi simpan pinjam dan tidak boleh dicampur/dilaksanakan sebagai bagian dari koperasi serba usaha, terutama bila USP sudah menjadi besar dan sangat dominan; Kedua, harus segera diorganisir kedalam kelompok-kelompok KSP sejenis untuk melaksanakan integrasi secara utuh, sehingga peminjaman dan penyaluran dana antar KSP dapat terjadi dan berjalan efektif; Ketiga, perlu dikembangkan sistem asuransi tabungan anggota, asuransi resiko kredit serta lembaga keuangan pendukung lainnya. Disamping itu mekanisme pengawasan yang baik dan efektif akan menjamin bekerjanya mekanisme mobilisasi dana dan pemanfaatannya secara efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman keberhasilan Bank Bukopin yang mengembangkan supervisi dan sistem on-line pada pola Swamitra juga telah membuktikan, bahwa integrasi KSP dengan Lembaga Keuangan Modern/berpengalaman dalam hal ini bank akan memperkuat kedudukan koperasi. Model ini harus menjadi pelengkap cara memajukan KSP ditanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai dukungan perkuatan seperti perkuatan permodalan: P2KER (Proyek Pengembangan Kemandirian Ekonomi Rakyat), PUK (Pengembangan Usaha Kecil), Dana Penghematan Subsidi BBM, MAP (Modal Awal dan Padanan) akan terus diupayakan, pengendalian (monitoring, evaluasi, pengawasan, penilaian kesehatan) LKM juga akan terus dikembangkan, pengembangan pola dan lembaga penjaminan lokal serta pengembangan biro kredit, informasi kinerja UMK di masa lalu (&lt;em&gt;track record&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arah Lembaga Keuangan Mikro ke Depan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengatasi legal status agar jelas, diarahkan menjadi Bank, Koperasi atau LKM yang saat ini sedang disiapkan RUU LKM;&lt;br /&gt;2. Pengawasan lebih intensif untuk melindungi pihak ketiga (penabung);&lt;br /&gt;3. Pengembangan jaringan melalui penumbuhan lembaga keuangan sekunder, jaringan on line untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian pelayanan yang luas serta menjangkau lapisan usaha mikro yang luas akan membawa pasar keuangan lebih bersaing, sehingga ketergantungan usaha mikro terhadap pelepas uang dapat ditekan atau ditiadakan. Pola pengembangan LKM juga harus memberikan pilihan yang luas bagi masyarakat nasabah apakah melalui pola konvensional atau pola bagi hasil (pola syariah). Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) sebagai model tertua LKM syariah saat ini telah memiliki 3.000 unit dibawah pembinaan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), serta model Baitul Tamwil Muhamadiyah (BTM), Koperasi Pondok Pesantren, Koperasi Syirqoh Mu’awanah dan Lembaga Pengelolah Zakat yang mengembangkan program ekonomi produktif bagi penerima zakat ini akan berkembang dan tumbuh lebih banyak LKM karena sudah ada perlindungan hukum tetapi untuk LKM binaan memerlukan perlindungan tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;VI. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Posisi LKM dalam pemberdayaan UKM, terutama usaha mikro sangat strategis karena 97% usaha kecil adalah usaha mikro yang belum terjangkau pelayanan perbankan. Perkuatan LKM selain menyangkut dengan lemahnya SDM juga tidak adanya jaringan yang memungkinkan terjadinya inter lending. Disamping itu pengembangan UKM memerlukan kehadiran lembaga pendukung agar posisi LKM, penabung dan peminjam terlindungi dari berbagai resiko. Lembaga keuangan mikro dapat didudukkan sebagai energi pemberdayaan UKM, terutama untuk pembentukan proses nilai tambah dan peningkatan taraf hidup lapisan masyarakat bawah. &lt;em&gt;(&lt;/em&gt;&lt;a href="http://www.smecda.com/"&gt;&lt;em&gt;www.smecda.com&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-416341761198222656?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/416341761198222656'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/416341761198222656'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/02/lembaga-keuangan-mikro-energi.html' title='Lembaga Keuangan Mikro: Energi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ?'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-BkhIFO1CkzA/TVgRYro-kgI/AAAAAAAABf0/kBAzmKh00eg/s72-c/tabel%2B2.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-3404170535955227133</id><published>2011-01-26T10:16:00.000-08:00</published><updated>2011-02-21T10:19:19.493-08:00</updated><title type='text'>Cerita Sukses "Credit Union"</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Jalan hidup Pintaraja Marianus Sitanggang berubah sepulang mengikuti seminar perburuhan di Baguio City, Filipina, tahun 1970. Sitanggang yang saat itu menjadi guru SMA Katolik Budi Mulia, Pematang Siantar, Sumatera Utara, berada di Filipina karena ditugaskan Pengurus Pusat Persatuan Guru Katolik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu materi seminar perburuhan itu tentang credit union (CU), yang di Indonesia diterjemahkan secara bebas sebagai koperasi kredit. Sepulang dari Filipina, Sitanggang tergerak mendirikan CU di sekolahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengajak guru dan karyawan SMA Budi Mulia. Namun, kondisi ekonomi saat itu belum pulih setelah lonjakan inflasi pada akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Ini membuat tak banyak orang tertarik pada ide koperasi simpan pinjam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sitanggang tak kehilangan akal. Sebagai ketua yayasan, ia lalu memotong sebagian gaji guru dan karyawan sebagai simpanan saham. Simpanan saham dalam Undang-Undang Koperasi dikenal dengan istilah simpanan wajib anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga mengajak guru dan karyawan SMA Cinta Rakyat bergabung agar permodalan CU semakin kuat. Pada tahun 1973 terbentuklah CU Cinta Mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal tahun 1970 pula, Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Agung Medan mengadakan kursus dasar pembentukan CU. Mendengar di Pematang Siantar sudah ada CU yang didirikan Sitanggang, Keuskupan Agung Medan membentuk tim untuk menyosialisasikan ide pendirian CU ke beberapa daerah lain di Sumut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Waktu itu lembaga keuangan, apalagi koperasi, hampir tak dipercaya masyarakat. Di sisi lain, masyarakat miskin di desa-desa tak mengenal konsep menabung karena untuk makan saja sulit,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan membentuk permodalan bersama bagi rakyat miskin di pedesaan tak menyurutkan semangat Sitanggang. Ia tak ragu mendatangi kedai tuak, mengunjungi rumah warga di pelosok Sumut, hanya untuk memberi pemahaman bahwa semiskin-miskinnya orang masih ada yang bisa mereka sumbangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berkantor di gereja selama 10 tahun pertama, CU mulai dilirik masyarakat. ”Wibawa gereja membuat masyarakat percaya kepada CU,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, awal tahun 1980 gereja menarik diri dari pengembangan CU. ”Secara perlahan gereja mundur karena memang bukan tugasnya,” ujar Sitanggang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmahnya, CU menjadi semakin inklusif. CU menjadi lembaga keuangan yang tak hanya dimiliki jemaat gereja Katolik, tetapi juga mereka yang beragama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mulai Bermunculan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Pematang Siantar, CU kemudian berdiri juga di Pakkat dan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Siborongborong, Tapanuli Utara, Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara, Tebing Tinggi, serta Barus dan Manduamas, Tapanuli Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bermunculannya CU ini lalu menumbuhkan Badan Pengembangan Daerah Koperasi Kredit Sumut yang menjadi cikal bakal koperasi sekunder (pusat koperasi di tingkat provinsi), Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (BK3D). Penyesuaian nama sejalan dengan Undang-Undang Koperasi, membuat BK3D diubah menjadi Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit), dan Sitanggang menjadi ketuanya hingga kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga menjaga filosofi koperasi sebagai lembaga keuangan yang didirikan secara bersama untuk mengubah nasib anggotanya. Ia memegang teguh prinsip; koperasi dibentuk karena ada sekelompok orang yang merasa senasib dan menyadari bersama nasib mereka harus diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kebersamaan di CU diwujudkan dengan menyimpan dan memberikan pinjaman kepada anggota yang paling memerlukan,” ujar Sitanggang yang juga bercerita bahwa hingga akhir tahun 1970 CU tak boleh menggunakan nama koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Ini karena koperasi di desa, menurut pemerintah, hanya satu, yakni KUD (koperasi unit desa). CU terpaksa bergerak sembunyi-sembunyi karena kalau ketahuan pemerintah saat itu kami dipaksa masuk KUD. Padahal, banyak KUD mengingkari prinsip koperasi. Pengurusnya ditunjuk pejabat di daerah di mana KUD berada, bukan berdasarkan kemauan anggota,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ia juga harus berusaha menyadarkan warga miskin di pedesaan agar menyisihkan sebagian uang mereka sebagai simpanan saham anggota CU. Pada awal pendirian, simpanan saham anggota CU Rp 200 per bulan. Kini, simpanan saham Rp 10.000-Rp 50.000. ”Simpanan saham ini menjadi tanda andil anggota sebagai pemilik CU,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daya Tarik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sebagai koperasi simpan pinjam, daya tarik CU adalah penyaluran kredit atau pinjaman kepada anggota. Guna menghimpun modal, CU juga memiliki berbagai produk simpanan nonsaham, seperti simpanan bunga harian (sibuhar) yang mirip tabanas, simpanan pendidikan (mirip tabungan berencana), dan simpanan sukarela berjangka (mirip deposito).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai lembaga pembiayaan, saingan CU adalah bank. Jadilah persaingan itu berkaitan dengan penentuan suku bunga. Jika suku bunga simpanan bank di bawah 9 persen, CU menetapkan di atasnya, yaitu 9-15 persen. Jika suku bunga pinjaman bank dihitung berdasarkan total pinjaman, suku bunga pinjaman CU berlaku menurun, dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan besaran bunga 2,5 persen. ”Di desa yang CU-nya besar, bank umumnya enggak laku.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Tetapi, kami juga harus menjaga ’penyakit’ anggota CU, yang biasa disebut lapar kredit. Saya selalu ingatkan filosofi CU yang utama adalah keswadayaan. Kredit diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan di antara anggota. Makanya, CU menetapkan beberapa aturan agar seseorang bisa mendapatkan kredit, salah satunya hadir rutin dalam pertemuan kelompok, prestasinya dalam menabung, dan tak bermasalah dalam pembayaran pinjaman,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai koperasi yang sejak awal ingin memberdayakan warga miskin, terutama di pedesaan yang warganya mayoritas petani, CU menjadi penolong. ”Kami bisa memberikan pinjaman bagi anggota yang mengalami gagal panen. Kalau mereka tak diberikan stimulus pinjaman baru, justru nantinya bakal menjadi kredit macet di CU,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja keras Sitanggang selama 40 tahun berbuah manis. Berawal sebuah koperasi yang dibentuk dari dua SMA di Pematang Siantar, kini ada 61 CU di bawah Puskopdit BK3D Sumut. Total aset CU di bawah Puskopdit BK3D ini, per November 2010, mencapai Rp 1 triliun. Uang tersebut semuanya berasal dari simpanan saham anggota CU yang jumlahnya lebih dari 250.000 anggota. &lt;em&gt;(Kompas, 26 Januari 2011)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-3404170535955227133?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/3404170535955227133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/3404170535955227133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/01/cerita-sukses-credit-union.html' title='Cerita Sukses &quot;Credit Union&quot;'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-5654323308594376294</id><published>2011-01-26T08:18:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T08:20:06.015-08:00</updated><title type='text'>Enam Tantangan Lembaga Kredit Mikro</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pengembangan lembaga kredit mikro atau LKM di Indonesia saat ini masih dihadang enam tantangan yang harus dipecahkan agar pertumbuhannya maksimal. Keenam tantangan ini perlu dicari solusinya agar LKM mampu menembus hingga ke lapisan masyarakat yang paling sulit dijangkau di daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan keenam tantangan LKM itu di Jakarta, Rabu (26/1/2011).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hatta, tantangan pertama adalah operasional LKM yang menghimpun dana dari masyarakat belum memiliki dasar hukumnya. Sebab, undang-undang (UU) perbankan yang ada saat ini hanya memberikan kewenangan pemungutan dana masyarakat pada perbankan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Undang-undang perbankan hanya mengizinkan bank yang menghimpun dana masyarakat, sehingga pengamanan dana masyarakat menjadi terbatas dan sulit. LKM belum mendapatkan izin belum dijamin UU. Mendorong masyarakat untuk menabung. Tidak semua perbankan punya jaringan di pedesaan. Sehingga ada inefisiensi perputaran dana masyarakat. Dana masyarakat harus dilindungi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan kedua adalah merumuskan dasar hukum LKM yang selaras dengan lembaga lain. LKM harus memberi perlindungan yang berasaskan kehati-hatian. Tantangan ketiga, membangun pengawasan, karena LKM tersebar hingga wilayah terpencil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk tujuan pengawasan ini, BPD (Bank Pembangunan Daerah) menjadi tangan pemerintah daerah (pemda), sehingga BPD harus membangun jaringan dengan UMKM. BPD membangun lagi dengan sistem di atasnya yang merupakan sistem keuangan yang lebih besar lagi, sehingga sistem keuangan kita terhubung. Aliran dana terhubung hingga ke pedesaan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tantangan keempat adalah rendahnya pembinaan UMKM. Pemerintah daerah, khususnya provinsi memiliki kelengkapan infrastruktur dan kewenangan penerbitan izin pendirian LKM. Tantangan kelima, perlu mengintegrasikan LKM pada sektor keuangan. Ini memerlukan kepatuhan dan tata kelola yang baik serta pengawasan yang teratur untuk memastikan keberlanjutan pelayanan keuangan LKM pada masyarakat miskin dalam jangka panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tantangan keenam adalah mengimplementasikan peran pemerintah yang tepat dalam pengembangan keuangan mikro. Mendorong LKM menjadi katalisator pengembangan kewirausahaan. Itu perlu menjadikan LKM sebagai inkubator bisnis, sebab tidak mungkin meningkatkan kapasitas kalau tidak ada instrumennya. LKM tidak hanya membantu pembiayaan tetapi mendorong minat wirausaha masyarakat miskin," ungkap Hatta. &lt;em&gt;(Kompas, 26 Januari 2011)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-5654323308594376294?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/5654323308594376294'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/5654323308594376294'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/01/enam-tantangan-lembaga-kredit-mikro.html' title='Enam Tantangan Lembaga Kredit Mikro'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-4922301661961911853</id><published>2010-12-31T21:01:00.000-08:00</published><updated>2011-05-06T21:06:05.920-07:00</updated><title type='text'>'Perlawanan' Dari Desa</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Per November 2010 total aset seluruh koperasi kredit atau credit union yang tergabung dalam Pusat Koperasi Kredit BK3D Sumatera Utara mencapai Rp 1 triliun. Ada lebih dari 250.000 orang tergabung menjadi anggota koperasi kredit di Sumut. Di antara mereka malah ada yang menyimpan uang lebih dari Rp 1 miliar di koperasi kredit.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Menjadi pertanyaan besar, mengapa koperasi kredit alias credit union (CU) yang notabene anggotanya mayoritas petani, kelompok masyarakat miskin di desa, memiliki aset hingga Rp 1 triliun. Selama 40 tahun, CU di Sumut menjadi gerakan perlawanan senyap dari masyarakat pedesaan terhadap sistem ekonomi kapitalistik, yang tak pernah bisa memberikan akses modal terhadap petani dan kelompok masyarakat miskin lainnya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;CU memberikan bukti bahwa solidaritas kaum miskin bisa memupuk modal secara bersama, dan konsisten melalui koperasi. ”Bahkan semiskin-miskinnya orang, punya sesuatu untuk disumbangkan”. Kalimat itu diulang berkali-kali oleh Pintaraja Marianus Sitanggang ketika bertutur tentang awal pendirian CU di Sumut. Mantan guru SMA Katolik Budi Mulia Pematang Siantar itu menjadi bidan bagi kelahiran CU di daerah tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;CU mulai dikenal di Sumut sejak tahun 1970, sepulang Sitanggang dari Baguio City, Filipina. Dia ditugaskan Pengurus Pusat Persatuan Guru Katolik mengikuti seminar perburuhan di Filipina selama lima minggu, September - Oktober. Salah satu materi seminar saat itu mengenai CU.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Sepulang dari Filipina, Sitanggang membentuk CU di SMA Budi Mulia. Karena tak ada guru dan karyawan yang berminat menjadi anggota koperasi kredit, dia terpaksa memotong gaji mereka untuk menjadi simpanan wajib di CU. ”Karena saya ketua yayasan di sekolah itu, saya bisa potong saja gaji mereka,” katanya tergelak.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Dari Budi Mulia, Sitanggang mengajak guru dan karyawan SMA Cinta Rakyat bergabung. Inilah cikal bakal lahirnya CU Cinta Mulia Pematang Siantar, CU yang menjadi pionir di Sumut. Namanya Cinta Mulia itu gabungan dari Budi Mulia dan Cinta Rakyat.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;Solidaritas&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Solidaritas memang menjadi kata kunci di CU. CU menjadi koperasi dalam arti yang sebenarnya. Bukan koperasi yang dibentuk pemerintah, lalu pengurusnya ditunjuk oleh birokrat di mana koperasi itu berada. Pada prinsipnya, koperasi dibentuk karena ada sekelompok orang yang merasa senasib dan menyadari bersama bahwa nasib mereka harus diperbaiki. CU menjunjung tinggi prinsip tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Kebersamaan di CU diwujudkan dengan menyimpan dan memberikan pinjaman kepada anggota yang dianggap paling memerlukan,” ujar Sitanggang. Namun, solidaritas atau kebersamaan tak bisa tumbuh dengan sendirinya. Apalagi di kalangan rakyat miskin pedesaan. Solidaritas harus tumbuh dari pendidikan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Menyarankan petani bisa bersatu agar mendapatkan harga pupuk yang wajar adalah bagian dari pendidikannya, termasuk membangun solidaritas di antara mereka agar harga komoditas pertaniannya tak dipermainkan pasar.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kelahiran CU di Sumut sedari awal menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat Keuskupan Agung Medan. Gereja memfasilitasi ruangan kantor CU pada awal pendiriannya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Orang miskin itu kan makan saja susah. Tetapi, kalau setiap anggota keluarga miskin setiap hari menghemat pengeluaran berasnya masing-masing satu sendok untuk disimpan, dalam sebulan pasti ada banyak beras yang terkumpul di keluarga itu. Ini selalu saya katakan jika mengajak orang-orang di desa bergabung dengan CU,” kata Sitanggang. Sejak 1980, gereja lepas sama sekali dari perkembangan CU di Sumut.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Karena solidaritas bisa tumbuh dengan pendidikan, CU pun mengharuskan setiap anggotanya mengikuti pelatihan tentang pentingnya menggalang kebersamaan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Di CU Satolop, Siborongborong, Tapanuli Utara, anggota CU membentuk berbagai kelompok. Seorang anggota baru boleh meminjam jika jaminan diberikan oleh anggota kelompoknya. Apabila nanti angsuran pinjamannya macet, anggota kelompok lainnya yang harus menanggung kredit macetnya tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Tak seperti bank, yang mengukur kepercayaan dari berapa banyak jaminan yang bisa diagunkan untuk pinjaman, di CU, kepercayaan mewujud dalam solidaritas di antara anggotanya. ”Kelebihannya, meminjam dari CU ini prosesnya tak berbelit,” ujar Poltak Pardosi, pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang sudah lima tahun menjadi anggota CU Seia Sekata, Dolok Masihul.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Gaji sebagai PNS rendahan di daerah membuat Poltak berpikir ulang untuk menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi. Namun, pinjaman dari CU membuat dia punya usaha sampingan sebagai peternak ayam potong. Tercatat sudah 10.000 ekor ayam potong yang dia ternakkan. Modalnya didapat dari CU.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Nilai pinjaman terakhir Poltak di CU Seia Sekata mencapai Rp 15 juta. Dia tercatat telah delapan kali meminjam di CU. ”Sekarang anak saya sudah ada yang kuliah di Akademi Kebidanan di Medan,” kata Poltak.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Sebagai koperasi, untuk bisa menyalurkan pinjaman kepada anggotanya, modal CU praktis hanya berasal dari anggota. CU mengenal setoran wajib yang dikenal sebagai simpanan saham.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Manajer CU Cinta Mulia, Robinson Bakara, menuturkan, simpanan saham merupakan ikatan konkret antara anggota dengan CU. Simpanan saham tidak boleh ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. ”Jasa simpanan ini yang nantinya dibagi menjadi sisa hasil usaha,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Selain simpanan saham, CU juga memiliki produk lainnya, yang dikenal sebagai simpanan nonsaham. ”Tabungan nonsaham ini untuk memperkuat permodalan koperasi. Karena berasal dari anggota, yang berhak menarik (meminjam) dari kumpulan modal ini, ya hanya anggota,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Untuk menarik anggota CU menyimpan uangnya di simpanan nonsaham, suku bunga simpanan ditetapkan di atas rata-rata suku bunga simpanan perbankan, yakni 9 persen sampai 15 persen. Produk simpanan nonsaham yang dikenal di CU antara lain simpanan pendidikan, simpanan hari tua, dan simpanan hari raya. Simpanan hari raya bisa digunakan seperti tabungan ongkos naik haji. Simpanan pendidikan mirip produk tabungan berencana di perbankan, yang boleh diambil saat membutuhkan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;Simpanan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Ada juga simpanan nonsaham yang bisa diambil kapan pun, mirip produk tabungan di bank, namanya simpanan bunga harian. Di CU juga dikenal produk simpanan yang mirip deposito di bank. Karena CU merupakan koperasi, namanya juga mengikuti Undang-Undang Koperasi. ”Kami menyebutnya dengan nama sisuka, simpanan sukarela berjangka,” kata Robinson.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Dari berbagai produk simpanan itulah, modal CU tersalurkan dalam bentuk pinjaman ke anggotanya. ”Tak seperti di bank, meminjam di CU selain prosesnya mudah, kami juga fleksibel dalam mengembalikannya. Kalau masa cicilan masih tersisa setengah tahun lagi, tetapi bisa bayar pokoknya sekarang, CU memperbolehkannya tanpa kena penalti,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kelebihan lainnya, untuk soal pinjaman ini, bunganya menurun mengikuti sisa pokok utang. ”Besarnya hanya 2,5 persen dari sisa pokok pinjaman,” ujar Robinson.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Sejak road show Sitanggang ke berbagai daerah, sekarang Pusat Koperasi Kredit BK3D sebagai induk CU di Sumut mempunyai 61 CU yang tersebar dari Aek Kanopan di Labuhan Batu Utara hingga Pakkat di Humbang Hasundutan, dari Belawan di Medan hingga Pandan di Tapanuli Tengah.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kementerian Koperasi yang tengah mencari koperasi dengan aset di atas Rp 10 miliar tak bakal kesulitan jika mereka mengenal CU di Sumut. Menteri Koperasi Syarifuddin Hasan saat berbicara di Mukernas Kosgoro, 13 Desember lalu, mengaku tengah mencari koperasi dengan aset minimal Rp 10 miliar dan omzet minimal Rp 50 miliar per tahun sebagai koperasi percontohan (www.rakyatmerdeka.co.id).&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Dari 61 CU di Sumut yang bernaung di bawah Puskopdit BK3D, ada sekitar 50 CU yang asetnya di atas Rp 10 miliar,” kata Robinson. CU beraset di atas Rp 10 miliar di antaranya adalah CU Mandiri di Tebing Tinggi yang memiliki aset terbesar se-Sumut sebesar Rp 120 miliar, CU Cinta Mulia Pematang Siantar Rp 78 miliar, CU Harapan Kita Belawan Rp 65 miliar, CU Pardomuan Pakkat Rp 55 miliar, CU Satolop Siborongborong Rp 40 miliar, CU Rukun Dame Medan Rp 30 miliar, CU Cinta Kasih Pulo Brayan Medan Rp 25 miliar.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;Petani&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Meski total CU di Sumut beraset Rp 1 triliun, mayoritas anggotanya, sekitar 80 persen, adalah petani. Itulah mengapa ketika harga komoditas pertanian anjlok, tetapi diiringi dengan melonjaknya harga sarana produksi, seperti pupuk, tak banyak petani yang berani mengambil pinjaman ke CU.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Di sisi lain, karena simpanan saham menjadi kewajiban anggota, ada dana menumpuk di CU yang berubah menjadi idle cash karena tak berputar menjadi pinjaman. Robinson yang juga menjabat Manajer Operasional di Puskopdit BK3D bersama dengan staf hukum Puskopdit, Binaris Situmorang, kemudian menggagas apa yang dinamakan Wira Koperasi (Wirakop) pada tahun 2006. Jika CU lebih merupakan koperasi simpan pinjam, Wirakop menjadi koperasi serba usaha. Wirakop menjadi supermarket bagi produk pertanian anggota CU, sekaligus menyediakan berbagai sarana produksi.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Mereka yang berbelanja di Wirakop hanya anggota CU. Keuntungan Wirakop kemudian dibagi juga menjadi SHU. Setiap berbelanja ke Wirakop, anggota diberi poin yang diakumulasikan pada akhir tahun menjadi nilai pembagi untuk SHU masing- masing anggota. Pada tahap awal, Wirakop baru berdiri di Siborongborong, Pandan, dan Samosir.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Jika CU di hampir semua kota di Sumut menjadi saingan perbankan yang menawarkan kredit mikro, Wirakop menjadi pesaing para tengkulak komoditas pertanian hingga distributor pupuk yang sering menekan petani. CU memberi pelajaran, bahkan petani miskin di pedesaan pun bisa melawan kekuatan modal besar, jika bersatu. &lt;em&gt;(Kompas, 31 Desember 2010)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-4922301661961911853?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4922301661961911853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4922301661961911853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2010/12/perlawanan-dari-desa.html' title='&apos;Perlawanan&apos; Dari Desa'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-4010633982472287855</id><published>2010-10-22T09:42:00.000-07:00</published><updated>2011-02-13T09:46:53.734-08:00</updated><title type='text'>Kemenkop: Indonesia Masih Perlu 8.000 LKM</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 8.000 unit lembaga keuangan mikro (LKM) untuk melayani UMKM. "Masih diperlukan sekitar 8.000 unit LKM baru untuk melayani UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai 52 juta," kata Menkop dan UKM Syarief Hasan dalam sambutan yang dibacakan Asisten Deputi Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam, Karimuddin, ketika membuka BMT Summit di Jakarta, Jumat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyebutkan, pada 1992-1998 hanya ada satu bank syariah, dan saat ini telah ada 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 146 bank perkreditan syariah. Selain itu koperasi yang berbasis syariah (KJKS/UJKS). Koperasi tumbuh dan berkembang sejak diterbitkannya Keputusan Menkop dan UKM Nomor 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. "Sampai dengan 2010 telah tumbuh dan berkembang sebanyak 2.404 KJKS/UJKS Koperasi,"ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu jumlah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di seluruh Indonesia diperkirakan sebanyak 3.307 unit dengan aset sekitar Rp 3,6 triliun. "Artinya hampir separuh dari LKM nasional adalah BMT. Secara individual, BMT sangat bervariasi," katanya. Ia menyebutkan, tidak sedikit BMT yang mengelola aset di atas Rp10 miliar dengan jumlah nasabah di atas 3.000 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar kajian Kemenkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta entitas UMKM dan hanya mampu menyediakan dana sekitar 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM. "Dengan melihat kondisi ini masih diperlukan sekitar 8.000 unit LKM baru untuk melayani UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai 52 juta," tegas Menkop. &lt;em&gt;(Antaranews.com)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-4010633982472287855?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4010633982472287855'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4010633982472287855'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2010/10/kemenkop-indonesia-masih-perlu-8000-lkm.html' title='Kemenkop: Indonesia Masih Perlu 8.000 LKM'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-1702528069559604038</id><published>2010-10-17T09:25:00.000-07:00</published><updated>2011-02-13T09:30:10.204-08:00</updated><title type='text'>RUU LKM Dinilai Lemahkan Gerakan Koperasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) yang kini sedang digodok Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dinilai melemahkan gerakan koperasi di Indonesia. Bahkan RUU yang merupakan hak inisiatif DPR tersebut bertentangan dengan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Karena itu, perlu dikritisi secara mendasar. Penyusun naskah akademik RUU LKM yang sudah masuk ke DPR itu sangat tidak memahami koperasi dan tidak mustahil bertujuan melemahkan gerakan koperasi di Indonesia," ungkap Ketua II Perhimpunan BMT (Baitul Maal Wattamwil) Indonesia atau dikenal dengan nama BMT Center, Awalil Rizky, Selasa (16/11) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetnya, bila tidak dicermati, dengan melakukan kajian kritis terhadap Naskah Akademik (NA) maka RUU LKM tersebut, bisa menyesatkan anggota DPR. Terutama karena dua hal yakni Pertama, secara filosofis dan yuridis menggugat langsung UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dan Kedua, ketidakakuratan data mengenai bagaimana LKM beroperasi saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkenaan dengan penyesatan pertama, lanjutnya, tergambat secara jelas oleh uraian dalam NA RUU LKM tersebut yang menganggap bahwa badan hukum koperasi tidak selalu sesuai dengan karakter kebutuhan usaha mikro, atau masyarakat miskin, atau berpenghasilan rendah pada umumnya, karena ada persyaratan anggota yang dianggap sebagai penghambat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Inikan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi negara kita yang semestinya justru berasas koperasi. Dan realitanya juga LKM yang berbadan hukum koperasi dan dikelola dengan manajemen baik, hasilnya sangat baik," urai Dr Aji Dedi Mulawarman MSA, peneliti Pusat Kajian dan Bisnis Islam Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, yang turut dalam tim kajian BMT Center terhadap RUU LKM ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalil juga menjelaskan, bahwa BMT Center sebenarnya menyambut baik bila adanya UU LKM yang mengatur lebih jelas mengenai keberadaan lembaga keuangan mikro, baik LKM konvensional maupun LKM syariah. Karena dengan UU itu, maka LKM akan memiliki posisi yang kuat dan dapat berperan lebih besar dalam pemberdayaan masyarakat miskin di pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, UU LKM yang dimaksud tentunya tidak untuk melemahkan gerakan koperasi dan tidak pula mensahkan badan hukum LKM berbentuk perseoran terbatas (PT) atau perkumpulan seperti yang disebut dalam NA RUU LKM tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bila LKM dimiliki oleh hanya seseorang, atau perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, atau perkumpulan tertentu, bisa jadi UU LKM akan melegalisasi praktik rentenir atau digunakan untuk kepentingan orang tertentu dan kelompok tertentu karena disitu tidak lagi melibatkan anggota atau nasabahnya sebagai pemilik LKM itu sendiri,"paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, ucapnya, dalam badan hukum koperasi, jelas bahwa nasabah adalah pemilik dari LKM itu sendiri, karena dia menjadi anggota yang juga "pemegang saham" -nya. Karena itu, BMT Center menyampaikan hasil kajian kritisnya kepada fraksi-fraksi di DPR. Senin (15/11) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Kajian BMT Center yang terdiri dari Awalil Rizky, Eri Sudewo, dan Aji Dedi Mulawarman jgua sudah beraudiensi dengan Fraksi PKS DPR yang diterima oleh sejumlah anggota fraksi dan tim ahli dari FPKS. Sementara penyampaian kepada fraksi-fraksi DPR lainnya sedang menunggu jadwal untuk pertemuan dengan para wakil rakyat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BMT Center adalah asosiasi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS/BMT) yang memayungi 150 BMT dengan total aset Rp 2,6 Triliun. Asosiasi ini sangat berkepentingan dengan UU LKM tersebut, karena itu mereka berkeinginan adanya aturan main yang lebih jelas dan rinci sehingga memudahkan operasional BMT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kepastian hukum akan menguntungkan semua pihak, terutama rakyat kecil," tutur Dedi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU LKM seharusnya didasari empat hal utama. Yakni Pertama, RUU LKM harus disusun atas dasar pemahaman yang tepat mengenai bagaimana beroperasinya LKM saat ini. RUU harus menegaskan dan melegitimasi apa-apa yang baik dan bermanfaat buat rakyat banyak dan mengeliminasi hal-hal buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, RUU itu tetap dilandasi UUD 1945 khususnya pasal-pasal tentang perekonomian. Ketiga, RUU itu benar-benar bertujuan dan bermaterikan perlindungan kepada usaha mikro, bukannya member kesempatan kepada para pemilik modal besar untuk memperkuat dominasinya. Dan terakhir RUU itu harus visioner, bisa mengantisipasi perkembangan perekonomian di masa mendatang, khususnya yang terkait dengan LKM dan usaha mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila RUU LKM yang disetujui DPR nanti adalah berdasarkan NA RUU LKM yang ada dan tidak ada perubahan mendasar BMT Center akan menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika ditetapkan tanpa perubahan berarti, maka akan diajukan judicial review terkait semangat anti UUD 1945 dan pertentangannya dengan UU Koperasi," tegas Awalil yang juga menjabat Direktur Eksekutif Bright Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di mata BMT Center, sebenarnya melakukan perubahan terhadap NA RUU LKM tersebut sangat mudah bila para anggota Dewan memiliki semangat mengusuk ekonomi yang sesuai dengan UUD 1945 dan koperasi. Yaitu, dengan mengubah pasal-pasal tersebut dengan asumsi dasar bahwa RUU LKM sebenarnya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Dan sudah seharusnya hanya koperasi yang dapat menjadi LKM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tambahan, ada dua Peraturan Menteri tentang koperasi yang sudah operasional dan merupakan penjabaran lebih rinci dari UU Perkoperasian, khusus yang terkait dengan usaha simpan pinjam. Ada Peraturan Menteri Nomor 14/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ada pula Peraturan Menteri Nomor 06/Per/M.KUKMI/I/2007 tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi Dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BMT sendiri, jelas Awali, cenderung agar RUU LKM yang sedang dibuat saat ini "menaikkan" status kedua Peraturan Menteri itu sebagai Undang-Undang, dengan melakukan penyesuaian kaidah formalnya sebagai UU, serta ditambah dengan perbaikan atas evaluasi perkembangan mutakhir dan pertimbangan yang visioner tentang perekonomian nasional, khususnya industri keuangan&lt;em&gt;. (www.detikriau.net)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-1702528069559604038?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1702528069559604038'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1702528069559604038'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2010/10/ruu-lkm-dinilai-lemahkan-gerakan.html' title='RUU LKM Dinilai Lemahkan Gerakan Koperasi'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-2731552380567786223</id><published>2010-08-19T20:52:00.000-07:00</published><updated>2011-05-06T20:59:26.548-07:00</updated><title type='text'>Munaldus, Koperasi untuk Pendidikan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Cara berpikir yang keliru telah memicu terjadinya kemiskinan di wilayah-wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Dengan mengubah cara berpikir, masyarakat bisa keluar sendiri dari kubangan kemiskinan. Munaldus (47) merasakan betul bagaimana cara berpikir yang keliru itu telah membenamkan masyarakat kampungnya di jurang kemiskinan yang amat dalam.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Ketika masih kecil, kami baru bisa bersekolah setelah sore hari. Pagi hingga siang kami harus membantu orangtua menyadap karet supaya kami yang sembilan bersaudara itu bisa sekolah dan makan,” kata Munaldus, salah seorang perintis Credit Union Pancur Kasih dan Credit Union Keling Kumang, Kalimantan Barat, itu.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Tahun 1970-an, kondisi Kampung Tapang Sambas, Desa Tapang Semaduk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tempat Munaldus lahir dan dibesarkan, sangat memprihatinkan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Perekonomian masyarakat tidak bisa maju karena infrastruktur jalan sangat buruk. Warga tidak memiliki daya tawar di depan penampung karet,” kata Munaldus.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Pada zaman itu, kebanyakan masyarakat Tapang Semaduk lebih memilih barter getah karet dengan bahan makanan. Pasalnya, penampung getah karet selalu mengatakan, persediaan uang sedikit karena jalan rusak dan sudah dibelanjakan untuk bahan makanan. Jika tetap ingin mendapatkan uang, harga karet jauh lebih rendah. Uang yang didapat pun hanya cukup untuk makan. Pendidikan lalu tidak menjadi prioritas.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Beruntung, Munaldus dan saudara-saudaranya dididik orangtua mereka untuk tak cepat menyerah. ”Kami tetap bersekolah semampu kami, apa pun caranya,” katanya. Setelah lulus SD, Munaldus meneruskan ke SMP di ibu kota kecamatan yang berjarak 30 kilometer dengan waktu tempuh enam jam berjalan kaki.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Saya tinggal di asrama. Kalau terlambat membayar uang asrama, tidak akan mendapat jatah makan sehingga sering saya izin empat hari untuk pulang, bekerja menyadap getah,” ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;”Credit union” &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Lulus SMA I Sintang, Munaldus melanjutkan kuliah di Program Studi Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura, Pontianak. Setelah lulus dan menjadi sarjana pertama di Kampung Tapang Sambas, ia mengajar di sebuah SMA, sebelum diangkat menjadi dosen di Universitas Tanjungpura.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Tahun 1984 setelah lulus kuliah, saya mendapat informasi mengenai lembaga keuangan bernama credit union atau koperasi kredit. Kami lalu membentuk Credit Union Khatulistiwa Bhakti sebagai laboratorium belajar lembaga keuangan,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Tahun 1987 Munaldus turut merintis mendirikan Credit Union Pancur Kasih. Setelah matang dengan konsep berlembaga di Pancur Kasih, ia dan dua saudara kandung serta empat orang lain mendirikan Credit Union Keling Kumang, khusus untuk warga Kampung Tapang Sambas dan Tapang Kembayan. Pertimbangannya, warga kampung yang miskin mestinya bisa berdaya jika mendapat kesempatan mengubah pola pikir.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Credit union adalah lembaga keuangan yang mengutamakan watak anggotanya. Keling Kumang pun didirikan dengan modal kepercayaan antaranggota. Prinsipnya, dana ”dari-oleh-dan untuk” anggota.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Waktu didirikan ada 26 anggota CU Keling Kumang dengan modal awal Rp 260.000,” kata Munaldus. Awalnya lembaga itu memprioritaskan pinjaman untuk pendidikan. ”Kami yakin hanya dengan pendidikan yang tinggi, kami akan diperhitungkan,” ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;Gairah sekolah &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Dalam waktu kurang dari setahun, Keling Kumang menjadi bahan pembicaraan masyarakat pedalaman di Sekadau karena hampir semua warga dua kampung itu menjadi anggota dan mendapatkan kemudahan meminjam. Dampak perubahan pola pikir itu, menurut Munaldus, luar biasa.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Banyak warga yang bergairah menyekolahkan anak-anaknya. Mereka juga mengembangkan sektor-sektor produktif untuk menopang ekonomi keluarga.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Kami terus menanamkan prinsip yang harus dipegang anggota, yakni pendidikan, swadaya, dan solidaritas,” kata Munaldus.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Jumlah anggota Keling Kumang makin banyak karena bunga pinjaman relatif kecil, yakni 2 persen menurun atau rata-rata 13 persen per tahun. Untuk pinjaman pendidikan bahkan hanya 1 persen menurun. Adapun bunga tabungan, mulai dari 3 persen hingga 10 persen per tahun.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Anggota juga makin banyak karena ada produk simpanan untuk bantuan kesehatan. Tahun ini, anggota CU Keling Kumang tercatat sebanyak 91.100 orang. Sebagian dari mereka tersebar di lima kabupaten pedalaman Kalimantan Barat, yakni Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Dana yang terkumpul mencapai Rp 435 miliar dan sebagian besar terdistribusi untuk pinjaman pendidikan dan keperluan produktif.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Di kampung asal CU Keling Kumang itu lahir, sebagian besar anak-anak mengenyam pendidikan hingga lulus sarjana. Generasi inilah yang lalu menggerakkan sektor-sektor produktif dan membuat perkampungan lebih hidup dari sisi ekonomi. Keberhasilan itu, kata Munaldus, tak lepas dari budaya menabung di koperasi kredit.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Membiasakan budaya menabung itu dampaknya dahsyat. Saudara-saudara sekampung yang dulu hidup miskin, kini hidupnya relatif lebih sejahtera karena biasa menabung. Mereka setiap saat bisa menarik pinjaman untuk keperluan sekolah atau keperluan produktif lainnya,” kata Munaldus.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Untuk memudahkan orangtua yang hendak mengirimkan uang ke Kota Pontianak bagi anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan, CU Keling Kumang memelopori cara pengiriman yang cepat.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Kalau harus membawa uang itu ke Pontianak, waktunya bisa setengah hari dan ongkosnya mahal. Mereka hanya perlu membawa uang ke kantor pelayanan di kampung, dan lima menit kemudian anaknya bisa mencairkan di tempat pelayanan di Kota Pontianak,” kata Munaldus.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Pertengahan Juli lalu, CU Keling Kumang mendapat penghargaan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai koperasi terbaik dalam sektor simpan-pinjam.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Ini menjadi bukti bahwa kalangan warga tidak mampu tetap bisa berdaya kalau bersatu dan saling tolong-menolong,” ujar Munaldus.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Untuk tetap menjaga kepercayaan itu, CU Keling Kumang melarang para pengurusnya menjadi pengurus partai politik. Munaldus pun seirama, dia menolak semua tawaran untuk terlibat politik praktis. &lt;em&gt;(Kompas, 18 Agustus 2010)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-2731552380567786223?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/2731552380567786223'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/2731552380567786223'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2010/08/munaldus-koperasi-untuk-pendidikan.html' title='Munaldus, Koperasi untuk Pendidikan'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-7070922959319429404</id><published>2010-01-14T09:39:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T09:41:53.858-08:00</updated><title type='text'>UU LKM Belum Perlu</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Revrisond Baswir berpendapat, saat ini belum dirasa perlu diterbitkan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengatur lembaga keuangan bukan bank yang saat ini beroperasi di tengah masyarakat kecil. Daripada membuat peraturan tentang LKM, pemerintah saat ini justru dianjurkan membuat langkah yang lebih strategis, yaitu menata dunia perbankan untuk memberikan kredit bagi usaha ekonomi lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revrisond menyampaikan itu dalam seminar "Mengkritisi Rancangan Undang-Undang Nomor XXX Tahun 2001 tentang Keuangan Mikro" yang diadakan Rabu (13/2) oleh Jaringan Kemitraan LSM Pengembangan Masyarakat, di Solo. Dalam seminar yang dihadiri oleh 48 LSM di Jawa Tengah, tampil narasumber Widayati dari Direktorat Pengawasan BPR dan Oei Hoei Tiong dari Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Widayati mengungkapkan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) LKM itu saat ini selesai disusun oleh Tim Inisiatif-terdiri dari BI, Depkeu, Depdagri, Deptan, Sekkab-dan telah diserahkan ke Menteri Keuangan, sebelum dimintakan persetujuan ke DPR. RUU itu disusun, karena di luar perbankan sekarang ini terdapat banyak LKM yang beroperasi di tengah masyarakat, sehingga diperlukan aturan-aturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"RUU itu bukan dimaksud untuk mempersulit kegiatan LKM, tetapi agar LKM bisa berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah juga melihat banyak LKM tak bisa berkembang dan kualitasnya tak meningkat," ujarnya. Ditambahkan, melalui UU LKM pemerintah hendak melindungi para deposan dan penabung kecil, sehingga masyarakat tidak ragu-ragu akan segi keamanannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para peserta dari LSM umumnya menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU LKM. Menurut mereka, selama ini tidak pernah ada masalah dalam pelaksanaan LKM. Mereka menganggap bahwa RUU tersebut bertentangan dengan asas demokrasi, dan justru akan memberi peluang timbulnya rentenir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang mengkhawatirkan, bila LKM diberikan regulasi justru akan membuka peluang terjadinya KKN; di samping menjadikannya sebagai obyek pajak baru. Kalaupun harus diatur, cukup dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;"Pelarian"&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Revrisond Baswir memaparkan, sampai sekarang pemerintah tidak memiliki grand design menyangkut pengelolaan keuangan secara nasional. UU tentang keuangan negara belum pernah dibuat, bahkan UU tentang Bank Sentral pun sampai hari ini belum final. Ia khawatir, RUU LKM dibuat hanya sebagai "pelarian", mengingat banyak persoalan besar menyangkut dunia perbankan nasional sampai sekarang belum juga terpecahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menilai, RUU LKM tidak disusun secara komprehensif karena mengabaikan faktor-faktor yang antara lain tengah dihadapi oleh dunia perbankan nasional. "Yang sudah penuh peraturan saja (UU Perbankan-Red) terbukti tak bisa diatur. Lalu, apa tujuan membuat UU LKM? Jadi, menurut saya RUU itu tidak urgent, tidak prioritas," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revrisond juga mempersoalkan istilah "keuangan mikro" karena mengalami pemaknaan yang salah kaprah. Istilah itu dicomot dari micro finance secara tidak tepat bila diterapkan di sini, seperti juga pengertian "rakyat" dalam ekonomi rakyat. "RUU itu menurut saya sama sekali tidak berbicara soal demokratisasi ekonomi di sini," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya ia menyarankan, hendaknya BI dan Departemen Keuangan justru mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk menata keuangan daerah masing-masing. Melalui strategi itu, justru akan terjadi proses learning (pembelajaran) dari bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dahulu, BI memiliki dana sekitar Rp 9 trilyun untuk membina usaha kecil. Tetapi, karena sekarang BI tak boleh lagi secara langsung, BI seharusnya melakukan pembinaan kepada bank-bank dan mendorongnya agar lebih memberi porsi kredit bagi usaha kecil. Itu yang lebih mendesak daripada menerbitkan UU yang mengatur LKM," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengajar di Fakultas Ekonomi UGM Yogyakarta ini menolak alasan bahwa bank tak punya dana, karena dana kredit yang dipending di perbankan saat ini mencapai Rp 230 trilyun, yang separuhnya tersimpan di BI. Ia mempertanyakan, dari dana kredit tersebut berapa yang dialokasikan untuk usaha ekonomi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi tentang skim-skim kredit untuk usaha ekonomi rakyat yang dilaksanakan melalui dunia perbankan termasuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR) yang kurang berjalan, Revrisond berpendapat, itu karena Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan suku bunga 16-17 persen membuat banyak bank lebih memilih membeli SBI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengutip pernyataan Achyar Ilyas, Deputi Gubernur BI, yang menyatakan bahwa bunga SBI sebesar 16-17 persen masih dinilai terlalu rendah oleh IMF. "Saya khawatir, pembuatan RUU LKM itu merupakan bagian dari paket IMF," ujarnya. &lt;em&gt;(Kompas, 14 Januari 2010)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-7070922959319429404?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/7070922959319429404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/7070922959319429404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2010/01/uu-lkm-belum-perlu.html' title='UU LKM Belum Perlu'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-7084503527963743764</id><published>2009-11-09T16:13:00.000-08:00</published><updated>2010-09-01T08:36:17.949-07:00</updated><title type='text'>Koordinasi Tim Credit Union Keuskupan Surabaya</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SvivbQzZ-xI/AAAAAAAABOc/mFnumcbAoMg/s1600-h/c3.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 200px; DISPLAY: block; HEIGHT: 134px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5402260635932818194" border="0" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SvivbQzZ-xI/AAAAAAAABOc/mFnumcbAoMg/s200/c3.jpg" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SvivbA6MpGI/AAAAAAAABOU/eIeis0TNcTE/s1600-h/c.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 200px; DISPLAY: block; HEIGHT: 134px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5402260631666336866" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SvivbA6MpGI/AAAAAAAABOU/eIeis0TNcTE/s200/c.jpg" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;div&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/Svivalk9QBI/AAAAAAAABOE/9KkaXDXGAhI/s1600-h/c4.jpg"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/Svivaclva2I/AAAAAAAABN8/WghRBXhWUdo/s1600-h/c5.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 200px; DISPLAY: block; HEIGHT: 134px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5402260621916859234" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/Svivaclva2I/AAAAAAAABN8/WghRBXhWUdo/s200/c5.jpg" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tanggal 11 Oktober 2009 lalu, Komisi PSE Keuskupan Surabaya mengadakan pertemuan tim Credit Union (CU) Keuskupan di Wisma Kasih Yohanes di Puhsarang. Pertemuan ini menindaklanjuti pertemuan 8-9 Agustus di Wisma Unio, Nganjuk untuk menyiapkan bahan sosialisasi pelatihan CU di paroki-paroki. Tim CU Keuskupan merancang agenda sosialisasi per Vikep dan pelatihan. Sosialisasi dan pelatihan diutamakan bagi paroki yang belum ada CU atau ada namun bermasalah.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Program Komisi PSE untuk konsisten menjadikan CU sebagai gerakan sampai batas waktu tidak menentu. Komisi PSE mengaktifkan tim CU Keuskupan dan tim CU kevikepan untuk memberikan animasi dan sosialisasi. Diharapkan deapat memfasilitasi pelatihan-pelatihan seperti Pendidikan Dasar Manajemen Koperasi, khususnya tentang kredit macet, analisa kesehatan CU, memasarkan CU, mengembangkan aset dan membangun jaringan antar CU di Keuskupan Surabaya. Untuk itu, materi pendidikan yang akan dibahas yakni agenda sosialisasi koperasi kredit di Paroki (Bp. Ary Nugroho), audit internal memperkuat kemandirian CU dan membangun spiritualitas pengurus (Bp. A. Boyni), nilai jatidiri CU (Bp. RN. Bambang Gunadi), manajemen pelayanan anggota (Bp. Ign. Sunarman), manajemen keuangan pengurus dan pengawas (Bp. G. Dwi Santosa), laporan keuangan pengawas (Bp. Sunardi), service excellent (Bp. Jemingin), pola pelayanan pinjaman (Bp. Thomas Suharu) dan jaminan pinjaman (Bp. Sardiono).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Persoalan yang muncul dalam menjaring anggota dengan konsep &lt;em&gt;members get members&lt;/em&gt;, pengurus atau pengawas tidak paham Tupoksi, CU tidak memiliki pola kebijakan tertulis, CU tidak memiliki manajemen, pendidikan anggota atau pengurus, rekoleksi pengurus, eksklusivitas, kerdit macet, anggota tidak aktif atau tidak tahu kewajiban, pengurus tidak konsisten menjalankan kewajiban atau tidak peduli, pola kebijakan tidak jelas, CU belum masuk jaringan Puskopdit, tertarik dengan CU tetapi berat memulai, trauma dengan kegagalan koperasi, belum sadar krisis ekonomi atau manfaat CU, tidak ada penggerak atau pionir, tidak ada dukungan dari pastor paroki atau DPP dan kegiatan jasa keuangan ada namun belum CU.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Menurut Ketua Komisi PSE Keuskupan Surabaya, Rm. A. Luluk Widyawan, Pr pertemuan para anggota tim tersebut untuk mengumpulkan bahan-bahan pendampingan dan pelatihan yang sudah disiapkan sebelumnya. Bahan-bahan tersebut disharingkan bersama, ditanggapi oleh seluruh anggota dan diberi tambahan seperlunya. Sehingga bahan tersebut menjadi penuh dan lengkap. Bahan yang terkumpul akan dikompilasi menjadi satu. Pada pertemuan berikutnya, pada bulan Desember, bahan yang sudah ada dikumpulkan akan ditanggapi oleh semua anggota tim sehingga setiap anggota tim memiliki kemampuan yang sepadan dalam menguasai bahan dan mampu menterjemahkan bahan tersebut pada saat menjadi fasilitator di vikep-vikep.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pertemuan tersebut juga merancang jadwal sosialisasi gerakan CU yang akan diadakan di setiap vikep. Jadwal sosialisasi mulai bulan Maret 2010. Para fasilitator dibagi setiap vikep. Selain itu akan diadakan kesempatan evaluasi gerakan CU di Keuskupan Surabaya 3 bulan sesudahnya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dengan adanya tim CU dan sosialisasi CU disemua Vikep di Keuskupan Surabaya diharapkan terjadi pemberdayaan para aktivis gerakan CU, sehingga gerakan CU semakin digemakan dan CU menjadi pilihan dalam karya sosio-pastoral yang &lt;em&gt;community based&lt;/em&gt;, bersifat pemberdayaan, bukan karitatif sebagaimana amanat Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2005 bahwa CU merupakan alternatif mengatasi kemiskinan dengan mengutamakan pilihan menabung &lt;em&gt;(Rm. GAS Andri Cahyono, peminat CU)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-7084503527963743764?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/7084503527963743764'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/7084503527963743764'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2009/11/koordinasi-tim-credit-union-keuskupan.html' title='Koordinasi Tim Credit Union Keuskupan Surabaya'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SvivbQzZ-xI/AAAAAAAABOc/mFnumcbAoMg/s72-c/c3.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-6739198770358548053</id><published>2009-05-25T11:31:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:37:15.462-07:00</updated><title type='text'>Dari Evaluasi Gerakan Credit Union</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SiiWLP58juI/AAAAAAAABFk/6uHHpBgGjeU/s1600-h/data+cu+revis.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 302px; DISPLAY: block; HEIGHT: 400px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5343686077867396834" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SiiWLP58juI/AAAAAAAABFk/6uHHpBgGjeU/s400/data+cu+revis.jpg" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apa kabar Komisi PSE berkenaan dengan salah satu prioritasnya, gerakan Credit Union ? Itulah pertanyaan umum yang direfleksikan bersama dalam Evaluasi Gerakan Credit Union Keuskupan Surabaya di Wisma St. Catharina, Puhsarang, Kediri 25-26 April 2009 lalu. Kegiatan yang dihadiri khusus oleh para Seksos paroki dan pengurus Credit Union se-Keuskupan Surabaya itu dihadiri oleh sekitar 150 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana komitmen para pengurus Seksos paroki dalam pertemuan di Puhsarang 10-12 November 2006 tiga tahun lalu, dalam rangka menjawabi masalah kemiskinan dan situasi umat berkenaan dengan persoalan sosial ekonomi, maka disepakati bersama bahwa Credit Union menjadi salah satu prioritas gerakan Seksos paroki selama 5 tahun. Disebutkan dalam kesepakatan bersama saat itu, membentuk dan mengembangkan koperasi / Credit Union sesuai dengan sistem yang berlaku. Setelah hampir 3 tahun berjalan, kini saatnya duduk bersama untuk mengevaluasi komitmen tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kabar Gembira&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menggembirakan, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan komitmen para pengurus Seksos paroki. Credit Union yang sudah ada semakin bertambah anggota dan asetnya, Credit Union baru hadir di beberapa paroki. Bahkan gerakan Credit Union tidak hanya diminati oleh mereka yang berbasis paroki namun juga dirintis oleh beberapa kelompok misalnya Pukat yang mendirikan CU Pukat Swadaya Sejahtera dan alumnus Seminari Garum yang mendirikan CU Omnia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran CU tersebut selaras dengan komitmen gerakan CU untuk menjawabi persoalan sosial ekonomi dan mensejahterakan anggotanya. Sebagaimana disebutkan dalam pleno banyak kesaksian tentang beberapa manfaat CU yang dapat dirasakan anggota sejak pendiriannya ialah untuk menyelamatkan dan mengembangkan uang, CU menyediakan produk atau jasa seperti asuransi, dana kematian, pinjaman untuk modal usaha produktif, untuk para pedangang bakul kecil, pertanian, pinjaman yang dinamakan pinjaman konsumtif untuk membeli sepeda motor atau perbaikan rumah yang rusak, dana kesehatan untuk biaya rawat inap, keperluan anggota yang sakit, dana pendidikan untuk biaya pendidikan anak maupun dana sisa hasil usaha yang bermanfaat praktis. Efek domino dari manfaat CU itu ialah bertambahnya anggota, karena CU bermanfaat, mudah diakses dan tidak berbelit-belit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dari sudut pandang sosial-komunal kehadiran CU menjadi bentuk solidaritas nyata yang menghadirkan sarana perjumpaan dengan umat beragama lain, dalam rupa dialog karya. CU memberi kesaksian dan tanda bahwa orang Katolik hadir sebagai perintis gerakan yang tujuannya demi kesejahteraan umum yang inklusif (tidak eksklusif), bahkan orang Katolik terpercaya dalam mengelola keuangan. Pula sebagai medan untuk mengkonkretkan habitus baru dan mewartakan nilai dengan ajakan menomorsatukan menabung dan meminimalkan pengeluaran tak mendesak. Terbukti pula kehadiran CU justru menciptakan lapangan pekerjaan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkenaan dengan dukungan para pastor dan dewan paroki ada beragam bentuk, ada pastor yang mendorong kehadiran CU di Parokinya, memberi teladan dengan menjadi anggota CU, mempromosikan CU dalam kotbah dan renungan atau selalu mengingatkan para pengurus untuk mengadakan pertemuan. Ada pula yang mendukung dengan cara meminjamkan fasilitas seperti meja, kursi, komputer hingga penyediaan ruangan. Pula dukungan dewan paroki yang memberi modal awal untuk CU rintisan dari dana paroki, yang kelak harus dikembalikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kabar Kurang Menggembirakan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di balik kabar gembira ada kabar yang kurang menggembirakan. Di antaranya ialah masih ada paroki yang enggan mendirikan CU. Ada beragam sebab, sebagaimana dipaparkan ialah tiadanya restu dari pastor dan pengurus dewan, kurangnya niat untuk memulai mendirikan CU. Atau di paroki sudah ada yang memulai mendirikan CU namun kurang mendapat tanggapan positif, entah dari umat dan para pengurus struktural dewan paroki, pengurus wilayah dan lingkungan. Bahkan ada yang terpaksa vakum karena justru para pengurus CU yang tidak serius sehingga melanggar komitmen pendirian CU hingga citra CU ikut rusak. Tidak hanya itu, citra orang Katolik menjadi ternoda, seperti ungkapan, “Ternyata orang Katolik itu ada yang tidak jujur dan tidak bisa dipercaya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lain yang dihadapi oleh CU pun beragam, seperti anggota yang tidak tertib, kesadaran menabung dan melunasi pinjaman yang kurang, namun keinginan untuk meminjam tinggi, serta terjadinya kredit macet. Selain itu, anggota jika berpindah tempat tidak memberitahu, keanggotaan yang masih ekslusif terbatas untuk orang Katolik saja dan aneka hal yang makin memperburuk citra CU sehingga membuat umat trauma dan enggan bergabung menjadi anggota. Bahkan malah ada yang justru mengabarkan citra buruk tentang CU. Salah satu kesimpulan menarik, situasi teritorial pedesaan lebih subur menjadi tempat bertumbuhkembangnya CU dibandingkan situasi teritorial perkotaan atau metropolitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unik sekali, ketika muncul pernyataan bahwa yang berminat bergabung dengan CU sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah, diiringi pertanyaan, bagaimana menjaring agar kelas menengah ke atas mau menjadi anggota CU?. Sebuah lompatan kemajuan dibandingkan ketika awal CU dipromosikan di Keuskupan Surabaya, saat itu muncul pertanyaan pesimis, &lt;em&gt;“bagaimana orang miskin bisa diajak menabung, sementara untuk makan dan kebutuhan sehari-hari saja sudah susah”&lt;/em&gt; Setelah 3 tahun, terbukti bahwa orang miskin bisa dan mampu menabung asal dididik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Harapan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di balik aneka penilaian, entah yang menggembirakan dan yang kurang menggembirakan tetap ada harapan. Demikian kesimpulan yang bisa diambil dari komitmen para pengurus Seksos dan pengurus Credit Union. Pada intinya mereka menyepakati, dengan segala kelebihan dan kekurangan, tantangan dan hambatan, Credit Union masih menjadi pilihan untuk menjawabi persoalan sosial ekonomi di kalangan umat dan menggeser karya pelayanan sosial Gereja yang dominan berpola karitatif ke pola pemberdayaan. Sebagaimana disebut dalam SAGKI 2005, bahwa Credit Union menjadi alternatif pintu masuk mengatasi persoalan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan tersebut tertuang dalam aneka masukan, yaitu: agar paroki, stasi yang belum memiliki CU belajar ke paroki, stasi lain yang sudah memiliki CU di kevikepannya, kemudian menyiapkan sumberdaya yang baik untuk merintis pendirian CU. Sebaliknya paroki yang sudah memiliki CU mendorong paroki lain di kevikepannya untuk mau belajar dan mendirikan CU. Pula usulan agar di beberapa paroki yang sudah memiliki CU tetap konsisten memajukan CU dengan berbagai cara agar semakin berkembang, seperti mensosialisasikan terus menerus dalam berbagai kesempatan, bahkan memohon Bapa Uskup, para pastor serta pengurus struktural dewan paroki, pula di wilayah dan di lingkungan untuk menyuarakan Credit Union sebagai alternatif pemberdayaan sosial ekonomi. Tak kalah penting ialah kehendak meningkatkan jumlah anggota dengan mengadakan pendidikan calon anggota, selain usaha anggota sendiri mencari anggota baru, bila perlu menghadirkan motivator CU dari lokal Keuskupan Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kalah penting dukungan dari berbagai pihak, secara khusus Komisi PSE, untuk konsisten menjadikan Credit Union sebagai gerakan, sampai batas waktu tidak menentu. Dengan mengaktifkan tim CU Keuskupan dan tim CU kevikepan untuk memberikan animasi dan sosialisasi, memfasilitasi pelatihan-pelatihan seperti Pendidikan Dasar Manajemen Koperasi khususnya tentang kredit macet, analisa kesehatan CU, memasarkan CU, mengembangkan aset serta membangun jejaring antar CU di Keuskupan Surabaya. Semoga ! &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-6739198770358548053?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/6739198770358548053'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/6739198770358548053'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2009/05/apa-kabar-komisi-pse-berkenaan-dengan.html' title='Dari Evaluasi Gerakan Credit Union'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/SiiWLP58juI/AAAAAAAABFk/6uHHpBgGjeU/s72-c/data+cu+revis.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-4496883977685308873</id><published>2009-04-17T21:09:00.000-07:00</published><updated>2011-05-06T21:30:00.313-07:00</updated><title type='text'>Mengubah Buruh Tani Jadi Pemilik Tanah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kemiskinan tak selalu karena ketiadaan keterampilan. Namun, keterampilan memerlukan dana untuk mengolahnya menjadi kekuatan ekonomi.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Dorongan dana inilah yang diterima Rosliana Sinaga (30) saat ia menghitung puluhan lembar Rp 50.000-an di tangan, Senin (16/3). ”Ada Rp 8 juta,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Tujuh tahun lalu, warga Desa Tanjung Baringin, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ini hanya menerima satu lembar Rp 10.000 setiap hari. Itulah upahnya sebagai buruh tani.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Ditemui di Kantor Credit Union (CU) Pesada Perempuan, Jalan Boang 28, Sidikalang, Rosliana tengah meminjam uang. Ia bercerita, uang itu akan dipergunakan untuk tambahan membeli tanah. Ia hendak membeli tanah seluas 7 rante (1 rante sama dengan 400 meter persegi), tapi uangnya hanya cukup untuk 3 rante.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Rosliana telah memiliki tanah yang ditanami cabe dan kopi seluas 23 rante atau 9.200 meter persegi. Semuanya dari hasil meminjam di CU sebanyak empat kali dengan pinjaman pertama sebesar Rp 350.000. Ia masih mengerjakan kebun itu, dibantu orang-orang upahan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Naik kelas dari buruh tani menjadi pemilik lahan dimulai dengan langkah Rosliana menjadi anggota CU Setia bersama 47 temannya. Saat ini, dengan tabungan Rp 4.420.000, ia bisa meminjam uang tiga kali lipat dari besarnya tabungan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Selain simpanan sukarela, setiap bulan ia juga membayar simpanan pokok Rp 20.000 dan simpanan wajib Rp 12.000. Pendapatannya dari kopi saja rata- rata Rp 25 juta per tahun. Itu belum termasuk pemasukan dari cabe dan tanaman semusim lain. Sedangkan suaminya, tukang becak di pasar, paling banyak mendapat Rp 70.000 per hari.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kini ada sekitar 2.560 anggota CU Pesada Perempuan yang tersebar di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Wilayah ini banyak menghasilkan kopi Sidikalang yang tersohor. Menurut Wakil Direktur Pesada Perempuan Maringan S Pardede, beberapa anggota memulai simpanan wajib sebesar Rp 300 per bulan pada tahun 1993.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;Basis Credit Union&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Basis CU adalah kelompok masyarakat yang berswadaya dan saling mengontrol. Setiap bulan diadakan pertemuan kelompok untuk menabung dan meminjam. Dua hari setelah pertemuan kelompok, koordinator harus menyetorkan uang dan laporan kepada CU Pesada Perempuan. Ini salah satu cara menghindari penyelewengan dana.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Selain buku tabungan, ada juga catatan di kelompok dan di CU Pesada Perempuan. Syarat agar disetujui untuk meminjam adalah anggota aktif dan suami menjadi penjamin, dengan bunga 3 persen per bulan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Di Kantor CU Pesada Perempuan di Pasar Sidikalang, tulisan pada papan pengumuman menunjukkan jadwal pertemuan tiap CU wilayah itu, daftar kontak kelompok, hingga daftar peminjam yang akan datang untuk pinjaman di atas Rp 5 juta.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Semua terbuka, anggota tak hanya bisa bertanya, tetapi siapa pun yang datang bisa melihat,” kata Maringan S Pardede.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Keterbukaan itu menjadi sarana anggota untuk saling mengontrol. Per Desember 2008, total kredit macet hanya 3,4 persen dari Rp 3,112 miliar pinjaman yang beredar. ”Kalau mamaknya si A tak bayar utang, diangkatlah babinya,” ujar Ramida Sinaga, Manajer CU Pesada Perempuan, menceritakan kebijakan kelompok ini terhadap kredit macet.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Menurut Ramida, keberadaan CU adalah cara masuk untuk sebuah agenda yang lebih besar, yaitu pemberdayaan perempuan dengan meningkatkan posisi tawarnya di ruang publik maupun privat. Oleh karena itu, dalam pertemuan bulanan selalu ada tema yang dibahas, mulai dari sosialisasi cara pencontrengan surat suara hingga hubungan harmonis suami-istri.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Semua anggota kami perempuan,” kata Ramida. Pertimbangannya, di kawasan ini sudah menjadi pemandangan biasa kalau para suami duduk di kedai kopi, sedangkan istri membanting tulang di ladang.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kondisi ekonomi yang sulit memberikan beban yang lebih berat lagi untuk perempuan, dari menghidupi keluarga hingga melayani suami. Tradisi meletakkan perempuan sebagai obyek berbagai kekerasan, baik ekonomi maupun fisik. Peningkatan ekonomi perempuan berhubungan langsung dengan kesehatan dan tingkat pendidikan anak. Dengan demikian, diharapkan terjadi perbaikan pada generasi mendatang.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;&lt;strong&gt;Awalnya takut&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Semua itu tak mudah. Mariana br Sitinjak (43) yang tergabung dengan CU Marsada bercerita, ia mengajak 16 saudara dan kawannya bergabung di CU tahun 1999. Awalnya mereka takut kalau uang mereka dibawa lari. Keaktifannya di CU sempat ditentang sang suami.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Bahkan masyarakat, terutama kaum pria, memelesetkan CU menjadi ceda ulaan yang artinya ”kerjanya merusak saja”. Cerita lain, pernah seorang ibu diseret suaminya pulang saat tengah mengikuti pertemuan CU.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Tiga tahun setelah bergabung dengan CU, baru Mariana mendapat dukungan suami. Di pertemuan CU ia belajar bagaimana mengatur keuangan rumah tangga. Perempuan yang semula bekerja sebagai buruh tani berbayaran Rp 4.000 per hari ini perlahan bisa memperbaiki diri dan keluarga.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Kalau semula ia meminjam kepada rentenir di pasar dengan bunga puluhan persen, kini ia mengalihkannya kepada CU. Ia ingat, pinjaman pertamanya Rp 200.000 untuk membeli bibit jagung dan pupuk agar produksi jagungnya naik dari sekitar 1 kilogram menjadi 5 kilogram.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Perbaikan itu tak hanya pada sisi ekonomi keluarga. Berkat diskusi di CU, perempuan yang kini menjadi petugas CU Pesada Perempuan ini tahu bahwa ada anggaran dari pusat untuk perempuan dalam keuangan desa.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;”Aku tanyalah kepada kepala desa, mana anggaran untuk PKK, kan ada itu dari pusat,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;CU Pesada Perempuan adalah dampingan organisasi pemberdayaan perempuan Sada Ahmo di Dairi, Sumatera Utara. Dengan 40 cabang CU di wilayah itu, asetnya mencapai Rp 3,138 miliar.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"&gt;Masyarakat membuktikan, sistem pengelolaan dana mandiri di luar birokrasi bisa menjadi upaya penanggulangan kemiskinan. Ini tak sekadar membagi-bagikan uang yang bisa melestarikan budaya ketergantungan. &lt;em&gt;(Kompas, 16 April 2009)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-4496883977685308873?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4496883977685308873'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4496883977685308873'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2009/04/mengubah-buruh-tani-jadi-pemilik-tanah.html' title='Mengubah Buruh Tani Jadi Pemilik Tanah'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-6456322615779753796</id><published>2009-04-13T07:50:00.000-07:00</published><updated>2009-04-13T07:52:31.440-07:00</updated><title type='text'>Booming Kredit Mikro</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Sektor informal berkembang pesat pada saat ekonomi terpuruk. Ini juga terjadi di Indonesia. Usaha informal berkembang pesat sejak krisis ekonomi, hingga sekarang. Sehingga jumlah usaha mikro meningkat dengan pesat, lebih dari satu juta usaha mikro baru muncul tiap tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlahnya pada 2007 mencapai 47,7 juta unit, atau lebih dari 95% jenis usaha yang ada di Indonesia. Pada saat ini jumlahnya diperkirakan sudah mendekati 50 juta unit, dan akan terus meningkat, mengingat krisis ekonomi global juga semakin berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia yang lebih up to date meramalkan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah. Ekonomi dunia diramalkan akan kontraksi antara 0,5%-1,5% pada 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan terbaru Bank Dunia meramalkan pertumbuhan ekonomi negara maju Asia Timur 2009 yang pada Desember 2008 lalu akan tumbuh 6,7% diperkirakan turun menjadi 5,3%. Indonesia yang diramalkan tumbuh 3,8% pada 2009, turun menjadi 3,4% pada periode yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank Indonesia (BI) juga menurunkan ramalan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 3%-4% untuk 2009. Jelas itu semua menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia masih akan memburuk hingga 2009. Ini berarti usaha informal akan makin berkembang di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha informal yang berkembang, selain disebabkan oleh semakin banyaknya PHK di dalam negeri mulai kuartal 2, juga disebabkan makin banyaknya TKI ataupun TKW yang dipulangkan dari tempat kerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas hal itu membuat semakin besarnya pengangguran. Akibatnya, makin banyak orang yang masuk ke usaha informal. Tidak adanya sistem jaminan sosial yang memadai, memaksa orang yang terkena PHK harus bekerja jika ingin makan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, tidak seperti welfare state yang memberikan tunjangan bagi penduduknya yang menganggur. Dengan demikian, semakin banyak usaha informal akan meningkatkan kebutuhan dana mereka untuk berbisnis. Sayang, sumber dana yang tersedia bagi usaha mikro terbatas, sehingga bunga yang harus mereka bayar jauh lebih mahal dibanding kalau meminjam pada lembaga formal seperti bank umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;LKM Panen?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Semakin berkembangnya usaha mikro dan kecil di masyarakat membuat lembaga keuangan mikro (LKM) juga makin berkembang pesat. Ada bermacam-macam LKM, namun menurut BI digolongkan menjadi dua kategori, yaitu: (1) LKM yang berwujud bank, seperti BRI Unit Desa dan BPR; dan (2) LKM yang bersifat nonbank, seperti koperasi simpan pinjam, baitul mal wattanwil (BMT), lembaga swadaya masyarakat, arisan, kelompok swadaya masyarakat. Semuanya melayani kredit mikro yang disalurkan dengan plafon hingga 50 juta rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun bisnis yang dilayani LKM meningkat, jumlah BPR tidak banyak berubah. Menurut data BI, ada 8.905 BPR yang memiliki 14.133 kantor pada 2000, menjadi 8.975 BPR dengan jumlah kantor 10.075 pada 2005 (data terbaru BI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terbatasnya jumlah BPR diperkirakan membuat bisnis pada kredit mikro tidak bersaing dengan baik, sehingga ada kecenderungan lembaga keuangan mikro, termasuk BPR, dapat mematok suku bunga tinggi untuk kreditnya. Meskipun bunga yang lebih tinggi itu dapat ditelusuri dari rsiko kredit yang lebih tinggi, jaminannya longgar, dana mudah cair, dan jumlahnya kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai BPR di Indonesia mematok bunga kredit 20-30 persen, sementara bank umum biasanya di sekitar 13%-14%. Memang sangat tinggi. Namun, di luar negeri pun suku bunga untuk kredit mikro pada umumnya juga tinggi, seperti Bank Grameen di Bangladesh yang terkenal mematok bunga 20%. Demikian juga LKM di berbagai negara mematok bunga yang tinggi, di atas 20%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, ditengarai ada kecenderungan baru di berbagai LKM mulai menerapkan bunga yang sangat tinggi hingga 40%-50%, bahkan bisa lebih besar. Akibatnya, "rentenir" model baru sekarang ini bisa berkedok LKM resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ini dapat terjadi karena kebutuhan dana usaha mikro dan kecil yang jumlahnya semakin membengkak tidak diikuti dengan jumlah LKM yang melayani mereka. Akhirnya yang terjadi ialah bunga tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sudah banyak juga bank besar yang merebut pasar kredit mikro, bahkan pionernya, BRI sudah di pasar kredit mikro beberapa dekade, diikuti Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga, toh tetap saja dijumpai bunga tinggi pada pasar kredit mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Genjot LKM&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena dominasi usaha mikro dalam perekonomian makin meningkat, dan makin meningkat seiring dengan krisis ekonomi yang harus kita hadapi pada saat ini, kekuatan ekonomi usaha mikro semakin dominan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, diperkirakan 75% masyarakat kita mengandalkan hidupnya pada usaha mikro. Karena itu, pendanaan usaha mikro tidak dapat dianggap ringan lagi. Apalagi, diserahkan pada mekanisme pasar. Jangan-jangan hal itu akan mengembangkan "rentenir" gaya baru, resmi, dan dilindungi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu pengaturan lebih baik pada pasar kredit mikro agar aman, efisien, kompetitif, serta dapat melayani lebih banyak usaha mikro, baik yang lama ataupun baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha pemerintah dan pemda yang membantu usaha mikro melalui KUR, PNPM ataupun berbagai program seperti itu lainnya sudah diluncurkan, tapi masih jauh dari kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu pemda, khususnya yang ekonominya "hanya" didukung UMKM, perlu campur tangan untuk memperkuat pendanaan usaha mikro. Sebagai gambaran, Pemda Jawa Tengah yang memiliki BPR BKK dengan jaringan luas di wilayahnya, dapat menggunakan jaringannya untuk memberikan layanan yang luas kepada usaha mikro. &lt;em&gt;(Dr Sri Adiningsih, dosen Fakultas Ekonomi UGM)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-6456322615779753796?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/6456322615779753796'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/6456322615779753796'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2009/04/booming-kredit-mikro.html' title='Booming Kredit Mikro'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-8772834764345467033</id><published>2009-01-24T09:36:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T09:37:34.903-08:00</updated><title type='text'>Mari Dukung Pembuatan UU Lembaga Keuangan Mikro !</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Mulyaman Hadad mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian segera pembuatan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"UU LKM itu kalau tidak salah sudah cukup lama disiapkan tapi belum selesai, kita ikut mendoronglah kalau ada keinginan mempercepat penyelesaian payung hukum untuk berkembangnya lembaga keuangan mikro di tengah masyarkat," katanya di sela rapat kerja nasional MES di Jakarta, Jumat (23/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, payung hukum bagi LKM itu akan membuat akses masyarakat kecil kepada lembaga keuangan akan semakin membaik. Sehingga, hal itu dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan untuk modal masyarakat kecil untuk berusaha yang selama ini tidak bisa dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulyaman mengatakan potensi pembiayaan lembaga keuangan mikro sangat besar, sebab pembiayaan dari sektor perbankan secara formal hanya 40 persen. Sisanya dipenuhi melalui sumber-sumber pembiayaan informal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan, pendekatan keuangan mikro pada hakekatnya lebih membumi dibandingkan pendekatan formal perbankan bagi masyarakat kecil. Sebab, pendekatan keuangan mikro lebih mudah diakses serta dirasa nyaman oleh masyarakat kecil. "Di perbankan, ada kriteria kredit formal itu seperti agunan, tapi yang kecil-kecil seperti tukang bakso, tambal ban yang kayak-kayak gitu itu kan banyak yang tidak terakses lembaga keuangan formal seperti bank, kadang-kadang mereka masuk bank saja ngeri harus buka sandal dulu atau buka sepatu dulu," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, lembaga keuangan mikro dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar sehingga bisa membangun kontrol dan kepercayaan. Hal ini menurut dia terbukti dari kecilnya kredit macet di lembaga-lembaga keuangan mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hubungan sosial itu kan bisa menjadi faktor kontrol. Seperti kasus di Bangladesh di Grameen Bank, saya kira mulainya dari kelompok-kelompok masyarakat kecil-kecil, kemudian kontrol sosialnya juga. Di Bali itu contoh yang bagus, ada LPKD (lembaga penjamin kredit daerah), di mana berangkat dari banjar-banjar (semacam desa) mereka saling kenal, makanya NPL-NPL (kredit macet) di model seperti itu kecil," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia, menambahkan lembaga keuangan mikro akan membantu program pemerintah dalam pembanguan. Alasannya, lembaga keuangan mikro dapat menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan. &lt;em&gt;(Kompas, 24 Januari 2009)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-8772834764345467033?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8772834764345467033'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8772834764345467033'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2009/01/mari-dukung-pembuatan-uu-lembaga.html' title='Mari Dukung Pembuatan UU Lembaga Keuangan Mikro !'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-2592666451751542537</id><published>2008-12-01T08:36:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T08:56:36.046-08:00</updated><title type='text'>Tantangan Dan Peluang LKM Indonesia</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Kemiskinan merupakan fenomena sosial, yang tidak saja terdapat di Indonesia atau di negara berkembang, melainkan juga terjadi di negara-negara maju yang mapan perekonomiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena kemiskinan yang tersebar di berbagai negara dan belahan dunia inilah yang selanjutnya menjadi perhatian untuk dilakukan gerakan global tentang kemanusiaan (&lt;em&gt;humanity&lt;/em&gt;), yang di dalamnya membahas mengenai kemiskinan di samping tentang pengangguran dan pengucilan sosial. Satu di antara gerakan global tersebut adalah terselenggaranya konferensi Program Aksi untuk Pembangunan Sosial (&lt;em&gt;World Summit in Social Development&lt;/em&gt;) pada tahun 1995 di Copenhagen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LKM sebagai lembaga keuangan alternatif bisa memainkan peran dan fungsi strategis, tidak saja pada permodalan bagi usaha keluarga miskin, tetapi lebih jauh pada peningkatan taraf kehidupannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitupun Indonesia, dalam setiap pemerintahannya menjadi kewajiban untuk melaksanakan pengentasan kemiskinan. Implementasi program selalu mengagendakan pembangunan masyarakat (baca-keluarga) untuk dapat keluar dari kemiskinan, yaitu melalui banyak sarana atau program pembangunan yang berkelanjutan—seperti di era Presiden Soeharto. Satu di antaranya adalah melalui sarana dan fasilitas pinjaman dalam bentuk kredit usaha kecil, mikro (&lt;em&gt;micro credit&lt;/em&gt;) dan menengah di samping program-program pemberdayaan melalui sarana pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan dan keluarga berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti juga dalam program BIMAS/INMAS dengan Kredit Usaha Tani, juga Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, walaupun Kredit yang diperuntukkan bagi usaha kecil, mikro, dan koperasi itu memiliki persyaratan yang sama dengan persyaratan kredit dari bank pada umumnya, tetapi bunga yang diterapkan lebih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini tuntutan terhadap pemenuhan “permodalan” usaha (terutama usaha kecil dan mikro) kembali menguat dan menjadi perhatian pemerintahan sekarang, terlebih dalam kondisi terpuruknya perekonomian di sektor investasi “modal” portopolio, yaitu pada partisipasi dana asing ke Indonesia. Dengan fasilitasi kemudahan untuk memperoleh pinjaman keuangan, diharapkan tumbuh ”daya tahan” perekonomian masyarakat, yang sekaligus menjadi kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kemudahan memperoleh modal akan berdampak positif pada pertumbuhan usaha-usaha keluarga miskin yang mandiri, yang diikuti dengan peningkatan pendapatan sehingga taraf kehidupannya keluar dari tahapan kelompok pra sejahtera, sejahtera tingkat pertama dan sejahtera dalam BPS sebagai Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM), dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Terlebih bila mencermati krisis perekonomian global dan jumlah keluarga miskin Indonesia sebanyak 9,1 juta (BPS-2005), serta tingkat pengangguran di Indonesia yang masih mencapai 10,55 juta jiwa (BPS-2007) maka upaya pemenuhan modal usaha buat keluarga miskin menjadi lebih mendesak dibutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada situasi, program pembangunan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah serta pada kebutuhan pengembangan ekonomi keluarga miskin tersebut, di samping jumlah keluarga miskin yang masih besar, merupakan peluang bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk aktif mengambil pilihan kerja dan peran sebagai institusi “alternatif” dalam penyediaan modal usaha bagi keluarga miskin atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal (bank dan BPR) karena lembaga formal telah berorientasi pasar, bisnis dan mengutamakan keuntungan sehingga menuntut jaminan serta prasyarat lain yang tidak dapat dipenuhi oleh kelompok usaha kecil dan mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pinjaman dalam bentuk kredit kecil dan mikro merupakan upaya yang tepat dalam menangani dan mengentaskan kemiskinan, mengingat kata kunci pemberdayaan keluarga miskin adalah menjadikannya sebagai wira usaha yang tangguh. Karena itu program subsidi keuangan dengan jenis pinjaman “mikro”, terutama buat masyarakat berkategori miskin tetapi memiliki kegiatan ekonomi (&lt;em&gt;economically active working poor&lt;/em&gt;) dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (&lt;em&gt;lower income&lt;/em&gt;), adalah insentif sekaligus stimulus hadirnya pelaku ekonomi kecil dan ekonomi mikro yang mandiri. Dengan kredit usaha kecil dan mikro kelak lahir dan berkembang pengusaha-pengusaha kecil diberbagai lapisan masyarakat (utama di pedesaan), yang kemudian bersinergi sebagai produktivitas nasional bersama pelaku ekonomi di sektor lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LKM sebagai lembaga keuangan alternatif bisa memainkan peran dan fungsi strategis, tidak saja pada permodalan bagi usaha keluarga miskin, tetapi lebih jauh pada peningkatan taraf kehidupannya searah dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Hal yang menguatkan peran strategis LKM adalah pada potensi LKM sebagai kelembagaan sosial telah mengakar bersama tradisi perekonomian yang ada di masyarakat. Di Nusantara keberadaan dan keberhasilannya dalam mengatasi kendala permodalan tercermati sejak tahun 1903, yang akhirnya setelah Indonesia Merdeka konsepsinya terwujud dalam lembaga keuangan formal yang ada saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, dalam krisis perekonomian global, LKM harus tampil mengambil peran aktif untuk mendinamisasikan tumbuhberkembangnya perekonomian rakyat (&lt;em&gt;grassroots&lt;/em&gt;) terutama perekonomian yang dilakukan oleh keluarga miskin. Lalu dengan berpijak pada pengalaman melayani dan mengelola usaha mikro, serta keberadaan UU Nomor 25 tahun 1992 dan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UKMK, Lembaga Keuangan Mikro dapat melakukan beberapa hal lain, yaitu melakukan motivasi kepada keluarga miskin dalam kebiasaan untuk ”menabung” dan berusaha bersama dalam kelompok. LKM dapat mengarahkan keluarga miskin untuk membentuk kelompok yang berbasis modal tabungan, yang selanjutnya membentuk ”koperasi” sebagai usaha bersama atau menjadi anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sisi lain, LKM dengan jaringan yang ada membangun kesadaran dalam penerapan sistem keuangan ”tanggung renteng” sehingga seluruh dinamika yang ada dalam kelompok menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini memang LKM mesti mengambil tanggung jawab pada penguatan manajemen kelompok, koperasi atau LKM lainnya sebagai bagian dari jaringan kerja sama dalam dan antar kelompok. Termasuk mengintegrasikan kelompok yang ada dengan lembaga keuangan formal, seperti pada BRI dan Bukopin untuk secara bersama membentuk pilar bersama Sistem Keuangan Mikro Nasional dengan tujuan utama adalah peningkatan efesiensi dan daya saing ”produksi” nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinergisitas antara LKM, kelompok usaha keluarga miskin dan lembaga keuangan formal tersebut sekaligus sebagai upaya menciptakan jaminan harga dan pasar bagi produk masyarakat, terutama produksi keluarga miskin –prioritas melalui koperasi. Langkah lebih subtansial, LKM bersama satu atau lebih perusahaan negara dapat berintegrasi sebagai ”&lt;em&gt;trading house&lt;/em&gt;” dan menjadi pondasi dari Sistem Distribusi Nasional. Di sinilah peluang yang terbuka bagi LKM dalam memaknai tuntutan dan wujud ”nasionalisme ” dalam pemberdayaan produksi dalam negeri dan penciptaan pasar domestik sebagai upaya berkembangnya perekonomian keluarga miskin Indonesia mendatang. &lt;em&gt;(Gemari, Edisi 95/Tahun IX/Desember 2008)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-2592666451751542537?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/2592666451751542537'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/2592666451751542537'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2011/02/tantangan-dan-peluang-lkm-indonesia.html' title='Tantangan Dan Peluang LKM Indonesia'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-1744122059640455433</id><published>2008-07-22T10:44:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:38:14.410-07:00</updated><title type='text'>Pemerintah Enggan Berdayakan Lembaga Keuangan Mikro</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Kegagalan pemerintah menurunkan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja dalam dua tahun terakhir karena keengganan memberdayakan lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro sangat penting bagi pemberdayaan masyarakat pedesaan yang berbasis pertanian dan menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Demikian rangkuman pendapat Ekonom Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir dan Anggota DPR Komisi XI Nursanita Nasution saat dihubungi SH, Senin (23/10). “Pemerintah terlalu fokus pada penciptaan stabilitas ekonomi makro sehingga mengabaikan sendi-sendi yang mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Revrisond. Stabilitas ekonomi makro ini ditandai tingkat inflasi rendah dan suku bunga tinggi, yakni berada di atas 10 persen. Suku bunga yang tinggi menyebabkan sektor mikro, kecil, dan menengah tidak mampu bergerak dengan baik.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ia mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dilakukan melalui penguatan lembaga keuangan mikro, namun ia tidak menyetujui kalau lembaga seperti itu akan diatur melalui undang-undang (UU). “Saya khawatir justru pengaturan lembaga keuangan mikro ini berpotensi membatasi keberadaan yang sudah ada,” paparnya. Jika diatur melalui UU, katanya, pemerintah cenderung akan menertibkan lembaga keuangan mikro dengan pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sementara itu, Nursanita menegaskan ekonomi masyarakat berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah tidak berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah karena tidak ada niat yang sungguh-sungguh dari otoritas fiskal dan moneter. Sinkronisasi antara Departemen Keuangan dan BI tidak ada sehingga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah tidak bergerak dengan baik. Padahal sektor keuangan mikro ini sangat mendukung sumber keuangan pertanian, peternakan, perikanan, usaha rumah tangga, industri kecil, dan sejenisnya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;“Saya pesimistis jika pendekatan ekonomi yang dilakukan pemerintah seperti ini akan mampu mengurangi kemiskisnan dan pengangguran,” paparnya. Hal ini bisa dilihat dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) 2007 yang hampir sama dengan 2006 sehingga dipastikan akan mengulang tahun sebelumnya. Sektor riil akan tetap stagnan atau merosot karena pemerintah memang tidak memiliki tujuan jelas mengenai arah pembangunan ekonomi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ketika menjawab SH mengatakan RUU lembaga keuangan mikro yang drafnya sudah dibuat tiga tahun lalu harus segera jadi prioritas.“RUU lembaga keuangan mikro harus menjadi agenda penting bagi pemerintah dan DPR untuk mendorong ekonomi mikro, kecil, dan menengah,” kata Burhanuddin. Pemberdayaan lembaga keuangan mikro merupakan tuntutan untuk menjawab kondisi masyarakat menyangkut kemiskinan dan pengangguran. “Sekarang bukan saatnya menunda-nunda. Kita lihat keberhasilan M Yunus di Bangladesh memperoleh Nobel karena perannya memberdayakan ekonomi mikro dan kecil,” kata Bur-hanuddin. Pengaturan keberadaan lembaga tersebut perlu koordinasi antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Depkeu, dan parlemen.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penguatan lembaga keuangan mikro di antaranya Badan Kredit Desa (BKD), serta Lembaga Dana dan Keuangan Pedesaan (LDKP). Selain itu, pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Perkreditan Rakyat juga diperlukan. Dukungan pemerintah dari regulasi dan keberpihakannya akan bermanfaat besar bagi ekonomi riil masyarakat. &lt;em&gt;(Sinar Harapan, 26 Oktober 2006)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-1744122059640455433?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1744122059640455433'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/1744122059640455433'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/pemerintah-enggan-berdayakan-lembaga.html' title='Pemerintah Enggan Berdayakan Lembaga Keuangan Mikro'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-3226645513745862193</id><published>2008-07-07T10:17:00.000-07:00</published><updated>2008-07-07T10:20:18.016-07:00</updated><title type='text'>Memutus Kemiskinan Dan Jalan Ekonomi Rakyat</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Poverty is not caused by poor people&lt;br /&gt;Poverty is caused by system we built and policy we pursue&lt;br /&gt;We did something wrong and poverty exist&lt;br /&gt;We have to do right and poverty will disappear&lt;br /&gt;(Muhammad Yunus, VCD Poverty Free World 2008)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari sejenak menakar kekuatan ekonomi rakyat. Dalam hal kuantitas, usaha menengah kecil dan mikro mencapai 48,93 juta unit atau 99,9% dari total pelaku usaha nasional (BPS, 2006). Dari jumlah itu, 26,2 juta unit di antaranya bergerak di sektor pertanian pedesaan. Sebagian besar UMKM di luar sektor pertanian bergerak di sektor perdagangan, hotel, dan restoran (58% atau 13 juta unit usaha), disusul di industri pengolahan 3 juta unit, serta transportasi dan komunikasi 2,6 juta unit. Pada tahun 2006 sektor UMKM menyumbang 53,28% produk domestik bruto nasional, 15,44% dari total nilai ekspor, dan menyerap 37,96 juta tenaga kerja atau 46,91% dari total penyerapan tenaga kerja nasional (Kompas, Februari 2008). Saat krisis melanda negeri ini, sektor UMKM yang sebagain besar di wilayah informal mampu menjadi pengaman perekonomian nasional dengan menyediakan lapangan kerja dan output yang besar (Sri Adiningsih, 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika peran perekonomian rakyat sangat strategis, mengapa tidak dipilih menjadi sistem ekonomi nasional untuk mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi Indonesia? Pertanyaan ini sungguh mengusik. Boleh jadi kita menduga pemikiran kapitalisme yang diartikan sempit dan globalisasi yang meminggirkan usaha ekonomi rakyat membuat keputusan strategis negeri ini bias terhadap cita cita pembangunan nasional dalam Undang-Undang Dasar bahwa perekonomian nasional hendaknya tersusun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika perekonomian rakyat tidak mampu berkembang di tengah pemikiran sempit kapitalisme dan dominasi arus globalisasi, maka perekonomian rakyat harus mampu membangun sistem baru yang memungkinkan ekonomi rakyat dapat tumbuh subur. Sistem yang dibangun dari institusi, kebijakan, dan konsep yang pro-rakyat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bonsai Dalam Pot&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Perekonomian rakyat di negeri ini seperti pohon bonsai, indah dalam cita cita namun tidak berakar kuat dalam praktik berekonomi. Tidak ada yang salah dalam konsep perekonomian rakyat. Layaknya pohon bonsai yang berasal dari bibit terpilih dari pohon tertinggi di hutan, namun dikembangkan dalam pot yang terbatas, akan tumbuh kecil dan tidak berkembang. Maka bukan bibit bonsainya yang salah, tapi pot tempat pohon bonsai tumbuh yang membuat pohon bonsai tidak berkembang pesat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pot" adalah institusi yang kita kembangkan, kebijakan yang kita ambil, dan konsep yang kita pakai dalam membangun perekonomian kita. "Pot" begitu kikir untuk memberikan ruang bagi tumbuhnya pohon perekonomian rakyat, meski tidak kurang dukungan institusi dalam pengembangan UMKM, mulai dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia bekerja untuk pertumbuhan usaha kecil dan menengah sesuai dengan wewenang masing masing. Belum lagi berbagai institusi yang dibangun oleh masyarakat sendiri dalam bentuk LSM dan asosiasi permberdayaan usaha kecil tidak kurang memberikan berbagai program untuk tumbuhnya usaha kecil dan menengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kebijakan, seperti kewajiban penyisihan dana keuntungan BUMN 1% - 5% untuk pembinaan usaha kecil dan koperasi (SK Menkeu), berbagai aturan dari BI untuk penyaluran kredit bagi usaha kecil dan menengah, serta puluhan program penguatan usaha kecil, ternyata tidak menawarkan solusi yang cukup kuat untuk mengarusutamakan perekonomian rakyat. Bahkan berbagai kebijakan itu malah menimbulkan isu negatif, seperti politisasi UMKM, khususnya koperasi; tidak jelas dan optimalnya penyaluran dana JPS; dan tidak efektifnya penyisihan dana BUMN. Hingga kebijakan yang diambil pun terkesan tidak sistemik dan tambal sulam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi yang lain, perekonomian rakyat yang terdiri atas usaha ekonomi berskala mikro, kecil, dan menengah baik dikelola orang perseorangan maupun koperasi mengalami berbagai kendala. Data BPS (1999) misalnya menyebut permodalan, bahan baku, dan pemasaran menjadi masalah pokok yang dihadapi usaha skala mikro, basis perekonomian kerakyatan kita (Bambang Ismawan, Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironis memang. Di satu sisi berlimpahnya institusi, kebijakan, dan konsep yang dikembangkan untuk mengatasi masalah permodalan, pasokan bahan baku, dan pemasaran, namun semua itu berakhir tidak optimal. Semua ini disebabkan oleh sistem keliru yang diambil, tempat segala inisiatif itu bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem keliru yang dimaksud adalah inistitusi yang dibangun masih merefleksikan bangunan hubungan perekonomian yang tidak mendorong produktifitas ekonomi kerakyatan, bias usaha besar dan mendasarkan diri pada konsep pro pemilik modal besar. Lihatlah, misalnya berbagai kebijakan UMKM yang seringkali merupakan koreksi dari kebijakan lain yang merugikan usaha ekonomi rakyat, seperti dicabutnya berbagai subsidi dan proteksi pajak yang melambungnya biaya produksi dan konsumsi rakyat serta memukul proses produksi yang memang sudah terpuruk. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Belajar Dari Grameen Bank&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Merujuk pengalaman sukses Muhammad Yunus dalam mengembangkan model Grameen Bank dan usaha ekonomi rakyat di Bangladesh, ada tiga prinsip umum (David Bornstien, 1996) yang berlaku universal dalam membangun sistem alternatif yang cocok bagi usaha ekonomi rakyat. Pertama, identifikasikan solusi-solusi alternatif untuk permasalahan sosial yang kompleks. Kedua, membangun institusi sebagai wahana implementasi solusi. Ketiga, mengimplementasikan solusi dengan orientasi komersial dan &lt;em&gt;cost effective&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yunus melihat permodalan merupakan problem utama usaha ekonomi rakyat Bangladesh. Dia pun memberikan solusi kredit. Bukan sekadar kredit yang bersumber dari bantuan pemerintah dari sisa keuntungan BUMN, atau kredit yang berasal dari kebijakan pemerintah kepada bank, melainkan kredit yang diakumulasikan dari tabungan orang miskin sendiri. Benar pada awal tahap perkembanganya kredit yang diberikan Yunus berasal dari sistem perbankan. Namun, selanjutnya dia melakukan perubahan besar melalui pendirian institusi dan kebijakan yang sama sekali terpisah dari sistem keuangan yang berjalan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pendirian Grameen Bank, yang dimiliki orang miskin, mendorong aktivitas utama bank untuk kesejahteran orang miskin. Dari sini, usaha ekonomi rakyat tumbuh satu per satu. Mulai dari perikanan, pertanian, garmen (&lt;em&gt;Grameen Check&lt;/em&gt;), dan telepon (&lt;em&gt;Grameen Phone&lt;/em&gt;). Inilah inisiatif yang dibangun dengan sistem berbeda akan menumbuhkan secara cepat ekonomi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini model Grameen Bank direplikasi di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, negara besar dengan tingkat kemiskinan yang sama mengerikannya dengan kemiskinan di dunia ketiga, seperti Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Membangun Perekonomian Rakyat&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kini yang dibutuhkan Indonesia adalah usaha membangun sistem baru yang cocok dengan perekonomian rakyat. Sistem yang dilandasi asas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat (Mubyarto, Jurnal Ekonomi, 2002).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan ke depan adalah bagaimana prinsip tersebut menjadi landasan bangunan institusi perekonomian kita, menginspirasi berbagai kebijakan ekonomi, dan menjadi konsep pembangunan. Langkah awal dapat dilakukan dengan membangun insititusi permodalan dan mekanisme pemasaran yang pro usaha rakyat. Insititusi permodalan bagi orang miskin tidak dapat dibangun atas mekanisme yang bekerja saat ini. Sebab, struktur perbankan yang dikembangkan memang tidak ditujukan untuk menumbuhkan usaha kecil dan menengah, apalagi usaha mikro. Juga tidak dapat dilakukan dengan inisiatif permodalan UMKM berdasarkan proyek, karena berjangka pendek dan tidak mengarah pada pembentukan sistem baru. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Inisitiaf permodalan usaha kecil hendaknya dimulai dari usaha rakyat sendiri. Secara mandiri membangun modal dari pendapatan mereka yang kecil dan dikumpulkan secara bersama. Berbagai contoh usaha koperasi kredit di beberapa kota di Jawa dan Kalimantan Barat dapat menambah keyakinan bahwa ide membangun struktur institusi permodalan dari usaha ekonomi rakyat sendiri bukanlah utopia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam halnya pemasaran yang pro usaha rakyat, ide bahwa proses produksi mulai dari pasokan bahan baku, kebutuhan alat-alat produksi, dan penjualan hasil produksi yang dikelola oleh usaha rakyat juga bukan tidak mungkin. Usaha susu di India merupakan contoh nyata. Jutaan peternak sapi di sana menghasilkan ¼ produksi susu dunia. Mereka mengelola susu di pabrik yang mesinnya dibuat sendiri dan dijual menjadi berbagai susu olahan di negeri yang 80% penduduknya miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia dapat melakukan usaha seperti itu. Kita memiliki kemampuan untuk itu. Kenyataan di sekitar harus membuat kita berani mengambil keputusan bahwa cara menyusun perekonomian salah arah dan membuat jutaan orang miskin semakin terpuruk. Untuk mengubah kondisi itu, kita harus berani mengganti cara-cara berekonomi hingga kemiskinan menjadi barang langka dan anak anak kita tidak perlu belajar beratnya menjadi orang miskin. &lt;em&gt;(Erwin Novianto, praktisi pembangunan, S2 lulusan Ateneo De Manila University untuk jurusan pembangunan sosial)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-3226645513745862193?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/3226645513745862193'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/3226645513745862193'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/memutus-kemiskinan-dan-jalan-ekonomi.html' title='Memutus Kemiskinan Dan Jalan Ekonomi Rakyat'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-4964149422078113924</id><published>2008-07-07T09:11:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:39:31.293-07:00</updated><title type='text'>Berkoperasi Untuk Melawan Penjajahan Baru</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Para seniman dan budayawan yang hadir dalam "Gelar Budaya Koperasi" memperingati Hari Koperasi Ke-59 sepakat untuk berkoperasi atau bekerja sama melawan penjajahan era baru pada masa kini. Lembaga koperasi diyakini mereka sebagai bentuk ideal kekuatan ekonomi rakyat Indonesia dalam melawan ketidakadilan dan ketergantungan asing yang sedang terjadi saat ini. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Gelar Budaya Koperasi yang diselenggarakan di Tugu Proklamasi, Sabtu (8/7), itu dihadiri penyair Taufik Ismail, Emha Ainun Najib atau Cak Nun dan Kiai Kanjeng, budayawan Mohamad Sobary, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Adi Sasono, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita. Lewat puisinya, Taufik membawa semua penonton masuk ke dalam renungan memasuki penjajahan dunia baru. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebuah renungan yang menyampaikan sebelas bait kata tanya di mana dan bagaimana terhadap nilai-nilai kerja sama, tidak menonjolkan diri, perilaku independen, percaya pada kekuatan pribadi, serta semangat demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;"Di dalam kehidupan perorangan bila jawabnya afirmasi, betapa idealnya bila terlaksana semua sisi pribadi. Tapi, kalau secara lembaga, jawaban dari 11 kali pertanyaan itu jawabnya terdapat pada organisasi koperasi," ujar Taufik. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada salah satu bait puisinya Taufik menekankan nilai-nilai kebersamaan, menolong diri sendiri, hasilnya dapat dinikmati merata dalam semangat demokrasi. Kesejahteraan selalu ada secara bersama tanpa diri kita diperbudak oleh materi. Gagasan ideal inilah yang telah diletakkan Bung Hatta lebih kurang setengah abad yang lalu. Namun, dalam perjalanannya kini, nilai-nilai luhur dan posisi koperasi harus menghadapi hari-hari dominasi kapitalistik dan neokolonialisme.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dialog antara Sobary dan Cak Nun juga mengetengahkan pentingnya kerja sama tanpa semangat menonjolkan diri dan ingin dicatat atau diingat. Kedua budayawan itu mengandaikan lombok yang harus bekerja sama dengan sayuran dan bumbu dapur lainnya untuk menghasilkan masakan yang enak. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;"Lombok bisa terasa enak asal bisa berkoperasi dengan sayur- sayuran dan juga dengan bahan masakan lainnya tanpa ada keinginan untuk menonjolkan dirinya. Artinya, berkoperasi adalah kesediaan setiap orang untuk mewujudkan dirinya sebagai satu kesatuan unsur bersama orang- orang lain dengan mengorbankan sedikit kepentinganya," ujar Cak Nun dan Sobary berbarengan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sobary, semua elemen di alam ini, bahkan Tuhan sekalipun, juga berkoperasi dengan seluruh unsur yang Ia percayai, entah itu malaikat maupun nabi untuk menyampaikan ajaran-ajaran-Nya. Ketiga tokoh tersebut juga mengajak penonton merenungkan sosok Bung Hatta dengan sikapnya yang kini semakin sukar ditemui dalam individu masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sikap tepat waktu, tunai janji, ringkas bicara, dan cara hidup lurus, hemat, serta jujur merupakan sikap hidup Bung Hatta yang dikenal masyarakat Indonesia, bahkan kembali dirindukan pada masa-masa seperti sekarang ini. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-4964149422078113924?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4964149422078113924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4964149422078113924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/berkoperasi-untuk-melawan-penjajahan.html' title='Berkoperasi Untuk Melawan Penjajahan Baru'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-8753858211715285530</id><published>2008-07-07T09:06:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:41:16.706-07:00</updated><title type='text'>Koperasi Mengurangi Kemiskinan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Beberapa waktu lalu Badan Pusat Statistik mengungkapkan, 17,2 persen (37,4 juta) penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah mereka yang hidup sedikit di atas angka itu lebih banyak. Salah satu solusi mengatasi kemiskinan adalah melalui pemberdayaan koperasi. Koperasi juga tahan terhadap krisis ekonomi nasional sebab tak bergantung pinjaman, impor, apalagi dollar. Agar koperasi mampu mengatasi kemiskinan, pemerintah harus membebaskannya bergerak leluasa dalam aneka sektor tanpa diboncengi kepentingan politik.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam artikel &lt;em&gt;Co-operatives as a Global Movement&lt;/em&gt;, Direktur &lt;em&gt;International Cooperative Alliance&lt;/em&gt; (ICA) Bruce Thodharson mengkritik berbagai jenis koperasi yang tidak berkembang karena meninggalkan jatinya, bahkan mengecam intervensi pihak luar. Guna memacu pengembangan koperasi, berbagai penelitian dan pelatihan koperasi harus segera digerakkan guna mengembalikan jati diri koperasi dan bebas dari campur tangan dan aneka kepentingan politik. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Upaya Konkret&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Memberdayakan koperasi untuk mengikis kemiskinan terkait penertiban koperasi. Saat ini gejala perkembangan koperasi menunjukkan tidak sehat. Akibatnya, pengembangannya tidak optimal, tak sesuai jati dirinya. Di Indonesia terjadi polarisasi jenis koperasi (minimal ada 37 jenis). Padahal, dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, pasal (16) menggariskan hanya ada empat jenis koperasi, yaitu koperasi konsumsi, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Polarisasi jenis koperasi ini menyebabkan proses pembinaannya lebih sulit karena masing-masing jenis memiliki karakteristik jenis usaha berbeda. Koperasi-koperasi yang telah menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan perlu belajar pada koperasi yang sudah maju. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Koperasi Jembatan Kesejahteraan misalnya, berkembang saat krisis melalui jaringan ritel skala mikro, ditopang akses kredit mikro dengan pemanfaatan teknologi informasi (TI), dengan omzet ratusan miliar rupiah. Tingginya omzet bukan menjadi perhatian, tetapi yang lebih penting pendayagunaan TI dalam proses karena mampu meningkatkan kapasitas bisnis sehingga kompetitif dalam merebut pasar. Koperasi semacam ini memiliki daya saing dalam memasuki pasar bebas dengan mengedepankan keunggulan kompetitif dibanding keunggulan komparatif. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Program Aksi Pemberdayaan Usaha Skala Mikro, termasuk koperasi, berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dalam usaha ekonomi sektor informal berskala mikro. Terutama yang berstatus keluarga miskin dalam rangka mendapat penghasilan tetap melalui peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha mandiri, berkelanjutan, siap tumbuh, dan berdaya saing. Hal ini harus didukung program dari lembaga penyedia jasa pengembangan usaha yang berkualitas guna meningkatkan akses koperasi atas pasar dan sumber daya produktif. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Kerja Sama&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan koperasi amat relevan bagi pengentasan kemiskinan karena segala aktivitasnya bernapaskan kekeluargaan. Implikasinya, kerja sama antaranggota harus menjadi salah satu prinsip koperasi. Kerja sama di sini bukan hanya didasari pengertian, pemilik koperasi sekaligus pelanggan, tetapi juga harus memberi layanan kepada anggota seefektif mungkin. Maka, kerja sama harus diberdayakan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan harus dimulai dengan meningkatkan mutu SDM guna menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian di antara anggota. Sikap keswadayaan dan kemandirian harus dikoordinasi koperasi guna meredam konkurensi yang bisa timbul antaranggota sehingga secara bertahap dapat diubah menjadi jalinan kerja sama, saling membantu, dan mendukung di antara mereka. Kekuatan koperasi justru pada eratnya kerja sama di antara anggota sekaligus sebagai senjata ampuh menghadapi ulah tengkulak dan kapitalis. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kerja sama dapat ditingkatkan menjadi kemitraan di antara aneka koperasi yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga antarnegara. Kemitraan ini berpotensi meningkatkan daya saing guna mencapai skala usaha yang kian ekonomis. Prinsip kerja sama dalam koperasi mengandung substansi, kerja sama ini didasarkan rasa solidaritas bersama demi kemajuan gerakan koperasi. Jadi, eksistensi koperasi memiliki peran strategis dalam mengikis kemiskinan, bahkan kemajuan koperasi harus dirasakan masyarakat sekitarnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Koperasi terus dituntut memberi manfaat besar, mengingat misi koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Di sisi lain, koperasi merupakan wujud asosiasi masyarakat yang menjadi anggotanya. Maka sudah sepantasnya segenap pengurus koperasi memiliki rasa tanggung jawab moral maupun sosial untuk memperbaiki taraf hidup ekonomi masyarakat sekelilingnya. Bila masyarakat Indonesia berjiwa koperasi dan koperasi yang dijalankan sesuai prinsip itu, hal ini memberi kontribusi besar bagi pengurangan jumlah keluarga miskin secara signifikan, sekaligus membantu mengatasi masalah pengangguran yang hingga kini terus membengkak. &lt;em&gt;(Martaja, Alumnus Australian National University)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-8753858211715285530?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8753858211715285530'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8753858211715285530'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/koperasi-mengurangi-kemiskinan.html' title='Koperasi Mengurangi Kemiskinan'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-5516338065647604702</id><published>2008-07-07T08:59:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:44:28.358-07:00</updated><title type='text'>Kembali Ke Khitah Koperasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;12 Juli, kita kembali merayakan Hari Koperasi. Apakah kita masih pantas merayakan keterpurukan koperasi yang pernah digadang-gadang sebagai saka guru ekonomi bangsa? Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional telah tertinggal perkembangannya bila dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jika kita hanya membandingkan pelaku ekonomi swasta dan BUMN/BUMD dengan koperasi yang guram dan belum menerapkan organisasi modern, hal itu ada benarnya. Pangsa koperasi dari segala aspeknya tidak lebih dari 10% (Dawam Raharjo, 2002). Karena itu, salahkah founding fathers bangsa ini ketika memilih koperasi sebagai bentuk ideal ekonomi bangsa ini?Pemikir ekonomi kontemporer banyak menganggap koperasi tidak perlu dipertahankan. Golongan itu sejak semula tidak percaya koperasi berfungsi melayani kebutuhan anggota. Secara teoretis, mereka menjatuhkan 'fatwa' bahwa koperasi adalah organisasi yang tidak efisien dan akan tetap kerdil.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Perlu kita meninjau apakah keterpurukan koperasi karena secara konsep memang koperasi tidak cocok bagi bangsa Indonesia atau praktiknya tidak benar. Penting untuk melihat sisi positif dari koperasi sebagai bahan untuk berpikir &lt;em&gt;cover both sides&lt;/em&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data sampai 2003 jumlah anggota koperasi 27,28 juta orang, meningkat 19,35% dari 2000. Koperasi juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 226.954 orang yang terdiri dari 25.493 manajer dan 201.461 karyawan. Artinya, koperasi mampu menciptakan lapangan kerja sebesar 51,79% dari tenaga kerja yang mampu diserap usaha besar. Volume usaha koperasi mengalami peningkatan 37,02% menjadi Rp31.682,95 miliar dari volume usaha koperasi pada 2000.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jika angka-angka pada koperasi itu disinergikan dengan UMKM, keduanya akan menguasai 58,29% dari komposisi PDB (tanpa migas) Indonesia, sekitar 99% dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6% dalam penyerapan tenaga kerja. Fakta yang tak terbantahkan, koperasi dan UMKM adalah 'dewa penolong' di saat Indonesia dalam krisis. Terlepas dari lemahnya sistem koperasi, kita tidak boleh mengingkari jasa koperasi yang demikian kuat pengaruhnya bagi masyarakat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan, ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di Tanah Air. Apalagi kegagalan paradigma &lt;em&gt;trickle down effect &lt;/em&gt;seharusnya membuat kita mengevaluasi sistem makroekonomi dan melirik kembali koperasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Koperasi Semu&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Meski fakta tersebut menunjukkan keberadaan koperasi, pemarginalan koperasi adalah permasalahan tersendiri. Meskipun secara agregat memiliki skala besar, koperasi tidak menjadi prioritas strategis. Pembangunan koperasi di Indonesia menghadapi berupa ambivalensi kebijaksanaan ekonomi makro pemerintah yang tidak berorientasi kepada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Secara konkret hal itu bisa dilihat dari masih besarnya pendanaan APBN untuk menopang obligasi rekap yang pada hakikatnya adalah wujud keberpihakan kepada konglomerat yang telah menjerumuskan bangsa dalam kebangkrutan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, pembangunan koperasi yang dilakukan pemerintah hanyalah &lt;em&gt;lips service&lt;/em&gt; dan formalitas. Perlakuan khusus yang selama ini diberikan kepada koperasi seperti pemberian subsidi, kredit murah, dan berbagai kemudahan lainnya lebih banyak menimbulkan ketidakefisienan daripada keuntungan secara nasional. Akibatnya, upaya untuk membangun dirinya sendiri tidak terdengar. Ketergantungan kepada pemerintah demikian besar sehingga koperasi enggan bersusah payah. Sadar atau tidak sadar, koperasi telah kehilangan makna 'swasembada'. Dengan hilangnya keswasembadaan, keterpurukan koperasi bukan karena kesalahan kaidah-kaidah koperasi, tetapi karena penyimpangan kaidah koperasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan kaidah itulah yang kemudian menimbulkan koperasi 'palsu' sebagai istilah yang dialamatkan kepada koperasi yang tidak mengindahkan prinsip koperasi. Latar belakang dari koperasi 'palsu' bukanlah untuk menyejahterakan anggotanya, melainkan untuk mendapatkan fasilitas. Keberadaan koperasi 'palsu' ini secara kasatmata ditunjukkan dengan besarnya angka koperasi tidak aktif sebesar hampir 30%. Pada 2004, dari total 130.730 koperasi terdapat 37.328 koperasi tidak aktif (Sumber Statistik Perkoperasian).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, meski koperasi dari sisi kuantitas 'meriah', secara substansi dan kualitas sama sekali tidak mencerminkan misi yang seharusnya diemban lembaga koperasi, yaitu penggerak ekonomi riil.Penyimpangan koperasiSetidaknya, ada tiga penyimpangan yang terjadi dalam koperasi. Pertama, tidak dipenuhinya hak-hak anggota secara penuh. Dalam koperasi, seharusnya anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT) adalah pemegang 'kedaulatan' tertinggi dalam koperasi. Anggota memiliki hak menyatakan pendapat, hak memilih yang bebas, dan hak mengawasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih hak anggota terpenuhi total, RAT pun hanya dilaksanakan 35% dari total koperasi. Hal itu bersumber dari dominasi pengurus yang demikian besar. Bahkan, kebanyakan anggota, terutama di pedesaan, tidak memahami hak-hak mereka. Menerima SHU sudah cukup bagi mereka. Di situlah aspek gotong royong dan demokrasi diabaikan begitu saja.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pendirian koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas. Banyak nelayan di daerah pantura yang tidak sependapat dengan bentuk koperasi nelayan. Koperasi nelayan hanya menyediakan kebutuhan seperti jaring, dayung, dan sebagainya. Padahal, nelayan menginginkan koperasi bisa mendirikan SPBU solar dengan harga murah. Terlihat bahwa koperasi tidak jelas dalam mendefinisikan core business yang sesuai dengan kebutuhan anggota. &lt;em&gt;Mismatch&lt;/em&gt; antara koperasi dan kebutuhan anggota sangat kontraproduktif bagi kemajuan koperasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, minimnya sistem organisasi yang maju dan profesional. Memang ada beberapa koperasi yang berhasil. Namun, jumlah koperasi yang maju dapat dihitung dengan jari. Sebagai entitas usaha, seharusnya keprofesionalan adalah titik tolak yang sangat penting. Pengembangan profesionalisme demi peningkatan kapasitas merupakan syarat agar koperasi mampu menjadi pengimbang dalam masyarakat ekonomi pasar kapitalistik.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Reposisi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ada empat langkah yang dapat diambil untuk mengembalikan 'khitah' koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Pertama, menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelola koperasi yang berkelanjutan. Hal itu penting agar masyarakat memahami betul prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya. Kampus juga bisa berperan sebagai &lt;em&gt;center of excellent&lt;/em&gt; bagi pelurusan jati diri koperasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, reformasi struktural dalam tubuh koperasi. Dengan mengingat anggota sering tidak maksimal dalam forum RAT, alangkah baiknya membentuk Dewan perwakilan anggota (DPA), semacam komisaris dalam perusahaan. DPA kemudian menunjuk pengurus, baik dari anggota maupun bukan anggota. Pengurus bertanggung jawab menjalankan koperasi dengan imbalan secara ekonomi. Perubahan ini diharapkan lebih mendorong manajemen ke arah profesional.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, mendorong &lt;em&gt;single purpose cooperative&lt;/em&gt; dengan &lt;em&gt;core business&lt;/em&gt; layak. Itu merupakan upaya untuk menuju efisiensi biaya rendah. Koperasi tunggal usaha seperti koperasi peternakan telah terbukti efisien karena memusatkan kepada usaha tertentu.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keempat, mendorong merger bagi koperasi kecil serta mendorong aliansi strategis/jaringan usaha dalam rangka meningkatkan &lt;em&gt;economies of scale&lt;/em&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dalam mengatasi permodalan, lebih baik simpanan wajib dihapuskan karena sulit dalam memungutnya (kecuali anggota koperasi berada dalam satu institusi yang memungkinkan pemotongan gaji). Sebagai gantinya simpanan pokok diperbesar dan bisa dicicil.Empat langkah tersebut adalah awal untuk mereposisi koperasi agar bisa tampil sebagai &lt;em&gt;agent of development&lt;/em&gt; bagi kemajuan bangsa. Tidak seperti perusahaan yang merupakan kumpulan modal, koperasi adalah himpunan manusia. Untuk itu, kesamaan visi dan misi yang jelas harus dibangun terlebih dulu dengan mantap.Memang tidak berarti semua masalah ekonomi Indonesia akan selesai dengan koperasi. Namun, paling tidak dengan reposisi itu, koperasi dapat memantapkan diri sebagai bentuk penggalang dan pembangun ekonomi rakyat yang paling &lt;em&gt;feasible&lt;/em&gt;. Membangun koperasi berarti mengampanyekan budaya emansipasi dan partisipasi ekonomi rakyat. Itulah tugas kita. &lt;em&gt;(Awidya Santikajaya, Pengajar Fakultas Ekonomi UI )&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-5516338065647604702?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/5516338065647604702'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/5516338065647604702'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/kembali-ke-khitah-koperasi.html' title='Kembali Ke Khitah Koperasi'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-8609393900245239068</id><published>2008-07-07T08:51:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:45:29.207-07:00</updated><title type='text'>Keadilan Ekonomi Melalui Koperasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Berbagai jenis usaha dilakukan oleh kelompok dalam membangun kesejahteraan ekonomi. Misalnya arisan, iuran, dan simpan pinjam. Kegiatan ini sudah dilakukan diberbagai tempat. Arisan dan simpan pinjam ini sebenarnya adalah basis awal untuk mendirikan unit-unit koperasi. Untuk tujuan itulah Konsorsium Rakyat Jombang Berdaulat (KRJB) dalam hal ini Pokja II mempertemukan kelompok-kelompok pada tanggal 4 Juni 2007. Mereka bertemu untuk berbagi cerita dan pengalaman dalam mengelola kegiatan sebagai cikal bakal koperasi yang berbadan hukum.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kelompok yang tergabung dalam KRJB memang telah memiliki koperasi. Di Sengon ada Koperasi Cakra, di Grogol berdiri koperasi Mugi Guno, ada juga koperasi PKL Peterongan Cipta Mulya. Selain itu juga telah berjalan Koperasi Mandiri di Jombatan, Koperasi Simpan Pinjam Al Barokah Ngrandu, Koperasi WIKA Katemas, Paguyuban Perempuan Sumber Agung Megaluh Jombang, Koperasi Dekrit 17 Badang, dan Koperasi Bina Swadaya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, kelompok-kelompok yang ada telah melakukan kegiatan perkoperasian, namun belum dinamai koperasi. Sebagian besar kelompok tersebut melakukan iuran rutin, simpan pinjam bahkan arisan. Misalnya di FATA Tanjung Anom, Keramat Balong Besuk, OGIP dan Pendowo Banjardowo. Hal ini membuktikan kelompok-kelompok tersebut telah menyepakati tujuan sama, yakni terwujudnya kesejahteraan ekonomi kelompok. Namun cara yang ditempuh mereka berbeda karena antar kelompok mempunyai kebutuhan, kepentingan beragam dan bentuk usaha yang berbeda pula. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu pengalaman membentuk koperasi yang telah dilakukan PKL Peterongan. Awalnya kegiatan mereka adalah iuran untuk kebersihan maupun dan sosial sesama anggota. Mereka juga menggalang kas umum yang tidak bisa dipinjamkan kepada anggota. Karena kas umum ini hanya untuk biaya operasional paguyuban. Dari latar belakang inilah kemudian muncul inisiatif untuk memenuhi kebutuhan anggota PKL yang membutuhkan pinjaman cepat. Hal ini perlu dilakukan karena berangkat dari pengalaman mereka, ketika membutuhkan dana cepat mereka harus ke KSP umum yang bunga sangat tinggi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Awal inilah para anggota paguyuban PKL Peterongan kemudian sepakat untuk mendirikan sebuah koperasi yang keuntungannya akan dibagi kepada anggota kembali. ”Pendapatan PKL memang tidaklah menentu dan hanya bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan makan, selain itu untuk pendidikan sekolah dan kesehatan bagi PKL masih kesulitan untuk mencukupinya, dari sinilah para PKL pun bangkit dengan melakukan kegiatan arisan maupun iuran”, ungkap Solihuddin selaku ketua Koperasi Cipta Mulya, salah satu unit kegiatan Paguyuban PKL Peterongan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dari latar belakang tersebut, akhirnya mereka sepakat untuk membangun koperasi yang berasal dari anggota dan untuk anggota. Artinya modal awal yang diputar untuk anggota itu sendiri, perjalanan uang dipinjam oleh beberapa anggota dengan masa pengembalian maksimal 3 bulan dan jasa yang telah disepakati bersama. ”Ternyata dalam perjalanannya uang kadangkala tidak kembali sampai jatuh tempo, selain itu ada kendala anggota tidak meminjam sehingga uang mandek dan rencananya akhir bulan Agustus 2007 mendatang seluruh koperasi akan mengadakan evaluasi sekaligus pembagian Sisa hasil Usaha (SHU). Dan juga akan membahas ketentuan dan persyaratan Koperasi Simpan Pijam (KSP) karena ada beberapa warga mancar yang bukan anggota tapi juga ingin meminjam karena kebutuhan mendesak,” terang Sunarni selaku Bendahara. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Lain lagi dengan kelompok Sijum, yang kini berubah nama menjadi KSP Al Barokah. Mereka mempunyai perjalanan yang cukup panjang sebelum berubah menjadi koperasi, mulai dari iuran jumputan beras yang kemudian dinamakan kegiatan Seksi Jumputan Beras yang kemudian disingkat Sijum sebagai nama kelompok. Dalam perjalanannya ternyata berganti dengan iuran uang, yang kemudian diputar kepada anggota layaknya koperasi umum yang diakhir tahun juga ada pembagian SHU, ”Sijum memang hampir mirip dengan koperasi, namun karena dulu ada kendala dalam manajemen keadministrasiannya maka Sijum belum berani berubah nama menjadi koperasi. Berkat keikutsertaan Sijum menjadi anggota KRJB secara otomatis ada beberapa keuntungan yang diperolehnya, selain kenal dengan banyak kelompok Sijum juga bisa belajar tentang koperasi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu ada kelompok Cakra yang bergerak pada usaha koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan pokok anggota. Tepatnya di RT 18 Sengon Jombang kini tak perlu jauh-jauh pergi ke pasar. Pasalnya sejak koperasi Cakra berdiri kebutuhan mulai dari beras sampai bumbu, sayur, dan lauk dapat diperoleh langsung di anggota koperasi. Pemenuhan kebutuhan masyarakat ini akibat dari minimnya perhatian pemerintah terhadap warganya, hingga masyarakat berupaya mandiri untuk mendirikan wadah yang mampu memberikan segala kebutuhan kelompoknya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Menurut Evi salah satu pengurus Cakra, ”kegiatan rutin koperasi masih seputar simpan pinjam, dan juga bidang jasa yakni pembayaran kolektif rekening listrik. Selain itu ada kegiatan yang kami anggap penting salah satunya diskusi segala persoalan yang ada lingkungan tempat tinggal. Misalnya bagaimana mencarikan solusi bersama-sama terkait ibu-ibu rumah tangga yang ingin turut serta membantu perekonomian keluarga dengan berwira usaha. Selain itu ada beberapa ibu yang sudah mempunyai usaha tapi tidak pernah berkembang. Semisal penjualan aneka kue dan bumbu masakan. Dari forum inilah nantinya diharapkan akan menemukan solusi,” terangnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Persoalan-persoalan tersebut mampu digagas atas persetujuan para anggota koperasi yang sudah memiliki jiwa solidaritas antar tetangga karena slogan kebersamaan memang tidak hanya dalam pikiran saja, namun dalam realitas kehidupan juga perlu diterapkan. Inilah keuntungan pengalaman ketika rakyat kecil berjejaring dalam koperasi, maka segala persoalan akan terasa ringan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Lain lagi ceritanya bagi paguyuban perempuan Sumberagung dari tahun ke tahun telah melakukan aktifitas simpan pinjam.”Biasanya ibu-ibu menyetorkan uang sebanyak 3 ribu setiap bulan selama 12 kali, pada hari raya tiap tahunnya dibagi kurang lebih 60 ribu dengan berupa barang. Dan kebutuhan kue, seperti minyak, tepung, gula, telur dll,” tutur Irwan.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-8609393900245239068?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8609393900245239068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8609393900245239068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/keadilan-ekonomi-melalui-koperasi.html' title='Keadilan Ekonomi Melalui Koperasi'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-8666814670450704343</id><published>2008-07-07T08:31:00.000-07:00</published><updated>2010-09-01T08:47:40.903-07:00</updated><title type='text'>Peluang Dan Tantangan Koperasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;I. Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selama ini “koperasi” di&amp;shy;kem&amp;shy;bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba&amp;shy;gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem&amp;shy;bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se&amp;shy;lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem&amp;shy;bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;II. Potret Koperasi Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter&amp;shy;sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Kemanfaatan Koperasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke&amp;shy;giat&amp;shy;an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha&amp;shy;nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko&amp;shy;perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema&amp;shy;ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono&amp;shy;mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter&amp;shy;hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter&amp;shy;kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju&amp;shy;ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko&amp;shy;no&amp;shy;mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman&amp;shy;fa&amp;shy;atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so&amp;shy;sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling&amp;shy;kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa&amp;shy;da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare&amp;shy;na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor&amp;shy;masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me&amp;shy;mer&amp;shy;lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran&amp;shy;&amp;shy;an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te&amp;shy;lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de&amp;shy;mi&amp;shy;kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter&amp;shy;sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber&amp;shy;koperasi karena dinilai bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se&amp;shy;ba&amp;shy;gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba&amp;shy;ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega&amp;shy;gal&amp;shy;an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur&amp;shy;na&amp;shy;an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke&amp;shy;gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se&amp;shy;cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da&amp;shy;lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti&amp;shy;dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke&amp;shy;mam&amp;shy;&amp;shy;puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me&amp;shy;ru&amp;shy;pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon&amp;shy;sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono&amp;shy;mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka&amp;shy;rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se&amp;shy;be&amp;shy;nar&amp;shy;nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek&amp;shy;tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men&amp;shy;dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera&amp;shy;da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen&amp;shy;diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me&amp;shy;mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi&amp;shy;an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua&amp;shy;tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono&amp;shy;mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter&amp;shy;ba&amp;shy;tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte&amp;shy;rak&amp;shy;si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem&amp;shy;ben&amp;shy;tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper&amp;shy;ta&amp;shy;hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba&amp;shy;nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng&amp;shy;&amp;shy;hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter&amp;shy;nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak&amp;shy;nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon&amp;shy;sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru&amp;shy;pa&amp;shy;kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per&amp;shy;dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me&amp;shy;mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub&amp;shy;sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang&amp;shy;gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper&amp;shy;ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne&amp;shy;gara lain yang lebih efisien.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be&amp;shy;rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa&amp;shy;sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening&amp;shy;katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per&amp;shy;tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per&amp;shy;lin&amp;shy;dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng&amp;shy;hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha&amp;shy;rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me&amp;shy;reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha&amp;shy;dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan&amp;shy;tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba&amp;shy;rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be&amp;shy;sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per&amp;shy;dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har&amp;shy;ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per&amp;shy;da&amp;shy;gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih&amp;shy;an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be&amp;shy;bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un&amp;shy;tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas&amp;shy;nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening&amp;shy;katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe&amp;shy;merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta&amp;shy;rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma&amp;shy;syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un&amp;shy;tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki&amp;shy;bat perdagangan bebas .&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em&amp;shy;pi&amp;shy;ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg&amp;shy;men&amp;shy;tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang&amp;shy;an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa&amp;shy;lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda&amp;shy;gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru&amp;shy;pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na&amp;shy;mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa&amp;shy;bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me&amp;shy;nu&amp;shy;tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg&amp;shy;mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada&amp;shy;nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga&amp;shy;dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem&amp;shy;berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum&amp;shy;ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope&amp;shy;rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de&amp;shy;ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves&amp;shy;tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo&amp;shy;kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa&amp;shy;da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung&amp;shy;si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha&amp;shy;dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre&amp;shy;dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi&amp;shy;kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae&amp;shy;rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem&amp;shy;bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me&amp;shy;num&amp;shy;buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope&amp;shy;rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem&amp;shy;bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat&amp;shy;nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo&amp;shy;rong pengem&amp;shy;bang&amp;shy;an lembaga penjamin kredit di daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air. &lt;em&gt;(Dr. Noer Soetrisno,  Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-8666814670450704343?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8666814670450704343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8666814670450704343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/07/peluang-dan-tantangan-koperasi.html' title='Peluang Dan Tantangan Koperasi'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-459644987472335148</id><published>2008-04-19T08:30:00.000-07:00</published><updated>2011-02-13T08:34:02.424-08:00</updated><title type='text'>Pendekatan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Implikasinya</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Secara sederhana LKM mempunyai pengertian suatu lembaga jasa layanan keuangan tabungan dan kredit dalam skala mikro dan kecil secara berkelanjutan bagi masyarakat yang mempunyai usaha skala mikro dan kecil pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar belakang dibutuhkannya LKM adalah; Pertama, sebagai salah satu instrumen dalam rangka mengatasi kemiskinan. Masyarakat miskin pada umumnya mempunyai usaha skala mikro. Terminologi World Bank, mereka disebut sebagai economically active poor atau pengusaha mikro. Dalam konfigurasi perekonomian Indonesia, lebih dari 90% unit usaha merupakan usaha skala mikro. Mengembangkan usaha skala mikro merupakan langkah strategis karena akan mewujudkan &lt;em&gt;broad bases development&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;development through equity&lt;/em&gt;. Mereka membutuhkan permodalan guna mengembangkan kapasitas usahanya. Dengan usaha yang meningkat (menjadi usaha skala kecil), secara efektif akan mengatasi kemiskinan yang diderita oleh mereka sendiri dan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam kategori fakir miskin. Pada sisi lain, skim keuangan mikro sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, LKM dibutuhkan karena menjadi salah satu instrumen pengembangan pasar keuangan mikro. Secara pragmatis, pasar keuanan mikro merupakan aspek keuangan dari semua proses ekonomi di segmen mikro yang meliputi segala sesuatu yang menyangkut tabungan dan kredit usaha. Pada pemahaman ini dicantumkan kata tabungan dan kredit, guna menghindarkan pemahaman sempit seolah-olah di segmen mikro pelaku-pelaku usahanya hanya membutuhkan kredit, melupakan bahwa mereka mempunyai potensi menabung, dan/atau dapat diberdayakan mempunyai kemampuan menabung. Pendek kata, pada pasar keuangan mikro terdapat potensi besar dalam hal penawaran (tabungan) dan permintaan (kredit).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, LKM dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk, formal, semi formal dan non-formal. LKM formal merupakan LKM yang keberadaannya telah mempunyai payung hukum Undang-undang. Termasuk LKM ini, adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, berdasarkan Undang-undang nomor 25, tahun 1992 tentang perkoperasian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LKM semi formal, merupakan LKM yang keberadaannya berdasarkan SK. Gubernur. Yang termasuk LKM ini antara lain, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, serta Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Untuk Rakyat Kecil (KURK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP) masing-masing di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya LKM semi formal ini dapat ditingkatkan statusnya menjadi LKM formal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sementara LPD di Bali operasionalnya sebagai layaknya perbankan di bawah supervisi Bank Pemerintah Daerah (BPD) setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan LKM non-formal merupakan LKM yang keberadaanya berdasarkan inisiatip masyarakat sendiri atau ditumbuhkan oleh LSM serta beberapa Dinas. Oleh beberapa pihak, LKM non-formal ini disebut sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Masuk kedalam golongan KSM ini antara lain, Kelompok Simpan Pinjam (KSP), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), BMT/BQ, dan Credit Union.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika memperoleh pembinaan yang memadai KSM-KSM ini dapat ditingkatkan menjadi LKM formal berbadan hukum koperasi. Kelompok Simpan Pinjam, UPPKS, Credit Union dapat ditingkatkan menjadi Koperasi Simpan Pinjam, KUB menjadi Koperasi Serba Usaha, dan BMT/BQ menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengembangkan LKM, dikenal dengan tiga pendekatan. Pertama LKM untuk masyarakat. Kedua, LKM dengan masyarakat. Ketiga, LKM oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan LKM untuk masyarakat menekankan pada &lt;em&gt;credit led institution&lt;/em&gt; atau lembaga yang berperan utama sebagai penyedia pinjaman, di mana sumber dari financial support baik oleh masyarakat maupun sumber-sumber lain yang ditujukan untuk masyarakat terus diusahakan, sehingga tersedia dana yang cukup besar sebagai modal (&lt;em&gt;capital heavy&lt;/em&gt;) bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan LKM dengan masyarakat, mendasarkan diri pada kelembagaan yang yang sudah ada, baik formal, semi formal dan non formal. Ketiga lembaga yang secara nature berbeda dihubungkan dengan semangat simbiose mutualisme atau saling menguntungkan. LKM formal (BPR) akan diuntungkan dengan meningkatnya &lt;em&gt;outtreach&lt;/em&gt; yakni jangkauan dan jumlah nasabah, sementara masyarakat akan mendapatkan akses &lt;em&gt;financial support&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pendekatan LKM oleh masyarakat menekankan kepada &lt;em&gt;saving led microfinance&lt;/em&gt; atau mengutamakan mobilisasi dana berdasarkan kemampuan masyarakat sendiri sebagai sumber &lt;em&gt;financial support&lt;/em&gt;. Pelayanan keuangan hanya diperuntukan kepada anggota, atau &lt;em&gt;membership base&lt;/em&gt;. Pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat serta semangat kemandirian pada pendekatan ini mendapatkan penekanan pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketiga pendekatan tersebut, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Pada pendekatan yang pertama, yakni LKM untuk masyarakat, masyarakat akan mudah mendapatkan akses &lt;em&gt;financial support&lt;/em&gt; untuk memperkuat modal usahanya. Selain itu LKM ini akan nampak cepat berkembang terutama dari aspek pelayanan pinjamannya, karena tidak menerapkan mekanisme pasar. Namun pada sisi lain masyarakat akan memahami &lt;em&gt;financial support&lt;/em&gt; tersebut merupakan dana hibah yang tidak perlu dikembalikan. Kondisi ini akan mengancam kesinambungan pelayanan keuangan LKM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pendekatan yang kedua, yakni LKM dengan masyarakat, masyarakat akan dibiasakan dengan mekanisme pasar, karena &lt;em&gt;financial support&lt;/em&gt; yang diperoleh berasal dari LKM fomal (bank). Namun jika hakekat pendekatan ini oleh kedua belah pihak tidak dipahami sepenuhnya, hubungan antara LKM formal (bank) dengan LKM semi formal dan non formal yang seharusnya bersifat kemitraan akan berubah menjadi hubungan sebagaimana bank dengan nasabah pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pendekatan yang ketiga, yakni LKM oleh masyarakat, fondasi keberadaan LKM sudah cukup kuat. Karena kewajiban ekonomi diantara anggota terbentuk mulai dengan tumbuhnya hubungan sosial, yang kemudian meningkat menjadi tumbuhnya kewajiban sosial. Untuk seterusnya berkembang menjadi hubungan ekonomi dan meningkat menjadi kewajiban ekonomi. Jika LKM ini dalam bentuk koperasi, maka ia akan menjadi koperasi yang benar-benar mencerminkan semangat dari, oleh dan untuk anggota. Kelemahan dari pendekatan ini adalah perkembangan LKM terkesan lambat, karena &lt;em&gt;financial support&lt;/em&gt; yang diperoleh hanya mengutamakan sumber-sumber dari dan berdasarkan kemampuan anggota. Meskipun demikian, kelanjutan atau kesinambungan dari LKM lebih memberikan harapan. &lt;em&gt;(Koran Rakyat, 19 April 2008)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-459644987472335148?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/459644987472335148'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/459644987472335148'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2008/04/pendekatan-pengembangan-lembaga.html' title='Pendekatan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Implikasinya'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-4032882878408856855</id><published>2007-12-14T08:21:00.000-08:00</published><updated>2011-02-13T08:28:41.139-08:00</updated><title type='text'>Akselerasi Pembiayaan UMKM</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-2KElYazkcEM/TVgGZzgAGgI/AAAAAAAABfk/YT2b8KjRC4k/s1600/umkm.jpg"&gt;&lt;img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; DISPLAY: block; HEIGHT: 186px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5573211579261917698" border="0" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/-2KElYazkcEM/TVgGZzgAGgI/AAAAAAAABfk/YT2b8KjRC4k/s320/umkm.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada perekonomian Indonesia begitu strategis. Pada tahun 2006, jumlah UMKM adalah 48,9 juta unit usaha atau merupakan 99,99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Kontribusi UMKM pada penyerapan tenaga kerja mencapai 85 juta atau 96,18%, dan kontribusi terhadap GDP mencapai 53,28%. Dari seluruh UMKM tersebut, sampai saat ini yang telah mendapatkan kredit dari perbankan sekitar 39,06% atau 19,1 juta, sedangkan sisanya dianggap belum &lt;em&gt;bankable&lt;/em&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sesuai data, dengan jumlah unit kerja yang relatif sedikit di antara LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang ada di Indonesia, sampai saat ini peran BRI Unit masih sangat dominan karena berhasil mengumpulkan simpanan sebesar 68,82% dan menyalurkan kredit sebesar 43,93%. Posisi terbesar kedua adalah BPR. Dari kondisi ini tampak bahwa peran LKM di luar BRI Unit dan BPR masih sangat rendah. Akibatnya, potensi UMKM yang begitu besar belum dapat direalisasikan sebagai andalan pertumbuhan ekonomi. Hal ini menjadi ironi, karena LKM yang bagus (BRI Unit dan BPR) tidak dapat menjangkau sebagian besar UMKM, namun LKM yang mampu menjangkau sebagian besar UMKM justru menghadapi keterbatasan modal. Untuk mengakselerasikan pembiayaan UMKM perlu memberdayakan LKM di luar BRI Unit dan BPR.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Upaya Pemberdayaan UMKM &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Upaya pemberdayaan UMKM telah ditempuh oleh pemerintah melalui berbagi program seperti P4K, KUBE, PEMP, UPPKS, P2KP, PPK dan sebagianya, namun program ini tidak optimal karena tidak sustainable dan berhenti di tengah jalan. Bahkan bulan November lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit tanpa agunan dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta khusus untuk UMKM yang belum bankable. Meskipun upaya ini sangat bagus, namun masih ada keterbatasan yaitu jumlah maksimum kredit yang dapat dijamin hanya sekitar Rp 14 triliun dan hanya dilayani oleh perbankan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, keberadaan sebagian besar UMKM yang tersebar di seluruh tanah air tetap saja tidak akan terjangkau oleh layanan perbankan yang masih terbatas. Ujung-ujungnya, UMKM akan tetap lari ke LKM formal maupun informal. Oleh karena itu perlu dicarikan terobosan untuk memberdayakan LKM di luar BRI Unit dan BPR agar UMKM dapat mengakses kebutuhan modal dengan mudah dan murah. Sesuai penelitian Abdul salam (2007), LKM yang dapat segera diberdayakan adalah KSP (Koperasi Simpan Pinjam).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;KSP yang &lt;em&gt;Sustainable&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dari penelitian yang dilakukan Abdul Salam (2007), ditemukan bahwa KSP ternyata mampu menjadi katup pengaman ketika terjadi krisis ekonomi. Ketika kondisi ekonomi menurun, kemampuan KSP dalam memobilisasi simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada UMKM terus meningkat. Salah satu yang menyebabkan terjadinya hal ini karena KSP belum menjadi bagian yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional. Walaupun di satu sisi hal tersebut positif, namun dengan terpisahnya KSP dari sistem keuangan/perbankan maka KSP belum dapat memanfaatkan sumber dana bank untuk meningkatkan kapasitasnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dari BPR atau BKD yang dibangun atas dasar peran komunitas (&lt;em&gt;community based&lt;/em&gt;), KSP adalah lembaga yang dibangun sebagai milik bersama yang berdasarkan keanggotaan (&lt;em&gt;member based&lt;/em&gt;) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama (dari dan untuk anggota). KSP seharusnya mampu menarik dan menggerakkan para anggotanya untuk menjaga sustainabilitas KSP demi kesejahteraan bersama. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sesuai hasil penelitian Abdul Salam (2007), KSP dapat menjadi LKM yang &lt;em&gt;sustainable&lt;/em&gt;, apabila kebijakan publik cukup kondusif yang menyangkut aspek-aspek antara lain: &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pertama, peningkatan efektivitas regulasi dan supervisi, kapasitas kelembagaan, dan permodalan. Faktor regulasi dan supervisi terbukti memiliki kontribusi untuk meningkatkan sustainabilitas KSP. Demikian pula faktor kapasitas lembaga dan modal secara bersama-sama.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kedua, peningkatan implementasi prinsip kehati-hatian, standar keuangan, dan perangkat hukum yang memadai. Efektifitas supervisi KSP tergantung pada sistem pelaporan dan pengawasan. Supervisi KSP belum efektif karena rendahnya kemampuan staf pengawas dari dinas terkait dan masih belum teraturnya pelaporan sehingga penilaian tingkat kesehatan belum mencerminkan kinerja KSP secara aktual. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, peningkatan kapasitas lembaga KSP melalui perbaikan kondisi internal, kapital sosial, dan infrastruktur kelembagaan. Perbaikan kondisi internal memerlukan kualitas SDM, jangkauan pasar, inovasi produk, dan manajemen operasional yang efisien. Peran tokoh dan karakteristik kelompok nasabah merupakan modal sosial yang penting guna meningkatkan kapasitas kelembagaan KSP. Infrastrukstur kelembagaaan KSP telah menuntut adanya lembaga pemeringkat, jasa audit, penjaminan simpanan, serta induk KSP. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keempat, peningkatan permodalan. Aspek permodalan KSP ditentukan oleh jumlah simpanan anggota dan pinjaman yang berasal dari sumber eksternal. Keterbatasan kemampuan anggota dalam menabung, menyebabkan jumlah simpanan di KSP relatif kecil, sehingga memerlukan perkuatan permodalan. Untuk itu semangat menabung perlu digiatkan dan perlu pengingkatan sumber eksternal melalui dana bergulir pemerintah maupun perbankan (&lt;em&gt;linkage program&lt;/em&gt;) dengan pinjaman komersial. Sumber dana eksternal dibutuhkan agar modal KSP cukup memadai untuk dapat menutup biaya operasional dan memperluas jangkauan pelayanan pada usaha mikro. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kelima, peningkatan keberpihakan kepada usaha mikro. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa tingkat sustainabilitas KSP ternyata tidak terpengaruh secara langsung oleh kondisi perekonomian makro. KSP terbukti dapat tetap berfungsi, walaupun keadaan ekonomi menurun dan terjadi krisis. Hal ini disebabkan oleh karakteristik usaha mikro yang bersifat adaptif dan fleksibel sehingga secara cepat mampu menyesuaikan keadaan dan potensi bisnis yang ada. Sifat adaptif dan fleksibelitas KSP tersebut memperlihatkan suatu potensi besar dalam penataan ekonomi masyarakat dan menjamin tetap bergeraknya sektor riil sehingga perekonomian dapat dijamin untuk tetap tumbuh. Oleh karena itu, KSP dapat menjadi katup pengaman dalam penanggulangan kemiskinan maupun perluasan lapangan kerja melalui pemberdayaan usaha mikro dan sektor informal. &lt;em&gt;(Kompas, 14 Desember 2007)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-4032882878408856855?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4032882878408856855'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4032882878408856855'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2007/12/akselerasi-pembiayaan-umkm.html' title='Akselerasi Pembiayaan UMKM'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-2KElYazkcEM/TVgGZzgAGgI/AAAAAAAABfk/YT2b8KjRC4k/s72-c/umkm.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-6197324617921945428</id><published>2007-11-25T02:31:00.000-08:00</published><updated>2010-09-01T08:52:55.833-07:00</updated><title type='text'>Memasyarakatkan Lembaga Keuangan Mikro</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Kemiskinan dan pengangguran masih banyak dijumpai di wilayah negara Indonesia. Harian Kompas 15/04/2006, melaporkan data tentang kemiskinan berupa pengangguran terbuka dan penduduk miskin sebagai berikut:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2001&lt;br /&gt;Pengangguran terbuka: 5,8 juta orang&lt;br /&gt;Penduduk miskin: 38,7 juta orang&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2002&lt;br /&gt;Pengangguran terbuka: 8 juta orang&lt;br /&gt;Penduduk miskin: 37,9 juta orang&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2003&lt;br /&gt;Pengangguran terbuka: 9,1 juta orang&lt;br /&gt;Penduduk miskin: 38,4 juta orang&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2004&lt;br /&gt;Pengangguran terbuka: 10,3 juta orang&lt;br /&gt;Penduduk miskin: 37,3 juta orang&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Fakta tentang kemiskinan dan pengangguran menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan yang besar akan jasa keuangan (simpan-pinjam) di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah/rumah tangga. Karena itu, ada kebutuhan untuk mempromosikan dan menggiatkan suatu program yaitu sistem simpan pinjam bagi masyarakat Indonesia, khususnya bekerja sama dengan lembaga dan organisasi yang benar-benar bertujuan untuk mencapai kinerja yang tinggi. Bukan hanya itu, kehadiranlembaga yang mampu menyajikan pelayanan yang berkualitas bagi rumah tangga dan masyarakat berpenghasilan rendah sangat dinantikan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Dalam peta tentang keuangan yang beredar di pedesaan di Indonesia, diketahui bahwa sumber keuangan rumah tangga berasal dari lima asal. Ialah: arisan yang memberikan berupa kredit jangka pendek yang bersifat produktif dan konsumtif, kantor cabang bank pemerintah yang mengucurkan kredit jangka panjang dan pendek namun bersifat produktif, lembaga keungan mikro yang memberikan kredit jangka panjang dan pendek yang bersifat produktif, rentenir, pedagang, teman atau kerabat yang memberikan kredit jangka pendek baik produktif atau konsumtif serta dari tabungan pribadi.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Di antara sumber keuangan rumah tangga masyarakat, yang diminati untuk dijadikan sumber keuangan ialah Lembaga Perbankan, baik BPR maupun BRI Unit dengan jumlah peminjam sebanyak 5.428.637. Sementara peminjam yang meminjam dari Lembaga Non Perbankan, baik dari Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam, Pegadaian, Credit Union, Lembaga Keungan Masyarakat, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan jsutru jauh lebih besar, yakni sebanyak 10.394.713 peminjam. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia lebih tertarik mendapatkan pinjaman dari Lembaga keungan non formal.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Lembaga keungan non formal, pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan formal layaknya Perbankan. Jika peminjam mendatangi lembaga keuangan non formal, jelas modal sukar diperoleh dan organisasinya sifatnya layaknya sebuah keluarga. Selain itu, permodalannya bukan dari lembaga keuangan resmi, bantuan negara tidak ada, hubungan dengan masyarakat sifatnya saling menguntungkan dan berdasar sifat saling percaya. Lain halnya jika peminjam mendatangi lembaga keuangan formal, yang jelas modalnya mudah diperoleh, organisasinya birokratis, permodalannya dari lembaga keuangan resmi, didukung oleh negara untuk kelangsungan usaha, serta hubungan dengan masyarakatnya satu arah untuk kepentingan sektor formal. Namun fakta berbicara bahwa masyarakat lebih banyak yang berminat mendapatkan sumber keuangan dari Lembaga keuangan non formal.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Keuangan Mikro Lembaga keuangan mikro ada untuk menolong masyarakat miskin / usaha kecil sehingga mereka mampu menolong dirinya sendiri. Dalam kerangka itu, keuangan mikro dimaksudkan memberikan dukungan yang akan memberdayakan berbagai kemampuan yang dimiliki masyarakat miskin / pengusaha kecil. Jadi keuangan mikro adalah penyediaan jasa-jasa keuangan kepada anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Umumnya mereka adalah orang yang tidak memiliki tanah sebagai aset, petani marginal atau penduduk kota yang bekerja di sektor informal. Jasa-jasa keuangan mikro dapat mencakup kegiatan simpan pinjam dan jasa-jasa lain seperti asuransi, pengiriman uang dan hak tanggungan atas tanah, pelayanan kesehatan dan masalah gender.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Cakupan keuangan mikro jelas terdapat dipedesaan dan kota besar di lapisan masyarakat pekerja sektor informal. Dari segi jumlah, orangnya lebih sedikit. Mereka umumnya adalah penduduk desa dengan beragam kegiatan mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan dan industri rumah tangga. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Dengan demikian, fungsi keuangan mikro pertama sebagai sarana memerangi kemiskinan (&lt;em&gt;poverty elevation&lt;/em&gt;). Kedua, membangun manusia. Pembangunan yang tidak menyertai unsur manusia atau pembangunan sosial masyarakat akan senantiasa berakhir dengan dampak-dampak sosial yang harganya mungkin lebih mahal daripada pembangunan itu sendiri.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat, kredit mikro memiliki esensi yang sangat berbeda dengan kredit komersil, yaitu bahwa kredit mikro harus merupakan bagian dari suatu proses pemupukan dana jangka panjang yang disebut modal, bagi si peminjam. Prinsip ini mutlak menjadi landasan kebijakan pinjaman yang harus dikembangkan oleh setiap lembaga pembiayaan mikro. Sedangkan kemampuan pemupukan dana jangka panjang (&lt;em&gt;capital formation&lt;/em&gt;) terganting pada kemampuan seseorang dalam mengelola dana pinjaman untuk usaha-usaha produktif, sehingga hasilnya bukan saja mampu mengembalikan pokok pinjaman dan bunga serta biaya-biaya lain, tapi si peminjam memiliki surplus yang akan menambah modal atau dana yang telah ia miliki.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Berbagai penelitian menunjukkan bahwa usaha kecil dan mikro menghadapi sejumlah persoalan (internal dan eksternal), di mana keterbatasan modal menjadi salah satu persoalan. Di sisi lain, penelitian ini juga menggambarkan bahwa tidak seluruh kebutuhan permodalan usaha kecil dan mikro dapat disediakan oleh perbankan. Karena perbankan hanya dapat menyediakan sekitar 17-18 % dari kebutuhan usaha kecil dan mikro. Dengan kata lain, hampir sebagian besar kebutuhan modal usaha kecil dan mikro diperoleh dari sumber non perbankan, dari teman, keluarga, dan lembaga keuangan non bank. Hal tersebut disebabkan karena rendahnya aksesibilitas usaha kecil dan mikro kepada kredit perbankan, bukan karena tingginya suku bunga, tetapi lebih dominan disebabkan karena sistem dan prosedur perbankan serta pengertian penyediaan dana, yang sering menjadi pusat perdebatan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Pelaku usaha kecil dan mikro sebenarnya sudah memiliki jaminan hukum. Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dijelaskan bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur, yaitu:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- milik warga negara Indonesia- berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tak langsung dengan usaha menengah atau besar&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, lembaga keuangan mikro dengan sendirinya menuntut pelakunya menjalankan manajemen secara professional, melakukan pendekatan dengan pengelolaan &lt;em&gt;stakeholder&lt;/em&gt;, dikelola dengan prinsip usaha modern, dan tak ketinggalan mengacu pada prioritas pembangunan di daerah masing-masing, baik dari sisi wilayah, sektor maupun manusianya. Dengan prinsip utama, dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.Memasyarakatkan Lembaga Keuangan Mikro.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu pemberdayaan masyarakat dalam konteks kekuatan ekonomi nasional adalah dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Salah satu instrumen strategis untuk memberdayakan usaha kecil adalah melalui keuangan mikro. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, keuangan mikro memiliki beberapa kelemahan ialah mata rantai usaha tergantung dengan karakteristik pengusaha kecil, Beberapa kelemahan dan kegagalan yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- kurang mampu menjalankan usaha- lemah dalam pengelolaan- cara hidup yang konsumtif- cepat merasa puas dengan hasil yang diacapai&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- sangat tergantung kepada fasilitas&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;- rendahnya profesionalisme&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- kesadaran akan kualitas produksi masih rendah&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;- bersifat &lt;em&gt;trial dan error&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- masih percaya pada hal-hal yang bersifat tahyul&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Dengan kondisi demikian, pada umumnya usaha kecil dan mikro membutuhkan dukungan banyak pihak. Dukungan tersebut sangat diharapkan berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademi maupun lembaga donor.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengembangan keuangan mikro, diperlukan strategi-stategi dasar agar dapat berjalan sesuai dengan misinya. Beberapa statergi dasar yang mendesak untuk dilakukan, terutama oleh pemerinta ialah:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- memanfaatkan dan memantapkan lembaga keuangan mikro yang sudah ada, menumbuhkan lembaga keuangan mikro baru serta meingkatkan kemandirian dan profesionalisme lembaga keuangan mikro&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;- meningkatkan kesadara masyarakat tentang keuangan mikro ke seluruh segmentasi sasaran- mengembangkan jaringan antar lembaga keuangan mikro dengan pihak terkait&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;-mengupayakan kemudahan bagi masyarakat miskin dalam mengakses modal dan pendampingan usaha ekonomi produktif.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Berhadapan dengan situasi ekonomi terpuruk karena banyaknya pengangguran dan penduduk miskin, lembaga keuangan mikro memiliki peran penting sebagai katalisator perbaikan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan lembaga keuangan mikro niscaya memberdayakan masyarakat. Karena lewat lembaga keuangan mikro, terwujudlah tujuan pengembangan ekonomi yaitu perbaikan dan kesejahteraan manusia yang sering disebut sebagai pembangunan manusia atau pembangunan sosial, selain pertumbuhan ekonomi pada prioritas berikutnya (Ms. Nancy Birdsall, &lt;em&gt;World Bank&lt;/em&gt;, 1993). Lembaga keuangan mikro dapat menjadi tempat penampung dan penyalur dana dan modal, membawa efek penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapat, pemercepat pembangunan tingkat desa, penggerak bisnis dan menyelamatkan usaha / kegiatan yang dilanda krisis &lt;em&gt;(A. Luluk Widyawan, Pr, Ketua PSE Keuskupan Surabaya)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-6197324617921945428?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/6197324617921945428'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/6197324617921945428'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2007/11/memasyarakatkan-lembaga-keuangan-mikro.html' title='Memasyarakatkan Lembaga Keuangan Mikro'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-4146705834460566396</id><published>2007-11-25T02:24:00.000-08:00</published><updated>2010-09-01T08:54:19.927-07:00</updated><title type='text'>Memberdayakan Umat Dengan Lembaga Keuangan Mikro</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Komisi Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PSE) Se- Keuskupan Regio Jawa, tanggal 17-21 Juli 2006 lalu mengadakan workshop. Kegiatan yang diadakan di Hening Griya, Baturaden, Purwokerto, Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh perwakilan Keuskupan yang ada di Regio Jawa. Para peserta utamanya ialah aktivis karya sosial, penggiat Credit Union (CU) serta pelaku Koperasi Simpan Pinjam, didampingi para imam moderator PSE masing-masing. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Rm. Stefanus Bijanta, CM, selaku Sekjen Komisi PSE KWI mengatakan, pengembangan gerakan simpan pinjam, &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt; memang sangat tepat untuk dikembangkan. Karena gerakan ini berbasis ekonomi kerakyatan dan berupa keuangan mikro. Ketahanan keuangan mikro masyarakat terbukti mampu diandalkan dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Imam yang lama berkarya di Keuskupan Banjarmasin dan Keuskupan Sorong, Papua ini mengisahkan pengalamannya. Di kedua tempat itu, ia sempat pesimis ketika merintis berdirinya &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt;. Hal ini karena banyak kendala antara lain mentalitas konsumtif masyarakat, tidak suka menabung dan isu agama maupun perbedaan suku. Namun, karena terbukti &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt; membuat kehidupan masyarakat kecil lebih sejahtera, maka masyarakat sendiri yang akhirnya tertarik untuk bergabung. "Saat ini aset yang dimiliki &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt; di Keuskupan Banjarmasin mencapai ratusan juta rupiah", kata imam yang akrab disapa Romo Bianto itu.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Bapak Tjandra, fasilitator yang juga termasuk dalam anggota Komisi PSE KWI meyakinkan peserta bahwa ekonomi kerakyatan semacam &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt; sangat tepat menjadi pilihan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Asal para penggiat credit union konsisten mematuhi prinsip-prinsip keuangan mikro yang sangat selaras dengan Ajaran Sosial Gereja. Karena &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt; ini didasarkan pada prinsip swadaya, solidaritas dan pembinaan anggota terus-menerus. Bapak Tjandra yang sempat mendampingi masyarakat pasca gempa di Nias, Sumatera Selatan menceritakan, "Memang sesudah terjadi gempa, ekonomi masyarakat Nias terpuruk. Namun justru mereka sadar untuk bergabung dalam simpan pinjam". Keadaan ini membuat asset dari credit union di sana meningkat drastis, karena mentalitas masyarakat yang tergerak untuk menabung demi menata kembali ekonominya yang terpuruk.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Sejak hari pertama hingga hari kamis, peserta diajak untuk melakukan analisa SWOT mencari kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari kegiatan ekonomi mikro. Pak Tjandra memimpin acara demi acara mengajak peserta mengenali kegiatan para aktivis PSE yang hadir. Pertanyaan yang diajukan meliputi refleksi tentang kegiatan ekonomi mikro, berkaitan dengan keunggulan dan tantangan yang dihadapi di masing-masing &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt;. Setiap kali mereka diajak untuk berdiskusi kelompok dan memaparkan hasil diskusi mereka. Kesempatan tersebut menjadi saat bagi para peserta untuk saling menambah dan mengkritisi kegiatan ekonomi kerakyatan mereka selama ini.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Saat diskusi kelompok juga menjadi kesempatan para peserta untuk memberi usulan dan masukan kepada Komisi PSE KWI. Beberapa hal yang diusulkan ialah supaya Komisi PSE KWI memberi bekal mereka untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan mereka dalam menjalankan kegiatan &lt;em&gt;credit union&lt;/em&gt;. Selain itu para peserta juga mengusulkan agar Komisi PSE KWI maupun Komisi PSE masing-masing Keuskupan tetap berperan memberikan animasi dan motivasi kepada masing-masing kegiatan ekonomi kerakyatan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Pak Tjandra juga memaparkan bahwa saat ini pelaku keuangan mikro di Indonesia masih sedikit. Meskipun sudah ada bank swasta nasional yang mulai melirik masyarakat bawah. Di sinilah penggiat credit union dapat berperan untuk menampung dan menyalurkan modal, menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan, mempercepat pembangunan di tingkat desa dan penggerak bisnis atau menyelamatkan usaha yang sedang dilanda krisis. Jadi, tujuan dasar pengembangan ekonomi pertama-tama bukanlah pertumbuhan ekonomi namun perbaikan kesejahteraan manusia atau sering disebut sebagai pembangunan sosial. "Ini jelas sangat selaras dengan Ajaran Sosial Gereja", tutur alumnus SMU Kanisius, Menteng, Jakarta.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Mgr. Julianus Sunarko, SJ mengingatkan kegiatan ekonomi kerakyatan sangat mendesak untuk digulirkan. Namun tetap harus mengutamakan prinsip kemanusiaan ialah: prinsip keselamatan manusia sebagai tujuan akhir, prinsip kesetiakawanan yang berciri pilihan untuk kaum marginal, serta globalisasi solidaritas. Uskup Purwokerto itu menunjukkan bahwa saat ini makin banyak orang yang tak memiliki perlindungan akan hak-hak hidup mereka , Gereja patut terlibat dalam kegiatan pemberdayaan. Globalisasi yang terjadi ternyata hanya menyejahterakan kelompok kecil masyarakat saja, bahkan memperlemah kedaulatan suatu bangsa. Maka, globalisasi solidaritas dari kaum kecil dan masyarakat miskin perlu didukung. Jika tidak, masyarakat kecil hanya akan "dikangkangi" pemodal besar. Beliau juga mengatakan, karya sosial yang nyata akan sungguh meringankan beban masyarakat yang saat ini sangat lemah kehidupannya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Di akhir lokakarya, para peserta telah menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, maupun anaman dari gerakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang akan mereka laksanakan. Beberapa kekuatan yang hendak mereka terus tingkatkan ialah: cita-cita bersama memberdayakan ekonomi kerakyatan, jaringan tingkat internasional, nasional dan keuskupan, tenaga-tenaga yang berkualitas serta dukungan fasilitas dan dana dari Gereja. Beberapa hal inilah yang akan menjadi kekuatan menjalankan gerak bersama memberdayakan ekonomi kerakyatan. &lt;em&gt;(A. Luluk Widyawan, Pr, Ketua Komisi PSE Keuskupan Surabaya)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-4146705834460566396?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4146705834460566396'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/4146705834460566396'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/2007/11/memberdayakan-umat-dengan-lembaga.html' title='Memberdayakan Umat Dengan Lembaga Keuangan Mikro'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2452441584983934125.post-8899611590256686589</id><published>1998-03-05T10:21:00.000-08:00</published><updated>2011-02-21T10:29:06.695-08:00</updated><title type='text'>KAM Disegel, CUCO Jalan Terus</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Yayasan Keluarga Adil Makmur (KAM) telah dibekukan dua pekan silam, sementara pemimpinnya Ongkowidjaja mendekam dalam tahanan. Nasib lembaga simpan pinjam ini masih "diperjuangkan" ke DPR oleh ribuan anggotanya, tadi uang mereka yang telanjur disetorkan, tampaknya, akan menguap begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman tak sedap seperti ini bisa dipastikan tidak akan menimpa lebih dari 150.000 anggota CUCO, alias credit union. Berbeda dengan KAM yang terpusat di sekitar Ongko, credit unton inl adalah organisasi internasional. Pusatnya di Amerika, dengan kantor perwakilan regional Asia di Singapura. Koordinatornya untuk Indonesia, Credit Union Coordination (CUCO), berkantor di Jalan Gunung Sahari III No 7 Jakarta. Diperkenalkan di sini tahun 1970, CUCO dipimpin oleh Robby Tulus, seorang sarjana statistik lulusan Universitas Atmajaya Jakarta. Kini lembaga itu mempunyai 1.313 cabang yang tersebar di 17 provisi dengan 152.842 anggota dan kekayaan Rp 11.361 Juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengelola kredit, CUCO hanya bertindak sebagai pembimbing bagi cabang-cabangnya. Selain itu, CUCO berfungsi menanggung kerugian, seandainya ada anggota meninggal atau cacat. Kendati mempunyai jalur internasional, CUCO mengembangkan dananya dari para anggotanya sendiri, yang terdiri atas rakyat sederhana sampai kalangan dokter. Syarat untuk menjadi anggota CUCO ringan-ringan berat, yakni harus dikenal dalam lingkungan itu. Setiap anggota dikenai uang pendaftaran, simpanan pokok bulanan, simpanan sukarela-besarnya berbeda-beda di setiap credit union.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anggota boleh meminjam 10% dari jumlah dana yang tersimpan di cabang credit union yang bersangkutan. Jadi, kalau satu cabang credit union memiliki simpanan Rp 2 juta, anggota boleh meminjam Rp 200.000. Tetapi kas credit union juga harus selalu bersisa, minimal 10% dari jumlah simpanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut general manager CUCO, Hubertus Woeryanto, credit union ini sebenarnya adalah koperasi simpan pinjam. Istilah credit union dipakai, karena sewaktu program ini diluncurkan, masyarakat sangat alergi pada koperasi. Baru di tahun 1983 namanya diubah menjadi koperasi kredit (kopdit), dan CUCO berganti nama menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I). Kendati demikian, sejauh ini baru 56 cabang dari 1.313 kopdit itu mendapatkan status badan hukum koperasi. "Kami kesulitan mendapatkan status badan hukum usaha," jawab Hubertus. Tak dijelaskannya bagaimana bentuk kesulitan itu. Namun, Dirjen Bina Koperasi Soelarso, Desember lalu, berpesan lewat surat kepada para Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Departemen Koperasi di seluruh Indonesia, agar melindungi kopdit-kopdit yang bernaung di bawah BK3I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan KUD, kopdit ini membatasi kegiatannya hanya di bidang keuangan, tidak meluas ke bidang lain. Alasan Woeryanto, "Uang adalah alat paling luwes untuk kebutuhan manusia, dan dapat dikembangkan ke usaha lain. Lagi pula, usaha lain memerlukan manajemen baru pula." Ia mensinyalir adanya anggapan baha credit union memusuhi KUD dan rentenir. "Nyatanya, kami sering bekerja sama dengan KUD. Jika petani membutuhkan pupuk, KUD yang menyediakan pupuknya, kami memberikan kreditnya," kata Woeryanto lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, memang, credit union bisa mengurangi rezeki rentenir. Menurut pengamatan BK3I, di mana ada credit union, di situ rentenir berkurang. "Paling tidak mereka ikut menurunkan suku bunga pinjaman. Sebab, credit union meminta bunga per bulan 1%-3% dari sisa pinjaman," kata Woeryanto. Salah satu credit union yang terbesar adalah Koperasi Kredit Usaha Bersama (KKUB). KKUB ini telah berjalan sejak 1973 di RS St. Carolus, Jakarta. "Jumlah anggota sekarang ini 1.686 orang, 80% di antaranya adalah karyawan RS Carolus," kata dr. Mas Soedarmono, Ketua Umum KKUB, kepada Tempo akhir bulan lalu. Kecil tetapi lama-lama jadi bukit, begitulah KKUB ini. Anggota hanya diwajibkan membayar uang pendaftaran RP 250,00, simpanan pokok RP 2.000,00, dan simpanan wajib RP 500,00. Tetapi, "Selama 15 tahun, kami sudah meminjamkan RP 3,25 milyar kepada anggota," tutur dr. Mas. Menurut dr. Mas, sekitar 50% peminjam mengambil kredit RP 2,5 juta untuk membayar uang muka kredit perumahan. Pinjaman tersebut harus dicicil maksimal 4 tahun, berbunga 1% dari sisa pinjaman. "Akhir Desember 1987, kami mempunyai sisa hasil usaha (laba) RP 47 juta," katanya bangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya minat pada credit union, ditambah lagi keberanian orang berspekulasi dengan KAM, jelas menunjukkan betapa masyarakat sangat mendambakan kredit bersyarat ringan. Soalnya, persyaratan mengurus kredit dari lembaga keuangan resmi seperti bank memang tidak mudah. Contohnya, kredit usaha pedesaan (kupedes), yang gencar dipromosikan BRI, malah sampai mengetuk rumah penduduk seperti yang terjadi di Kampung Amplas, tak jauh dari Medan, Sum-Ut. Maka, Hendro, pensiunan perkebunan swasta, tertarik mengambil kupedes. Tapi prosedurnya sangat menguras waktu dan tenaga. Formulir dari BRI harus diteken istri juga. Setelah itu, ia harus mendapatkan tanda tangan dan cap kepala desa, di samping harus membuat surat izin usaha, yang lengkap dengan tanda tangan dan cap dari beberapa instansi. Ia pun harus melampirkan foto kegiatan perusahaan, foto tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan. Baru kalau semua persyaratan itu beres, ia boleh membuat akad kredit yang harus diteken camat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak heran kalau dalam diskusi ISEI pekan lalu, disebut-sebut bahwa petani harus mendapat 34 izin, baru kredit cair. Tapi sesudah cair pun, bukan berarti bisa lega. Kredit Hendro, yang Rp 2 juta, dipotong Rp 120.000. Rupanya, setiap pinjaman Rp 500.000,00 dan kelipatannya dikenai down payment - uang hangus menurut istilah para rentenir - sebesar Rp 30.000,00 (6%). Belum lagi bunganya yang lumayan tinggi, 2% sebulan atau 24% setahun. Tak heran jika kredit BRI bukannya dimanfaatkan untuk membuka usaha, tapi dibelokkan untuk praktek rentenir. Kabarnya, inilah satu-satunya cara menguntungkan, agar bisa menutup cicilan pada BRI. &lt;em&gt;(Tempo Online, 5 Maret 1998)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2452441584983934125-8899611590256686589?l=pseks-cu.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8899611590256686589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2452441584983934125/posts/default/8899611590256686589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pseks-cu.blogspot.com/1998/03/kam-disegel-cuco-jalan-terus.html' title='KAM Disegel, CUCO Jalan Terus'/><author><name>A Luluk Widyawan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14466269187654270251</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_aIOj8LbGbrU/TFLw5kp-5CI/AAAAAAAABUQ/qVJr2kbsXM8/S220/lk.jpg'/></author></entry></feed>
